Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Minta Pemda Bali Bebaskan BPHTB untuk Warga Miskin -->

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Minta Pemda Bali Bebaskan BPHTB untuk Warga Miskin

27 Nov 2025, November 27, 2025
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Minta Pemda Bali Bebaskan BPHTB untuk Warga Miskin

PALU.COM - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, meminta dukungan penuh dari seluruh bupati dan wali kota se-Bali untuk mempercepat penyelesaian sertipikasi tanah.

Permintaan ini disampaikan dalam Rapat Koordinasi (Rakor) bersama bupati dan wali kota se-Bali pada Rabu (26/11/2025). 

Menteri Nusron menekankan perlunya kolaborasi pusat dan daerah agar Bali menjadi provinsi pertama yang mencapai status 100 persen bidang tanah bersertipikat.

Saat ini, masih ada 13 persen tanah di Bali yang belum bersertipikat, meskipun seluruhnya sudah terdaftar.

Warga Miskin Dibebaskan dari BPHTB

Kesempatan itu, Nusron Wahid mendesak Pemda Bali, yang memiliki kewenangan penuh atas urusan perpajakan daerah, untuk membantu masyarakat rentan.

"Saya minta tolong, untuk kepentingan rakyat, bagi mereka yang miskin dan masuk desil satu atau desil dua, dibantu dibebaskan BPHTB-nya," tegas Menteri Nusron.

Pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) ini dinilai menjadi solusi cepat untuk mengatasi hambatan finansial yang dihadapi masyarakat kurang mampu dalam memperoleh kepastian hukum atas tanah mereka.

Selain pembebasan pajak, Menteri ATR/BPN juga meminta pemutakhiran data pertanahan secara masif di tingkat lokal. Hal ini bertujuan mencegah sengketa dan tumpang tindih lahan di masa depan.

"Saya minta tolong, setelah Rakor ini kumpulkan lurah, RT/RW, bagi mereka yang punya tanah sertipikatnya 1997 ke bawah, segera mutakhirkan, datang ke BPN," pintanya.

Menteri Nusron juga memaparkan dampak positif sertipikasi terhadap perekonomian Bali.

Penerimaan dari BPHTB hingga Oktober 2025 sudah mencapai Rp1,290 triliun, menunjukkan tren kenaikan year on year.

Lebih lanjut, nilai Hak Tanggungan atas sertipikat tanah yang digunakan untuk investasi dan agunan bank melonjak dari Rp27 triliun tahun lalu menjadi Rp36,3 triliun.

"Tanpa adanya sertipikat, bank tidak mau. Artinya manfaat sertipikasi tanah yang kemudian diputar untuk investasi nilainya sebesar itu," pungkasnya.

Rakor ini dihadiri oleh Gubernur Bali, I Wayan Koster, bersama seluruh Bupati dan Wali Kota se-Bali, menandakan komitmen kolektif untuk menindaklanjuti instruksi pusat ini.(*)

TerPopuler