
Bengkalispos.com- Peringatan Hari Anti Kekerasan Terhadap Perempuan yang jatuh setiap tanggal 25 November menjadi momen penting untuk kembali menunjukkan komitmen penegakan hukum terhadap dua kasus menonjol di Tanah Papua.
Hal itu ditegaskan oleh Direktur Eksekutif Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari, Yan Cristian Warinussy.
Menurutnya, dua kasus yang menjadikan perempuan sebagai korban harus mendapatkan penanganan serius dari pihak berwenang. Karena Peringatan Hari Anti Kekerasan terhadap Perempuan di tingkat Internasional ini bermula dari peringatan sia-sia yang dialami oleh saudara-saudara Mirabel dalam perjuangan mereka menentang rezim diktator Rafael Trujillo di Republik Dominika pada tanggal 25 November 1960.
Berikutnya sesuai Resolusi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) Nomor 54/134, peringatan Hari Anti Kekerasan terhadap Perempuan tingkat internasional dimaksudkan untuk meningkatkan kesadaran bahwa perempuan di seluruh dunia menjadi korban pemerkosaan, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) atau Domestic Violence maupun bentuk kekerasan lainnya.
"Saya menyampaikan Dirgahayu Hari Anti Kekerasan Terhadap Perempuan Tingkat Internasional yang ke-65 Tahun, 25 November 2025," kata Warinussy.
Terkait hal tersebut, sebagai salah satu Advokat dan Pembela Hak Asasi Manusia (Human Rights Defender/HRD) di Tanah Papua, Warinussy memberikan contoh dua kasus penting, mendesak, dan perlu segera ditangani.
"Saya ingin menunjukkan 2 (dua) kasus penting yang perlu, mendesak dan memerlukan tindakan segera (urgent action) dalam penanganannya menurut hukum. Pertama, kasus dugaan pelecehan seksual dan atau dugaan tindak pidana cabul yang dialami oleh seorang anak remaja berusia 18 tahun yang diduga terjadi. Terduga pelakunya diduga adalah seorang oknum Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Raja Ampat. Dari sisi hukum, menurut amanat Pasal 293 dan 294 KUH Pidana Indonesia, perbuatan terduga pelaku dapat dipidana. Bahkan di dalam KUHP Indonesia No.1 Tahun 2023 yang akan sah berlaku pada tanggal 2 Januari 2026, perbuatan tersebut terancam pidana," ujar Warinussy.
Kedua, kasus kematian sia-sia seorang ibu hamil bersama calon bayi dalam kandungan, yaitu Ibu Irene Sokoy yang baru saja terjadi di Provinsi Papua.
"Ini merupakan tindakan pelanggaran HAM yang cenderung melanggar amanat Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Juga cenderung melanggar amanat Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM. Sehingga dapat dituntut sebagai tindakan pelanggaran HAM dan dapat diberi hukuman. Pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban hukumnya adalah para media dan pimpinan manajemen rumah sakit yang jelas-jelas tidak melakukan tindakan untuk mencegah kematian sia-sia Ibu Sokoy (almarhumah) bersama calon bayinya," tegas advokat senior ini.
Warinussy berharap, peringatan Hari Anti Kekerasan terhadap Perempuan tingkat Internasional Tahun 2025 ini, kiranya menjadi tonggak penting dalam memastikan tidak berulangnya tindak pelanggaran HAM yang sama terhadap pasien hamil di seluruh Tanah Papua bersama calon bayi mereka.
"Penegakan hukum tidak boleh dihindari, tetapi harus menjadi sarana koreksi sekaligus mendidik Negara dan Rumah Sakit di seluruh Tanah Papua agar tidak lagi menolak memberikan pelayanan pertama bagi para ibu hamil," tambahnya. ***