Penangkapan Dua Aktivis Semarang: Tanda Kriminalisasi? Ini Pernyataan Mereka -->

Penangkapan Dua Aktivis Semarang: Tanda Kriminalisasi? Ini Pernyataan Mereka

27 Nov 2025, Kamis, November 27, 2025

JATENG.COM, SEMARANG - Aksi Jumat Semarang memberikan dukungan di depan Mapolrestabes Semarang, Jumat (27/11/2025) malam.

Tindakan tersebut dilakukan sebagai respons terhadap penangkapan dua aktivis Semarang, Adetya Pramandira atau Dera dan Fathul Munif.

Penangkapan ini diduga dilakukan karena keduanya menyebarkan poster aksi protes.

"Mungkin saja (ditangkap karena menyebarkan poster), kami menduga mereka terkena UU ITE, terlebih belakangan ini marak kasus kriminalisasi terhadap aktivis yang terkait dengan mengajak (aksi demonstrasi)," ujar Koordinator Aksi Kamisan Semarang, Muhammad Bagas.

Menurutnya, penahanan terhadap dua aktivis tersebut memberikan dampak besar terhadap gerakan yang berlangsung di Jawa Tengah.

Karena itu, Munif dan Dera terkenal aktif dalam memperjuangkan hak-hak rakyat.

"Mereka juga terkenal aktif dalam beradvokasi, khususnya untuk masyarakat pesisir Jawa Tengah," katanya.

Dalam aksinya, para peserta demonstrasi memasang spanduk yang berisi tulisan Bahaya KUHAP #semuabisa kena dan Kami Bukan Kriminal.

Baliho itu dipasang di gerbang dan papan pengumuman Mapolrestabes Semarang.

"Aksi kali ini bertujuan untuk menunjukkan dukungan terhadap penangkapan Munif dan Dera serta rekan-rekan aktivis lainnya di kota-kota besar yang mengalami situasi serupa," katanya.

Ia mengatakan, penangkapan itu merupakan bentuk pembungkaman terhadap aktivis yang aktif mengkritik pemerintah melalui demonstrasi.

Meskipun demikian, kebebasan berpendapat dan berekspresi dijamin oleh negara berdasarkan UU Pasal 28 ayat E UUD 1945.

"Maka siapa pun yang menyampaikan pendapat di tempat umum dan mengkritik tidak boleh ditangkap secara sembarangan," katanya.

Tiba-tiba Ditangkap

Sebelumnya dilaporkan, polisi menangkap dua aktivis lingkungan dan penggiat HAM, Adetya Pramandira atau Dera serta Fathul Munif di Kota Semarang, Kamis (27/11/2025) sekitar pukul 05.00.

Keduanya adalah pasangan yang ditangkap ketika Munif membawa Dera kembali ke rumah kosnya di Tlogosari, Pedurungan, Kota Semarang.

Dera adalah Staf Advokasi dan Pengorganisiran Rakyat di lembaga Wahana Lingkungan Hidup (WALHI) Jawa Tengah.

Ia baru saja kembali dari Jakarta setelah mendampingi gugatan sembilan warga Jawa Tengah yang diperlakukan secara hukum oleh Polda Jateng ke Komnas HAM, Komnas Perempuan, dan Kementerian Lingkungan Hidup.

Sementara Munif adalah salah satu tokoh yang aktif dalam Aksi Kamisan Semarang.

Kami bersama WALHI Jateng sebelumnya pada 25 November 2025 mendampingi masyarakat dalam pengajuan laporan ke Jakarta.

"Setelah pulang dari sana, teman kami Dera dan Munif ditangkap secara paksa tanpa prosedur yang jelas," kata Asisten Pengabdi Bantuan Hukum LBH Semarang, Bagas Budi Santoso, pada Kamis (27/11/2025).

Ia mengatakan, Dera telah diawasi oleh orang asing sejak pelaporan di Jakarta.

Bahkan, kantor Walhi Jawa Tengah di Kaliwiru, Candisari terlihat diamati oleh seseorang yang tidak dikenal selama beberapa jam sebelum penangkapan.

"Kami kaget dengan kejadian ini karena sehari sebelumnya Dera telah membantu warga dalam melakukan pengaduan ke Komnas HAM terkait kriminalisasi yang dialami para petani, namun setelah tiba di Semarang, Dera ditangkap dengan tuduhan yang tidak memiliki dasar," katanya.

Dera dan Munif masih dalam proses pemeriksaan hingga malam Kamis (27/11/2025).

Keduanya didampingi oleh Tim Hukum Solidaritas untuk Demokrasi (Suara Aksi) Jawa Tengah.

Dukungan Terus Mengalir

Di sisi lain, aksi dukungan terhadap pasangan aktivis tersebut terus berdatangan dari berbagai pihak, termasuk organisasi masyarakat dan mahasiswa. Mereka bahkan melakukan demonstrasi di depan Mapolrestabes Semarang.

Anggota Tim Suara Aksi Jawa Tengah, Nasrul Dongoran mengatakan, Dera dan Munif telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 24 November 2025 tanpa adanya proses pemeriksaan sama sekali.

Pasal yang didakwakan adalah Pasal 45A ayat 2 bersamaan dengan Pasal 28 ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta Pasal 160 KUHP.

Ancaman hukuman berdasarkan pasal tersebut adalah lima tahun penjara.

"Pasal 160 KUHP mengatur tentang penghasutan dalam perkara pidana. Pasal 45A ayat 2 merujuk pada tindakan menghasut pernyataan permusuhan terhadap isu-isu SARA," jelasnya.

Nasrul mengatakan, pasal yang dituduhkan oleh polisi bertentangan dengan tindakan keduanya.

Ia menilai, Dera dan Munif sebagai pejuang demokrasi yang menjalankan prinsip hak asasi manusia serta rasa hormat dan toleransi.

Selanjutnya, Dera terlibat dalam Front Nahdliyin untuk Kedaulatan Sumber Daya Alam (FNKSDA), yang merupakan bagian dari gerakan Nahdlatul Ulama.

"Sejauh ini perjalanan keduanya tidak pernah menyebarkan isu SARA, bahkan dia mendorong toleransi dalam perekrutan anggota yang beragam keyakinan," katanya.

Menurut Nasrul, kasus yang menimpa dua aktivis Semarang ini dilaporkan oleh seorang anggota polisi karena jenis laporan polisi termasuk dalam kategori A.

Dalam laporan tersebut, mereka menyoroti kejadian yang dilaporkan pada hari Senin, 20 Oktober 2025.

Dari saat ditangkap hingga diperiksa, mereka tidak memahami tindakan kriminal yang telah mereka lakukan.

"Maka sampai saat ini, Dera dan Munif tidak mengetahui peristiwa yang dituduhkan sebagai tindak pidana pada hari itu," katanya.

Tidak hanya itu, kata Nasrul, Dera dan Munif lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka pada Senin 24 November 2025, lalu ditangkap pada Kamis 27 November 2025.

Maksudnya, keduanya ditangkap tanpa pernah diwawancarai sebagai saksi.

"Jelas ini menunjukkan bahwa penangkapan sewenang-wenang terjadi, di mana seseorang tidak pernah menjadi saksi, tiba-tiba menjadi tersangka," katanya.

Tuding Polisi Asal Tangkap

Ia juga mengungkapkan ketidakwajaran lain dalam penangkapan dua aktivis tersebut, yaitu surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) yang dikeluarkan pada Jumat 14 November 2025.

Meskipun berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi, tujuh hari setelah penerbitan SPDP seharusnya terlapor menerima berkas tersebut.

Dera dan Munif segera ditetapkan sebagai tersangka tanpa dijadikan saksi atau terlapor untuk diperiksa.

"Jelas tindakan penyidik Polrestabes Semarang adalah sembarangan dalam menangkap, sehingga kami sangat mengecam tindakan polisi tersebut," katanya.

Berdasarkan tindakan tersebut, Suara Aksi mengajukan permintaan kepada pemerintah agar segera memerintahkan tim Reformasi Polri untuk meninjau kembali Polrestabes Semarang.

Penangkapan ini juga memberikan tamparan bagi DPR RI yang menyatakan bahwa Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru tidak akan menyebabkan aparat kepolisian melakukan penangkapan secara sembarangan.

Fakta menunjukkan bahwa penangkapan yang tidak terkendali dilakukan oleh Polrestabes Semarang.

"Oleh karena itu, kami mempertimbangkan praperadilan karena jelasnya penunjukan tersangka ini tidak sesuai prosedur, sewenang-wenang, dan merupakan bentuk kriminalisasi nyata yang dilakukan oleh Polrestabes Semarang," ujarnya.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Semarang AKBP Andika Dharma Sena menyangkal semua tuduhan yang diajukan oleh kuasa hukum kedua aktivis tersebut.

Mereka menyatakan telah melakukan penangkapan sesuai dengan prosedur yang berlaku.

"Kami dalam proses ini (penangkapan dan penentuan tersangka) sudah sesuai dengan SOP," katanya.

AKBP Andika mengungkapkan, dua aktivis tersebut ditangkap terkait aksi protes yang berlangsung pada Jumat, 29 Agustus 2025.

"Mereka menyebarkan materi yang bersifat memicu," jelasnya.

Ia mengakui kedua aktivis tersebut dikenai Pasal 45A ayat 2 bersamaan dengan Pasal 28 ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta Pasal 160 KUHP.

"Sementara mengenai hal tersebut, kami masih melakukan pemeriksaan," katanya.(*)

TerPopuler