
Bengkalispos.com–Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia secara resmi mengumumkan pembukaan seleksi Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Petugas Kesehatan Haji tahun 1447 H/2026 M, Kamis (27/11/2025).
Pendaftaran dibuka selama seminggu, mulai 27 November hingga 3 Desember 2025, melalui portal resmi petugas.haji.go.id.
Program ini menjadi salah satu agenda penting pemerintah dalam meningkatkan kualitas layanan kesehatan bagi jemaah haji Indonesia.
Setiap tahun, kebutuhan akan tenaga kesehatan profesional terus meningkat seiring bertambahnya jumlah jemaah lansia dan risiko kesehatan yang lebih kompleks selama penyelenggaraan ibadah haji.
Kebutuhan Tenaga Kesehatan Lebih Beragam
Dalam pengumuman resminya, Kemenhaj RI membuka sejumlah formasi strategis mulai dari tenaga medis, dokter spesialis, perawat hingga tenaga kesehatan pendukung lainnya.
Formasi tenaga medis yang dibuka meliputi:
- Dokter umum
- Dokter gigi
Sementara formasi dokter spesialis yang dibutuhkan antara lain:
- Anestesi
- Bedah Umum
- Kedokteran Darurat
- Jantung dan Pembuluh Darah
- Kedokteran Fisik dan Rehabilitasi
- Psikologi Klinis
- Kedokteran Penerbangan
- Orthopedi
- Paru
- Penyakit Dalam
- Saraf
Selain itu, formasi tenaga kesehatan non-medis klinis juga diperluas, meliputi:
- Perawat
- Apoteker/tenaga vokasi farmasi
- Peralatan Medis Elektronik
- Radiografer
- Ahli Teknologi Laboratorium Medis (ATLM)
- Promosi kesehatan
- Sanitasi lingkungan
- Catatan medis
- Pencegahan dan Pengendalian Infeksi (PPI)
Beragamnya formasi ini mencerminkan besarnya kebutuhan layanan kesehatan yang mencakup penanganan gawat darurat, penyakit kronis, pelayanan farmasi, hingga pengendalian infeksi di lingkungan jemaah.
Persyaratan Umum yang Harus Dipenuhi Peserta
Kemenhaj RI menetapkan sejumlah persyaratan umum yang harus dipenuhi seluruh pendaftar, yaitu:
- Beragama Islam
- Kesehatan jasmani dan rohani
- Tidak sedang terlibat dalam kasus pidana
- Memiliki identitas resmi dan sah
- Tidak dalam keadaan hamil
- Memiliki ijazah sesuai dengan minat
- Tidak bertugas pada tahun yang sama bersama pasangan (suami/istri)
- Tidak pernah menjadi PPIH Kloter maupun PPIH Arab Saudi lebih dari tiga kali, sejak 2022
Persyaratan Khusus Sesuai Profesi
Selain persyaratan umum, sejumlah ketentuan khusus juga berlaku, antaranya:
- Tenaga medis dan tenaga kesehatan wajib memiliki STR dan SIP yang masih berlaku
- Pendaftar untuk penempatan di KKHI, sektor, atau kloter wajib melampirkan sertifikat kegawatdaruratan
- Pelamar formasi Pencegahan dan Pengendalian Infeksi (PPI) harus melampirkan SK Tim PPI
Persyaratan ini berlaku untuk memastikan seluruh petugas yang diberangkatkan memiliki kompetensi yang memadai serta kesiapan menghadapi dinamika kesehatan jemaah selama masa haji.
Tahapan Seleksi Dibuka Mulai Akhir November 2025
Seleksi PPIH Petugas Kesehatan Haji 1447 H/2026 M dilaksanakan secara bertahap, mulai dari pendaftaran hingga wawancara. Berikut timeline lengkapnya:
- Pengumuman Seleksi: 27 November 2025
- Pendaftaran: 27 November - 3 Desember 2025
- Seleksi Dokumen: 4 – 7 Desember 2025
- Pengumuman Seleksi Dokumen & Peserta TWKH: 8 Desember 2025
- Uji Kompetensi Kesehatan Haji (UKKH): 9 Desember 2025
- Pengumuman Lulus TWKH & Peserta Pemeriksaan Kesehatan: 10 Desember 2025
- Pemeriksaan Kesehatan & Tes Kebugaran: 11 – 16 Desember 2025
- Validasi Dokumen & Wawancara: 17 – 19 Desember 2025
Seluruh proses seleksi dilakukan secara terpusat dan berbasis data kompetensi untuk memastikan petugas yang direkrut benar-benar memenuhi standar pelayanan kesehatan jemaah haji.
Diimbau Mengakses Informasi Resmi
Kemenhaj RI mengimbau seluruh tenaga kesehatan yang berminat agar hanya mengikuti informasi dari kanal resmi pemerintah, yaitu portal petugas.haji.go.id dan akun media sosial resmi Kementerian Haji dan Umrah RI.
Ini dilakukan untuk menghindari penipuan yang sering terjadi menjelang rekrutmen petugas haji.
Pendaftaran yang singkat membuat calon peserta diharapkan segera mempersiapkan kelengkapan dokumen sejak awal, terutama STR, SIP, dan sertifikat pendukung lainnya.
(Bengkalispos.com/Firdha)