
KALTIM.CO, SAMARINDA – Sidang lanjutan kasus pembunuhan Dedi Indrajit Putra di Pengadilan Negeri (PN) Samarinda yang digelar Rabu (26/11/2025) dengan agenda mendengarkan keterangan 10 terdakwa, memunculkan klaim signifikan dari pihak Penasihat Hukum (PH) bahwa unsur perencanaan dalam kasus tersebut belum terbukti.
Muhammad Nur Salam, salah satu PH terdakwa, menyatakan bahwa dari rangkaian fakta persidangan yang telah berjalan termasuk keterangan 10 saksi Jaksa Penuntut Umum (JPU), serta keterangan para terdakwa dan saksi mahkota pihaknya belum menemukan bukti yang mengarah pada perencanaan pembunuhan.
“Sampai hari ini ternyata belum kami temukan ada perencanaan itu,” ujar Nur Salam.
Klaim Tak Ada Komunikasi Sebelum Penembakan
Ia menjelaskan, klaim ini didasarkan pada kesaksian fakta bahwa pelaku penembakan utama (disebut sebagai Ijul) diklaim tidak pernah berkomunikasi atau bertemu dengan sembilan terdakwa lainnya di tempat kejadian perkara (TKP) Crown Jalan Imam Bonjol, sebelum peristiwa penembakan terjadi.
“Unsur perencanaan kami tidak temukan. Kalau ada orang mati itu semua orang tahu pasti ada orang mati, pertanyaannya, matinya direncanakan atau tidak? Itu yang mesti dibuktikan,” katanya.
Dengan tidak terbuktinya unsur perencanaan, Nur Salam berpendapat bahwa Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana yang didakwakan kepada kliennya tidaklah tepat.
“Sampai hari ini (Rabu, 26/11) dari sepuluh orang saksi dihadirkan JPU dengan sepuluh terdakwa dan saksi mahkota, itu belum ditemukan ada unsur perencanaan,” pungkasnya. (*)