Polisi Jerat FH dengan UU Perlindungan Anak atas Kasus Pencabulan -->

Polisi Jerat FH dengan UU Perlindungan Anak atas Kasus Pencabulan

27 Nov 2025, November 27, 2025
Polisi Jerat FH dengan UU Perlindungan Anak atas Kasus PencabulanBengkalispos.com - Polres Metro Jakarta Utara menetapkan FH sebagai tersangka dalam dugaan pencabulan terhadap anak kandungnya sendiri, K (16), di wilayah Pademangan, Jakarta Utara.

Penyidik menjerat pelaku dengan Pasal 81 dan/atau 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang merupakan perubahan dari UU Nomor 23 Tahun 2002.

"Penyidik menjerat pelaku dengan pasal 81 dan atau 82 UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal sebagaimana ketentuan undang-undang," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Metro Jakarta Utara Kompol Onkoseno Gradiarso Sukahar, seperti ditulis Antara pada Kamis, 27 November 2025.

Ancaman hukuman maksimal atas pasal tersebut mencapai 15 tahun penjara disertai denda hingga Rp15 miliar.

Onkoseno menyampaikan bahwa penyidik telah mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk hasil visum dan pakaian korban.

Selain itu, pemeriksaan terhadap para saksi juga telah dilakukan guna memperkuat pembuktian. FH yang sehari-hari bekerja sebagai buruh harian lepas kini tengah menjalani pemeriksaan intensif. Polisi menyebut motif perbuatan pelaku semata dipicu hasrat pribadi.

Korban Hamil, Proses Hukum Berlanjut

Kasus ini terbongkar setelah ibu korban melaporkannya ke polisi pada 15 November 2025.

Peristiwa dugaan pencabulan diperkirakan terjadi sekitar April 2025, dan saat ini korban diketahui tengah mengandung enam bulan.

Pihak kepolisian memastikan proses pemberkasan segera dirampungkan untuk dilimpahkan ke jaksa penuntut umum.

Selain itu, korban juga mendapat pendampingan psikologis dan perlindungan selama proses hukum berjalan.

Kepolisian mengimbau masyarakat agar segera melapor bila mengetahui adanya kekerasan atau pelecehan seksual terhadap anak.***

TerPopuler