"Sabar Ya" Polda Jateng Belum Menetapkan AKBP Basuki sebagai Tersangka Terkait Kematian Dosen Levi Untag Semarang -->

"Sabar Ya" Polda Jateng Belum Menetapkan AKBP Basuki sebagai Tersangka Terkait Kematian Dosen Levi Untag Semarang

28 Nov 2025, Jumat, November 28, 2025
"Sabar Ya" Polda Jateng Belum Menetapkan AKBP Basuki sebagai Tersangka Terkait Kematian Dosen Levi Untag Semarang
Ringkasan Berita:
  • Polda Jateng belum menetapkan AKBP Basuki sebagai tersangka karena masih menunggu hasil forensik terkait penyebab kematian dosen Untag Semarang.
  • Penyidik juga mengumpulkan bukti lain seperti CCTV, obat-obatan, dan keterangan saksi untuk memperkuat proses penyidikan.
  • Penasihat hukum korban mendesak polisi untuk segera menjerat AKBP Basuki dengan pasal ganda terkait kasus kematian tersebut.
 

JATENG.COM, SEMARANG- Polda Jawa Tengah hingga kini belum menetapkan AKBP Basuki sebagai tersangka dalam kasus kematian dosen Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Semarang, Dwinanda Linchia Levi (35).

Menurut kepolisian, proses penentuan tersangka masih memerlukan kelengkapan bukti, terutama hasil pemeriksaan medis.

Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, menjelaskan bahwa penyidik masih menunggu kesimpulan resmi dari dokter forensik terkait penyebab pasti kematian korban.

"Pengambilan tersangka AKBP Basuki menunggu hasil kesimpulan dari dokter forensik yang akan menyampaikan penyebab pasti kematian korban," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jateng Kombes Pol Artanto kepada , Kamis (27/11/2025).

Artanto menambahkan bahwa pihaknya belum dapat memastikan kapan hasil analisis tersebut dirilis karena pemeriksaan forensik membutuhkan ketelitian dan waktu.

Ia menegaskan bahwa proses ini tidak boleh dilakukan secara tergesa-gesa.

"Sabar ya, karena ini ilmiah tidak boleh terburu-buru," katanya.

Selain menunggu hasil forensik, penyidik juga menyiapkan rangkaian alat bukti lain, termasuk rekaman CCTV, obat-obatan, sejumlah barang bukti tambahan, serta keterangan para saksi.

Kasus ini telah naik ke tahap penyidikan dan penentuan tersangka akan dilakukan setelah seluruh bukti terpenuhi.

"Kasus ini sudah sampai pada tahap penyidikan, nanti tugas penyidik untuk menetapkan tersangka," katanya.

Di sisi lain, tim kuasa hukum keluarga korban mendesak Polda Jateng untuk segera menjerat AKBP Basuki dengan pasal berlapis.

Dwinanda sebelumnya ditemukan meninggal dunia di kamar nomor 210 sebuah kos-hotel di Jalan Telaga Bodas Raya, Karangrejo, Gajahmungkur, Semarang, pada Senin (17/11/2025).

"Kami berharap tuntutan pasal dalam kasus ini jangan hanya pasal 359 (tentang kelalaian).

Karena itu, nanti jika hal tersebut tidak sesuai dengan hasil laboratorium, AKBP Basuki bisa terlepas (dari jeratan pidana)," kata Kuasa Hukum Keluarga Dosen Levi, Zainal Abidin Petir kepada media setelah beraudiensi dengan Polda Jateng di Mapolda Jateng, Kota Semarang, Kamis (27/11/2025).

Petir menilai, penyidik dapat menerapkan pasal lain berdasarkan sejumlah alat bukti yang sudah dikumpulkan.

Ia sendiri tidak dapat memberikan masukan karena penerapan pasal tambahan sepenuhnya menjadi kewenangan penyidik.

"Dalam kasus pidana ini ada niat untuk mati atau tidak, nanti biar mereka mencari setiap peristiwanya," katanya.

Ia menekankan, penyidik dapat mengeksplorasi hasil rekaman CCTV di kostel tersebut yang merekam aktivitas dosen Levi dan AKBP Basuki yang memasuki kamar nomor 210.

Menurutnya, kedua pasangan ini tampak memasuki kamar secara bersama-sama pada Minggu (16/11/2025) pukul 14.00 WIB.

Setelah itu, korban sama sekali tidak keluar dari kamar tersebut. Sebaliknya, AKBP Basuki terlihat keluar untuk mengambil air minum di kulkas lantai dua kostel itu.

Namun, AKBP Basuki tiba-tiba dengan ekspresi wajah yang panik terlihat mondar-mandir di lorong kostel tersebut pada Senin (17/11/2025) pukul 05.00 WIB.

Petir yakin, sebelum masa ini, korban sudah meninggal.

Selanjutnya, AKBP Basuki baru melaporkan kasus kematian korban ke polisi pada pukul 10.30 WIB.

Kenapa AKBP Basuki panik, kalau tidak salah tentu tidak perlu panik.

Dan, dia seharusnya segera melaporkan kasus tersebut ke polisi ketika korban dalam kondisi seperti itu," katanya. (Iwn)

TerPopuler