
-BALI.COM, DENPASAR - Pertokoan di kawasan Jalan Sulawesi Denpasar yang berada di pinggir Tukad Badung melanggar sempadan sungai.
Oleh karena itu, Pemkot Denpasar berencana melakukan penataan kawasan tersebut yang rencananya dimulai di tahun 2026.
Pertokoan yang ada di pinggir sungai tersebut akan dimundurkan sejauh 3 meter dari Tukad Badung.
Wali Kota Denpasar, IGN Jaya Negara mengatakan, langkah tersebut sesuai dengan aturan BWS terkait sempadan sungai.
Dan dari hasil kesepakatan dan tanda tangan kesepakatan, pemilik toko pun siap mundur tiga meter.
Setelah bangunan tersebut mundur 3 meter atau lebih tepatnya dipotong 3 meter di bagian belakangnya, Pemkot Denpasar akan mengeluarkan izin untuk bangunan tersebut.
Pasalnya, saat ini bangunan tersebut belum berizin karena melanggar sempadan.
"Nanti kami akan tetap memberikan izin setelah itu. Izin IMB-nya, PBG-nya kita akan berikan, sehingga tempat itu punya izin," kata Jaya Negara, Kamis, 27 November 2025.
Setelah mundur 3 meter, Pemkot akan melakukan penataan termasuk mengizinkan pemilik toko untuk membuka tempat kuliner malam.
"Itu yang di belakang, yang menghadap ke sungai, apakah nanti yang punya warung mau memanfaatkan malamnya untuk kuliner. Kita berikan kesempatan dengan tidak mengundang kuliner orang lain," paparnya.
Terkait kuliner malam tersebut apakah akan berhadapan dua sisi atau tidak, ia menyerahkan sepenuhnya ke pemilik toko.
Namun pihaknya berharap agar berhadapan dua sisi agar terlihat rapi.
Sementara terkait parkir, Jaya Negara mengharapkan agar Perumda Parkir melakukan pendekatan dengan Pasa Raya maupun Toko Muradadi.
"Toko Murdadi di pojokan itu kan punya gudang, siapa tahu bisa dibangun parkir bertingkat di sana, karena kan kecil tempatnya itu bisa juga dipakai," paparnya.
Namun demikian, pihaknya akan tetap melakukan kajian agar tak berdampak pada kemacetan di kawasan tersebut. (*)
Kumpulan Artikel Denpasar