Ringkasan Berita:
- Kuasa hukum keluarga dosen Untag Semarang, dosen Levi, mengungkap perilaku bingung dan janggal AKPB Basuk di hari kematian dosen Levi.
- AKBP Basuki terlihat lima kali keluar masuk kamar hotel, tampak bingung tapi tidak melakukan sesuatu.
- Kuasa hukum keluarga dosen Levi yakin, AKBP Basuki akan menjadi tersangka dalam kasus ini.
BANYUMAS.COM, SEMARANG - Kuasa hukum keluarga Dwinanda Linchia Levi (35), dosen Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Semarang, Zainal Petir mengungkap perilaku janggal AKPB Basuki di hari kematian korban.
Petir mengatakan, AKBP Basuki terlihat bingung dan keluar masuk kamar hotel tempat menginap dengan dosen Levi, lebih dari lima kali tanpa berbuat sesuatu, sejak sekitar pukul 03.00 dini hari.
Informasi yang diterimanya, AKBP Basuki baru melaporkan kematian Levi ke polisi pada pukul 10.00 WIB.
AKBP Basuki merupakan kekasih dosen Levi yang berada di lokasi kejadian saat korban ditemukan tewas di kamar hotel nomor 210 di Jalan Telaga Bodas Raya Nomor 11 Karangrejo, Gajahmungkur, Kota Semarang, Senin (17/11/2025) lalu.
"Nah apakah jam itu doktor Levi sudah meninggal atau lagi kondisi kritis, ini yang perlu didalami oleh penyidik," kata Petir, Kamis (27/11/2025).
Petir pun menyambut baik perkembangan kasus yang naik dari penyelidikan menjadi penyidikan.
Kendati penyidik Polda Jateng belum menetapkan tersangka namun dia yakin, AKBP Basuki akan menjadi tersangka.
"Artinya, sudah ada calon tersangka, siapa lagi kalau bukan AKBP B, perwira menengah Polda Jateng," kata Petir.
Petir mengungkap, penyidik telah memiliki dua alat bukti yang cukup terkait dugaan pelanggaran pidana oleh AKBP Basuki, di antaranya rekaman kamera CCTV di hotel tersebut.
Dari CCTV inilah diketahui AKBP Basuki berada di dalam satu kamar dengan dosen Levi saat kejadian dan terlihat keluar masuk kamar.
Menurut Petir, hasil rekaman CCTV tersebut perlu didukung pula oleh hasil autopsi.
Namun, petir menyebut, hasil autopsi belum keluar.
Pihaknya hanya mendapatkan informasi, kasus ini juga akan ditangani ahli toxikologi forensik untuk mengetahui cairan yg ada di jaringan di tubuh korban.
Ahli patologi anatomi juga diterjunkan untuk mengetahui struktur dan jaringan tubuh dalam identifikasi penyebab kematian.
"Ya, semoga lekas ada titik terang," ucapnya.
Berharap Sanksi Berat
Di sisi lain, ia meyakini, AKBP Basuki akan disanksi berat dalam sidang kode etik.
Sidang tersebut masih menunggu persetujuan dari kapolda Jateng.
"Sanksi terberat kan dipecat, PTDH ( pemberhentian dengan tidak hormat). Tinggal tunggu saja sidang etiknya," katanya.
Diberitakan sebelumnya, Polda Jawa Tengah menemukan unsur pidana dalam kasus kematian dosen Untag Semarang, Dwinanda Linchia Levi (35).
Dosen Levi ditemukan tewas di kamar nomor 210 sebuah hotel di Gajahmungkur, Kota Semarang, Senin (17/11/2025) lalu.
Ia meninggal dunia saat bersama AKBP Basuki.
Selepas menemukan unsur pidana tersebut, kasus ini kemudian naik ke tahap penyidikan.
Menurut Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jateng Kombes Pol Dwi Subagio, unsur pidana yang ditemukan dalam kasus kematian dosen Levi yakni ada tindakan kelalaian.
Ia menyebut, pasal yang dikenakan dalam kasus ini yakni Pasal 359 terkait kelalaian yang mengakibatkan meninggalnya orang lain.
"Iya, kasus ini naik ke tahap penyidikan kemarin (Selasa, 25 November)."
"Tapi, status AKBP B (Basuki) masih saksi, belum ada penetapan tersangka," ungkapnya, di Mapolda Jateng, Kota Semarang, Rabu (26/11/2025). (*)