
Ringkasan Berita:
- Prof Aminuddin Ilmar adalah Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin (Unhas) dikenal sebagai pakar Hukum Tata Negara.
- Ia ikut menandatangani petisi bersama 39 warga Perdos Unhas menolak Irfandi Andi Sawe sebagai calon Ketua RT karena dinilai tidak memenuhi syarat domisili sesuai Perwali Makassar Nomor 2 Tahun 2025.
- Penolakan itu juga terlihat dari baliho yang terpasang di depan kantor Lurah Tamalanrea Jaya.
-TIMUR.COM - Profil Prof Aminuddin Ilmar guru besar Universitas Hasanuddin (Unhas) Makassar.
Aminuddin Ilmar salah satu profesor menolak Irfandi Andi Sawe menjabat Ketua RT di Perumahan Dosen (Perdos) Unhas.
Perdos Unhas berada di Tamalanrea, Kelurahan Tamalanrea Jaya, Kecamatan Tamalanrea, Kota Makassar.
Pakar Hukum Tata Negara ini bersama 39 warga Perdos Unhas menyampaikan petisi penolakan terhadap Irfandi Andi Sawe.
Dari 40 warga Perdos Unhas bertanda tangan, 10 diantaranya guru besar.
Baliho penolakan Irfandi Andi Sawe sebagai calon Ketua RT juga terpasang di depan kantor Lurah Tamalanrea Jaya.
Sehari setelah penolakan warga, Irfandi Andi Sawe, kemudian mengundurkan diri.
"Baru saja menerima info yang bersangkutan sudah mengundurkan diri sebagai calon RT," kata salah satu warga, Luna Ngeljaratan kepada Timur.
Irfandi Andi Sawe tidak hadir dalam pencabutan nomor urut calon pada Rabu (27/11/2025).
Ada beberapa pertimbangan warga sehingga menolak Irfandi Andi Sawe menjabat Ketua RT.
Irfandi Andi Sawe dinilai tidak memenuhi syarat berdasarkan Peraturan Wali Kota Makassar Nomor 2 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemilihan Ketua RT/RW.
Ia diduga tidak berdomisili tetap di alamat terdaftar, yakni wilayah RT 01 RW 04.
Rumah tercantum di alamat terdaftar berstatus disewakan atau dikontrakkan.
"Tidak pernah bayar iuran sampah karena rumahnya tidak ditinggali," ungkap Luna.
Warga menilai Irfandi Andi Sawe tidak jelas domisilinya.
Ketua RT seharusnya berdomisili tetap dan memahami secara mendalam dinamika serta permasalahan yang dihadapi warga sehari-hari.
Ketua RT haruslah figur yang dikenal, dipercaya, dan memiliki komitmen tinggi untuk melayani warga secara penuh.
Sehari setelah ditolak warga Perdos, Irfandi Andi Sawe memutuskan mengundurkan diri sebagai calon RT Perdos Unhas Makassar.
Profil Prof Aminuddin Ilmar
Prof Aminuddin Ilmar merupakan pakar hukum tata negara.
Ia lahir di Sengkang 10 September 1964.
Aminuddin Ilmar alumni Sarjana Hukum Unhas tahun 1988.
Ia pernah menjabat sebagai penasehat dan tenaga ahli beberapa pemerintahan provinsi maupun pemerintahan kabupaten/kota.
Pendidikan S2 dan S3 Aminuddin Ilmar diselesaikan di Universitas Airlangga (Unair) Surabaya.
Beberapa buku telah ditulis antara lain Konstruksi Teori dan Metode Kajian Ilmu Hukum, Hukum Penanaman modal di Indonesia, Hak Menguasai Negara dalam Privatisasi BUMN, Hukum Tata Pemerintahan, serta Membangun Negara Hukum Indonesia.
Profil
Nama : Prof Aminuddin Ilmar
Lahir : Sengkang 10 September 1964
Minat : Membaca, wisata kuliner, bulu tangkis, lari-lari pagi
Musik favorit : Tembang Kenangan, Golden Sweet Memories
Buku favorit : Ensiklopedia Nurcholis Madjid