Tok Tok! Eks Ketua DPRD dan Kader P Golkar Banjar Dadang R. Kalyubi Dihukum 3 Tahun Penjara, Ini Kronologinya -->

Tok Tok! Eks Ketua DPRD dan Kader P Golkar Banjar Dadang R. Kalyubi Dihukum 3 Tahun Penjara, Ini Kronologinya

27 Nov 2025, November 27, 2025
Tok Tok! Eks Ketua DPRD dan Kader P Golkar Banjar Dadang R. Kalyubi Dihukum 3 Tahun Penjara, Ini Kronologinya

Bengkalispos.com – Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung akhirnya mengetuk palu. Kader Partai Golkar yang menjadi Ketua DPRD Kota Banjar Dadang Ramdhan Kalyubi (DRK) resmi dinyatakan bersalah dalam perkara korupsi tunjangan perumahan dan transportasi anggota dewan periode 2017–2021. Dalam sidang putusan yang digelar Rabu (26/11/2025), majelis hakim menjatuhkan hukuman 3 tahun penjara dan uang pengganti Rp131 juta.

Putusan tersebut dibacakan langsung oleh Ketua Majelis Hakim, Gatot Ardian Agustriono SH MH, yang menyebut seluruh unsur dakwaan telah terbukti tanpa ragu.

“Majelis menilai seluruh unsur yang didakwakan telah terpenuhi. Karena itu, hukuman penjara selama tiga tahun serta kewajiban membayar uang pengganti Rp131 juta layak dijatuhkan kepada terdakwa,” tegas Hakim Gatot di ruang sidang.

Hakim juga menyatakan tidak menemukan satu pun alasan yang dapat meringankan tanggung jawab pidana Dadang. Dengan demikian, majelis sependapat penuh dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Rachmawati Divonis 2 Tahun 6 Bulan, Denda Rp200 Juta

Pada kesempatan yang sama, majelis hakim menjatuhkan vonis terhadap terdakwa lain, Rachmawati, mantan Sekretaris DPRD Kota Banjar. Ia dijatuhi hukuman 2 tahun 6 bulan penjara, denda Rp200 juta, dan subsider 3 bulan kurungan bila denda tidak dibayar.

Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan JPU meski Rachmawati terbukti ikut serta dalam pengelolaan tunjangan dewan yang menyimpang selama empat tahun anggaran.

Sidang putusan berlangsung dalam dua tahap, dimulai pukul 17.14 untuk Dadang dan 17.20 untuk Rachmawati, dengan suasana ruang sidang yang tegang sejak awal.

Modus Manipulasi Tunjangan: Dari Listrik, Internet hingga Pajak Fiktif

Kasus ini menyeruak ke publik setelah audit dan penyidikan menemukan praktik rekayasa tunjangan yang dijalankan Dadang dan Rachmawati. Keduanya menambahkan komponen fiktif—mulai dari biaya listrik, air, telepon, internet, PPh 21, hingga appraisal—yang seharusnya tidak diperbolehkan dalam aturan tunjangan DPRD.

Akibatnya, Ketua DPRD Banjar menerima Rp17 juta per bulan untuk perumahan dan Rp21 juta per bulan untuk transportasi. Para anggota DPRD lain pun turut menikmati skema yang sama. Total kerugian negara mencapai Rp3,52 miliar.

Saksi Kunci Ungkap Peran Aktif Ketua DPRD

Dalam sidang pada 3 September 2025, sejumlah saksi kunci seperti Asep Mulyana, Suritno, Ade Setiana, hingga Wawan Setiawan membeberkan fakta penting.

Asep mengungkap bahwa Dadang secara aktif mendorong kenaikan tunjangan melalui sekwan. “Kalau tidak ada Perwal yang ditandatangani Bu Ade Uu Sukaesih, usulan itu tidak akan terealisasi,” ujar Asep.

Sementara Suritno menyebut verifikasi anggaran nyaris tidak ada. “Angka besaran dihitung sesuai permintaan tanpa verifikasi,” ujarnya.

Ironi di Tengah Pandemi: APBD Tertekan, Tunjangan Dewan Justru Membengkak

Skandal ini makin menyakitkan publik lantaran terjadi tepat ketika masyarakat Kota Banjar berjuang menghadapi tekanan ekonomi pandemi Covid-19. Saat rakyat kehilangan pekerjaan, harga naik, dan bantuan seret—elit politik justru memoles tunjangan pribadi memakai APBD.

“Ini bukti bahwa dari pusat sampai daerah sama saja. Dewan kerjanya minim, tapi tunjangan minta dinaikkan terus,” ujar seorang pengunjung sidang dengan nada tinggi.

Kasus Banjar kian menjadi sorotan karena muncul di tengah gelombang protes publik terhadap rencana kenaikan gaji DPR RI di Senayan. Banyak pihak menilai skandal ini mencerminkan pola serupa: tunjangan terus naik, kinerja tak sebanding.

Seorang analis politik yang hadir dalam persidangan mengatakan: “Kalau DPR RI tetap ngotot menaikkan gaji, publik akan mengingat kasus Banjar sebagai contoh telanjang bagaimana jabatan bisa menjadi mesin uang.”

Pengamat menilai, perkara ini harus menjadi momentum evaluasi nasional terhadap sistem tunjangan DPRD yang selama ini longgar dan rentan dimanipulasi.***

TerPopuler