Usai Bertemu Wali Kota Eri Cahyadi,Serikat Pekerja Usul UMK Surabaya 2026 Naik Maksimal Rp 500 Ribu -->

Usai Bertemu Wali Kota Eri Cahyadi,Serikat Pekerja Usul UMK Surabaya 2026 Naik Maksimal Rp 500 Ribu

27 Nov 2025, November 27, 2025
Usai Bertemu Wali Kota Eri Cahyadi,Serikat Pekerja Usul UMK Surabaya 2026 Naik Maksimal Rp 500 Ribu
Ringkasan Berita:
  • Elemen pekerja mengusulkan persentase kenaikan sekitar 8 persen sampai 10 persen dari UMK 2025
  • Apabila mengacu pada UMK Surabaya 2025 yang mencapai Rp 5,03 juta, maka usulan kenaikan UMK 2026 berkisar Rp 402 ribu sampai Rp 503 ribu

Bengkalispos.com, SURABAYA - Serikat pekerja segera mengusulkan besaran kenaikan Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) 2026 untuk kota Surabaya.

Elemen pekerja mengusulkan persentase kenaikan sekitar 8 persen sampai 10 persen dari UMK 2025.

"Prinsipnya, kami belum mengusulkan (secara resmi). Namun untuk angka yang sudah ada, 8 sampai sampai 10 persen."

"Tapi, sekarang kita masih akan mengacu pada perkembangan rancangan peraturan pemerintah yang akan ditandatangani itu," kata Ketua DPC Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Surabaya, Dendy Prayitno dikonfirmasi Bengkalispos.comdi Surabaya, Kamis (27/11/2025).

Apabila mengacu pada UMK Surabaya 2025 yang mencapai Rp 5,03 juta maka usulan kenaikan UMK 2026 berkisar Rp 402 ribu sampai Rp 503 ribu.

Sehingga, UMK tahun depan diharap bisa mencapai Rp 5,43 juta hingga Rp 5,53 juta.

Menjelang penetapan UMK Surabaya, perwakilan serikat telah bertemu Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi, Rabu (26/11/2025).

Selain soal UMK, pertemuan juga membahas terkait jaminan kesehatan dan ketenagakerjaan bagi pekerja yang terkena PHK, hingga pemberdayaan para korban PHK.

Namun, Dendy menegaskan bahwa pertemuan dengan Wali Kota Eri tidak secara teknis menyepakati besaran kenaikan UMK tersebut.

Sebab menurutnya, kewenangan pengambilan keputusan menjadi ranah pemerintah pusat dan provinsi.

Bahkan menurutnya, terbuka kemungkinan Presiden Prabowo Subianto akan mengeluarkan diskresi seperti halnya pada penetapan UMK 2025 lalu.

"Kami menunggu perkembangan rancangan peraturan pemerintah yang akan ditandatangani. Apakah itu yang dibuat acuan? Atau, akan ada diskresi dari presiden seperti tahun kemarin," kata Dendi.

Senada dengan hal itu, Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi akan menyerahkan pengambilan keputusan terkait kenaikan UMK kepada pemerintah pusat maupun provinsi.

"Terkait dengan usulan UMK, maka kita sepakati, kita nanti mengikuti apa yang ditetapkan oleh pemerintah pusat," ujar Wali Kota Eri kepada SURYMALANG.COM ketika ditemui usai pertemuan tersebut.

Eri Cahyadi menjelaskan bahwa pemerintah telah memiliki sejumlah dasar hukum dan beberapa pertimbangan dalam penetapan UMK tahun depan.

"Aturannya apa pun yang ditetapkan oleh pemerintah (pusat), kita jalani," ujar Ketua Asosiasi Pemerintah Kota Surabaya Seluruh Indonesia (Apeksi) ini.

Sebagai regulator, Wali Kota Eri menekankan bahwa kebijakan kenaikan UMK harus mengoptimalkan kesejahteraan karyawan, namun dengan tidak melupakan kekuatan keuangan perusahaan. Sehingga, iklim investasi di Kota Pahlawan tetap terjaga.

Kata Wali Kota, apabila iklim investasi nyaman dan karyawan sejahtera maka angka pengangguran hingga kemiskinan bisa terus ditekan.

"Prinsipnya, bagaimana investasi juga harus tetap berjalan di Surabaya. Itu yang kita sepakati hari ini dan kita tandatangani," kata mantan Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Kota (Bappeko) Surabaya ini.

Menurutnya, hal tersebut dapat dilakukan melalui komunikasi yang baik antara pengusaha dengan pekerja.

"Insya Allah, saya titip kepada teman-teman KSPI bagaimana Surabaya ini bisa berjalan investasinya dan warganya yang bekerja di sana juga bisa sejahtera."

"Sehingga harus ada komunikasi yang baik. Alhamdulillah, kita diberikan contoh betul oleh teman-teman serikat bagaimana menjaga kondusifitas Kota Surabaya," kata Wali Kota dua periode ini.

Nantinya, keputusan kenaikan UMK akan kembali dibahas melalui pertemuan di pusat dan provinsi. Sehingga, persentase kenaikan upah tahun depan dapat diketahui pada Desember mendatang.

Surabaya menjadi satu di antara daerah di Indonesia dengan upah minimum cukup tinggi. Di Jawa Timur, UMK Surabaya menjadi yang teratas dibandingkan kabupaten/kota lain.

Mengacu pada Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/771/013/2025 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Timur Tahun 2025, Kota Surabaya memiliki UMK mencapai Rp 5.032.635. Sedangkan berikutnya, ada Kabupaten Gresik (Rp 4.943.763), Kabupaten Sidoarjo (Rp 4.940.090), Kabupaten Pasuruan Rp 4.936.417), dan Kabupaten Mojokerto (Rp 4.925.398) yang berada di lima besar tertinggi di Jawa Timur.

Butir Kesepakatan Pertemuan Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi dengan serikat pekerja, Rabu (26/11/2025)

1. Wali Kota Surabaya dalam mengajukan usulan UMK 2026 akan tunduk dan patuh mengikuti regulasi pengupahan yang ditetapkan pemerintah, sebagai upaya peningkatan upah pekerja demi terpenuhinya kebutuhan hidup pekerja dan keluarganya

2. Pemkot Surabaya mengalokasikan anggaran pemberdayaan bagi masyarakat yang purna tugas atau terkena PHK, berupa pelatihan wirausaha, bantuan modal usaha, serta akses pemasaran bagi hasil usahanya

3. Pemkot Surabaya akan menyusun prosedur peralihan kepesertaan BPJS Kesehatan dari Pekerja Penerima Upah (PPU) ke Penerima Bantuan Iuran (PBI) bagi pekerja ber-KTP Surabaya yang terdampak PHK

4. Proses pengesahan, pendaftaran, dan pencatatan yang berkaitan dengan ketenagakerjaan akan dikembalikan kepada dinas yang menangani ketenagakerjaan, termasuk pencatatan serikat pekerja dan serikat buruh

5. Optimalisasi fungsi LKS dan Dewan Pengupahan Surabaya untuk memperkuat monitoring dan pembinaan pada perusahaan, guna memastikan kepatuhan serta terciptanya hubungan industrial yang harmonis, terutama terkait kepesertaan BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan

TerPopuler