
JAKARTA, Bengkalispos.com– Sebuah video viral menampilkan insiden pemukulan terhadap pengendara sepeda motor yang memrotes pemotor lain karena melawan arah di Jalan Raya Lebak Bulus, Jakarta Selatan.
Video pertama kali diunggah oleh akun TikTok @duckiiiies pada Kamis (20/11/2025). Dalam tayangan itu, terlihat kepadatan pengendara sepeda motor di ruas jalan arah Pondok Pinang, sementara beberapa pemotor justru melaju ke arah Cilandak, melawan arus.
Suara klakson dan teriakan protes terdengar jelas dalam video. Seorang pengendara yang merekam meminta pengendara lawan arah untuk memutar balik.
“Putar balik dong! Putar balik!” teriak pemotor yang hendak ke arah Pondok Pinang.
Situasi memanas ketika seorang pemotor berjaket hitam dan sebagian wajah tertutup masker menanggapi protes tersebut dengan menunjuk jalur yang lebih sepi.
“Eh bisa lewat sana,” katanya.
Rekaman video menunjukkan pemotor berjaket hitam mendorong motor pengendara yang memprotes.
“Lah lo pikir orang-orang, lah ini jalan kami,” kata perekam video.
Tiba-tiba, pria berjaket hoodie hitam itu mendorong badan motor perekam video. Kemudian, ia turun dari sepeda motornya dan memukul teman perekam di bagian kepala yang tertutupi helm.
Kasat Lantas Polres Jakarta Selatan Komisaris Mujiyanto membenarkan ruas Jalan Raya Lebak Bulus kerap dijadikan jalur lawan arah. Ia menegaskan pihak kepolisian akan memperketat pengawasan di lokasi.
“Nanti kalau itu kami tempatkan personel di situ, nanti kami tindak lanjuti, karena banyak di situ emang yang lawan arah,” ujar Mujiyanto, Kamis (27/11/2025).
Namun, terkait tindak pemukulan, Mujiyanto menyebutkan hal itu menjadi ranah Reskrim Polsek Cilandak. Kapolsek Cilandak, Komisaris Febriman Sarlase juga membenarkan pengguna jalan di lokasi memang kurang tertib.
“Kalau di situ tuh memang pada enggak ada yang mau ngalah,” kata Febriman.
Hingga kini, pihak kepolisian belum menerima laporan resmi terkait pemukulan tersebut. Febriman mendorong agar korban segera membuat laporan polisi agar kasus dapat ditindaklanjuti.
“Belum ada (laporan). Kalau kekerasan harus ada LP. Jadi silakan (korban) melapor dulu,” ujarnya.