1.873 honorer jadi PPPK paruh waktu, Choirul Huda: Perjuangan yang Berbuah Hasil -->

1.873 honorer jadi PPPK paruh waktu, Choirul Huda: Perjuangan yang Berbuah Hasil

31 Des 2025, Rabu, Desember 31, 2025

Bengkalispos.com - MUKOMUKO- Bupati Mukomuko, Bengkulu, Choirul Huda, menyatakan bahwa keberhasilan para honorer yang akhirnya diangkat menjadi PPPK paruh waktu adalah hasil dari perjuangan yang tidak percuma.

Oleh karena itu, Choirul Huda berharap kepada paraPPPK paruh waktu dapat memanfaatkan keyakinan tersebut dengan bekerja secara profesional dan jujur.

"Perjuangan panjang hingga menjadi PPPK paruh waktu ini telah membuahkan hasil. Jadikan tanggung jawab ini sebagai sarana untuk meningkatkan kemampuan diri serta wujud pengabdian dalam melayani masyarakat secara optimal," ujar Choirul Huda setelah pelantikan PPPK paruh waktu di lapangan depan Kantor Bupati Mukomuko, Selasa (30/12).

Ia menegaskan kepada tenaga honorer yang secara resmi dilantik menjadi PPPK paruh waktu untuk menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab serta mengutamakan pelayanan kepada masyarakat.

Choirul Huda menyatakan bahwa pengangkatan PPPK paruh waktu adalah bagian dari upaya pemerintah daerah dalam memperkuat layanan publik serta mendukung kinerja pemerintahan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Diketahui, Pemerintah Kabupaten Mukomuko pada hari Selasa (30/12), secara resmi melantik 1.873 tenaga honorer pemerintah daerah menjadi PPPK paruh waktu.

Kepala Divisi Pengadaan, Pengembangan Sumber Daya Manusia, dan Pembinaan Aparatur Sipil Negara Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Mukomuko Niko Hafri menyatakan bahwa pelantikan dihadiri oleh 1.873 tenaga honorer pemerintah daerah.

Dua pihak hanya menyerahkan surat keputusan (SK) secara simbolis kepada perwakilan PPPK paruh waktu. Hal ini karena seluruh SK telah ditandatangani secara elektronik dan bisa dicetak sendiri oleh masing-masing pegawai.

"PPPK paruh waktu tidak harus hadir dalam pelantikan karena tidak diambil sumpah atau janji. Sumpah dan janji hanya dilakukan untuk jabatan fungsional atau PPPK penuh waktu," ujarnya.

Selain menerima surat keputusan secara simbolis, perwakilan PPPK paruh waktu juga menandatangani kesepakatan kerja dengan masa kontrak selama satu tahun.(antara/jpnn)

TerPopuler