Ahli Balistik Bocorkan Senjata Eksekutor Pindad, Nomor Seri Dihapuskan -->

Ahli Balistik Bocorkan Senjata Eksekutor Pindad, Nomor Seri Dihapuskan

30 Des 2025, Selasa, Desember 30, 2025
Ahli Balistik Bocorkan Senjata Eksekutor Pindad, Nomor Seri Dihapuskan

Bali.pikiran-rakyat.com- Persidangan lanjutan terkait kasus pembunuhan yang direncanakan yang mengakibatkan kematian Zivan Radmanovic, dikenal sebagai aksi dar, der, dor dari geng Australia, kembali diadakan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Senin (29/12).

Di persidangan itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) memanggil seorang ahli balistik dari Bareskrim Polri yang memberikan informasi penting mengenai senjata api yang digunakan oleh para terdakwa dalam kejadian penembakan di Vila Casa Santisya 1, Desa Munggu, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung, Bali.

Persidangan ini merupakan kelanjutan dari rangkaian pemeriksaan saksi ahli, setelah sebelumnya majelis hakim menghadirkan keterangan dari ahli di Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Bali.

Di agenda hari ini, JPU dari Kejaksaan Negeri Badung menghadirkan Fidia Rina Wulandari, ahli balistik dari Bareskrim Polri, untuk menjelaskan detail teknis senjata api yang digunakan oleh terdakwa Mevlut Coskun (22) dan Paea-i Middlemore Tupou (26).

Dalam pernyataannya di depan majelis hakim, Fidia menyampaikan hasil penyelidikan yang secara langsung menarik perhatian seluruh ruang persidangan.

Ia menjelaskan jenis senjata api yang menjadi barang bukti dalam kasus penembakan tersebut. "Barang bukti pistol tersebut merupakan tipe G2 dan P1 yang diproduksi oleh PT Pindad," kata Fidia saat menjawab pertanyaan ketua majelis hakim PN Denpasar.

Keterangan tersebut mendapat perhatian karena menegaskan bahwa senjata yang digunakan oleh para terdakwa adalah hasil produksi dalam negeri. Penjelasan ahli balistik ini juga memperkuat rangkaian bukti yang disajikan oleh jaksa mengenai alat yang digunakan dalam tindak pidana pembunuhan berencana yang menyebabkan korban meninggal di vila kawasan Munggu tersebut.

Setelah presentasi awal dari saksi ahli, kuasa hukum terdakwa kemudian mengajukan beberapa pertanyaan tambahan. Salah satu hal yang diteliti adalah keberadaan nomor seri pada senjata api yang digunakan oleh kedua terdakwa.

Mengatasi pertanyaan tersebut, Fidia menyampaikan bahwa saat dilakukan pemeriksaan, nomor seri pada senjata api tidak ditemukan. “Saat kami periksa, tidak ada nomor seri,” jelas Fidia di depan majelis hakim.

Pernyataan tersebut memicu pertanyaan tambahan dari kuasa hukum terdakwa mengenai kondisi nomor seri tersebut. Penasihat hukum meragukan apakah nomor seri itu hilang secara alami atau sengaja dihapuskan.

Menanggapi hal tersebut, Fidia memberikan jawaban singkat namun tegas. Menurutnya, nomor seri pada senjata api tersebut telah dihapus. “Dihapus,” tambah saksi ahli balistik Bareskrim Polri.

Keterangan tersebut kembali memperkuat temuan penyelidikan yang menunjukkan adanya tindakan penghilangan identitas senjata.

Fakta ini menjadi bagian yang penting dalam rangkaian bukti di persidangan, karena nomor seri senjata api biasanya berfungsi sebagai identitas untuk melacak asal-usul senjata.

Persidangan berlangsung dengan pengawasan ketat dan dihadiri oleh para tersangka yang duduk di kursi terdakwa. Mevlut Coskun serta Paea-i Middlemore Tupou tampak mengikuti jalannya persidangan bersama penerjemah dan tim kuasa hukum masing-masing.

Ketua majelis hakim Pengadilan Negeri Denpasar memimpin jalannya persidangan dengan memastikan setiap pertanyaan dan jawaban saksi ahli disampaikan dengan jelas serta tercatat dalam berita acara persidangan. Hakim juga beberapa kali meminta penjelasan tambahan mengenai jawaban saksi ahli agar tidak terjadi kesalahpahaman dalam proses penerjemahan maupun pencatatan fakta teknis.

Peristiwa penembakan di Vila Casa Santisya 1 ini mendapat perhatian luas karena menyebabkan kematian seorang warga negara asing, Zivan Radmanovic. Kejadian tersebut berlangsung di area perumahan vila di Badung, Bali, dan memicu proses hukum yang berlarut dengan melibatkan beberapa ahli, mulai dari forensik hingga balistik.

Bukti ahli balistik berperan penting dalam menjelaskan hubungan antara barang bukti senjata api, peluru, dan cara kerja penembakan. Penjelasan teknis ini diperlukan oleh majelis hakim untuk menentukan apakah unsur-unsur pembunuhan yang direncanakan sesuai dengan tuduhan jaksa dapat dibuktikan secara sah dan meyakinkan.

Sidang lanjutan ini menunjukkan perhatian khusus jaksa dalam memperkuat alat bukti dengan pendekatan ilmiah dan teknis. Setelah sebelumnya menghadirkan ahli dari Labfor Polda Bali untuk menjelaskan hasil pemeriksaan forensik, kini JPU lebih mendalami aspek balistik guna melengkapi rangkaian pembuktian dalam persidangan.

Setelah pemeriksaan saksi ahli balistik, majelis hakim mengakhiri sidang dan menyatakan bahwa persidangan akan dilanjutkan sesuai jadwal yang telah ditentukan. Pihak terkait, baik jaksa maupun kuasa hukum terdakwa, diberi kesempatan untuk mempersiapkan tahap berikutnya, termasuk kemungkinan memanggil saksi tambahan atau memberikan penjelasan lebih lanjut atas keterangan ahli.

Kasus pembunuhan yang direncanakan ini masih terus berlangsung di Pengadilan Negeri Denpasar. Masyarakat menantikan bagaimana majelis hakim akan menilai seluruh keterangan saksi, termasuk temuan balistik mengenai jenis senjata dan penghilangan nomor seri, dalam upaya mengambil keputusan terkait kasus penembakan yang menyebabkan kematian Zivan Radmanovic. ***

TerPopuler