Penyidik Kejari Kota Kupang Selidiki Dugaan Korupsi Perjalanan Dinas DPRD Kota Kupang -->

Penyidik Kejari Kota Kupang Selidiki Dugaan Korupsi Perjalanan Dinas DPRD Kota Kupang

27 Nov 2025, November 27, 2025
Penyidik Kejari Kota Kupang Selidiki Dugaan Korupsi Perjalanan Dinas DPRD Kota Kupang
Ringkasan Berita:
  • Kejari Kota Kupang sedang melakukan penyelidikan dugaan korupsi perjalanan dinas anggota DPRD Kota Kupang periode 2019–2023.
  • Tim Tipidsus telah memeriksa sejumlah pihak, termasuk Sekretaris DPRD dan Kasubag Perbendaharaan.
  • Kajari Shirley Manutede menegaskan komitmen Kejari untuk menangani kasus korupsi secara profesional dan transparan.

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ray Rebon

FLORES.COM, KUPANG - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kupang di bawah kepemimpinan Shirley Manutede, S. H. M. Hum, menunjukkan konsistensi tinggi dalam upaya memberantas korupsi.

Langkah terbaru yang dilakukan adalah penyelidikan terhadap kasus dugaan korupsi perjalanan dinas anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kupang periode 2019-2023.

​Kajari Kota Kupang, Shirley Manutede, membenarkan adanya penyelidikan tersebut. 

Ia menyatakan bahwa upaya ini merupakan bagian dari menjaga kepercayaan masyarakat terhadap Kejaksaan sebagai salah satu Aparat Penegak Hukum (APH) yang serius menangani kasus korupsi.

 

​"Iya benar. Saat ini tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejaksaan Negeri Kota Kupang sedang melakukan penyelidikan atas kasus dugaan korupsi perjalanan dinas anggota DPRD Kota Kupang periode 2019-2023," ujar Shirley Manutede dalam keterangannya pada Kamis, 27 November 2025.

​Dalam proses penyelidikan ini, tim Tipidsus Kejari Kota Kupang telah memanggil dan meminta keterangan dari sejumlah pihak terkait. 

Beberapa nama yang sudah diperiksa antara lain Sekretaris DPRD Kota Kupang, Maria Dolores Rita Haryani, dan Kasubag Perbendaharaan DPRD Kota Kupang.

​Ia menegaskan bahwa Kejari Kota Kupang berkomitmen untuk bekerja secara profesional dan transparan dalam menangani setiap kasus korupsi di wilayah hukumnya.

Berita FLORES.COM Lainnya di Google News 

TerPopuler