
Bengkalispos.com, BANGKA -Berita tentang dugaan penggeledahan yang dilakukan oleh jaksa di rumah pengacara Andi Kusuma di Desa Merawang, Kecamatan Merawang, Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, menyebar secara luas pada Senin (29/12).
Pengamatan Bengkalispos.com di lokasi menunjukkan tidak ada aktivitas yang mencolok dari luar rumah. Pintu tempat tinggal yang bertuliskan "AK 369" tampak tertutup rapat, tanpa ada orang yang keluar masuk hingga sore hari.
Kepala Desa Merawang, Veter, mengakui bahwa dirinya pernah dihubungi oleh pihak kejaksaan pada siang hari. Ia diminta untuk menemani petugas yang akan mengunjungi rumah AK.
"Baru saja siang ini ada seseorang dari Kejaksaan yang menelepon saya, meminta untuk menemani ke rumah AK," kata Veter saat dihubungi oleh Bengkalispos.com, sore hari.
Namun, Veter mengakui tidak mampu memenuhi permintaan tersebut karena sedang berada di Sungailiat untuk keperluan pekerjaan. Ia kemudian mengirimkan Sekretaris Desa (Sekdes) untuk datang ke lokasi.
"Sekitar pukul 11.45 tadi mereka menelepon meminta bantuan hadir. Karena saya tidak bisa, saya meminta Sekdes untuk pergi ke sana," jelasnya.
Saat Sekdes tiba di rumah AK, menurut Veter, petugas kejaksaan justru telah siap pergi dari lokasi menggunakan mobil.
"Sebelum Sekdes tiba, mereka sudah ingin pulang. Maka Sekdes kembali lagi, tidak sempat menemani. Tidak ada RT atau RW yang ikut," katanya.
Petugas mengakui tidak mengetahui tujuan kedatangan jaksa tersebut. Ia menyatakan tidak ada penjelasan yang diberikan, baik kepadanya maupun kepada Sekdes.
"Yang menelepon dari Kejaksaan Negeri kabupaten. Tidak dijelaskan tujuannya, hanya diminta untuk hadir. Katanya mereka sudah di rumah AK, tetapi tidak ada penjelasan," katanya.
Cek Antrasit
Sementara itu, pengacara Andi Kusuma mengonfirmasi kedatangan pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bangka Belitung ke rumah pribadinya di Kecamatan Merawang pada siang hari Senin. Namun, ia menegaskan bahwa kunjungan tersebut tidak berkaitan dengan penggeledahan.
Saat dihubungi Bengkalispos.com melalui panggilan telepon, Andi mengakui sedang berada di luar kota dan tidak berada di Pulau Bangka.
"Pak Aspidsus tadi mengatakan akan pergi ke rumah, untuk memastikan berita yang tidak jelas dan memeriksa apakah itu timah atau bukan. Saya izinkan saja, lalu saya jelaskan bahwa itu adalah antrasit," kata Andi.
Ia menjelaskan bahwa material antrasit tersebut berada di halaman rumahnya dan pernah menjadi perhatian. Menurutnya, antrasit itu disimpan sementara oleh pihak lain.
"Saya menjelaskan mengapa barang tersebut berada di tempat itu. Hal ini berkaitan dengan penyelesaian sengketa perdata. Ada utang sekitar Rp2 miliar yang telah diselesaikan dan damai di Polda. Karena tidak ada tempat, antrasit disimpan di rumah saya dan ditutupi terpal," katanya.
Andi menegaskan bahan tersebut bukanlah timah, tetapi antrasit yang digunakan sebagai bahan bakar berbasis batu bara.
Selain itu, pihak Kejati Babel juga pernah menanyakan mengenai laporan dugaan pencurian balok timah seberat 300 ton yang telah ia serahkan ke Polda Bangka Belitung.
"Saya telah melaporkan ke Polda. Aspidsus sempat bertanya mengapa tidak melapor ke kejaksaan, saya menjelaskan bahwa prosedurnya memang harus melaporkan ke Polda terlebih dahulu," katanya.
Ia mengatakan kunjungan dari pihak Kejati Babel berlangsung singkat.
"Sekitar lima menit saja. Mereka memeriksa dan memastikan itu adalah antrasit, bukan timah, lalu langsung pergi," katanya.
Sampai berita ini dirilis, Bengkalispos.com masih berusaha mengkonfirmasi pihak Kejati Bangka Belitung untuk mendapatkan penjelasan resmi mengenai kedatangan jaksa ke rumah Andi Kusuma serta isu dugaan penggeledahan yang beredar di masyarakat. (u2/v1)