
Ketua Komisi Keuangan DPR Said Abdullah mengkritik ajakan Menteri Dalam NegeriTito Karnavianyang menginginkan pemerintah daerah yang memiliki sisa anggaran akhir tahun yang cukup besar agar menyalurkannya ke wilayah yang terkena dampakbencana Sumatera.
Said menyatakan, penggunaan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran atau SiLPA seharusnya hanya boleh dilakukan setelah melalui proses audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan atau BPK serta Badan Anggaran DPRD.
"Sebelumnya berbagai kebijakan Menteri Dalam Negeri tidak pernah dibicarakan dan didiskusikan dengan kami," kata Said kepadaTempo, Kamis, 25 Desember 2025.
Ia juga memperingatkan dampak dari penggunaanSiLPAtanpa melalui proses audit oleh BPK terlebih dahulu. Ia menjelaskan, dampaknya akan ditanggung oleh kepala daerah ketika melakukan pertanggungjawaban penggunaan anggaran.
Tentu saja tidak sesuai dengan prinsipclean and good goverment, kata seorang politikus PDI Perjuangan.
Tempotelah menghubungi Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian terkait bagaimana mekanisme pendistribusian Dana SiLPA daerah untuk membantu bencana di Sumatera. Namun, hingga artikel ini diterbitkan, Tito belum memberikan respons.
Selain itu, Tito meminta kepada pemerintah daerah yang masih memiliki sisa dana yang cukup besar di akhir tahun agar turut serta membantu daerah yang terkena bencana di Sumatera. Ia berharap adanya rasa solidaritas antar daerah dapat diwujudkan untuk mempercepat proses pemulihan.
Ia mengatakan, beberapa daerah yang terkena dampak bencana di Sumatera memiliki sisa anggaran yang sangat terbatas. Misalnya, Kabupaten Aceh Tamiang dan Kabupaten Aceh Utara yang masih memerlukan bantuan keuangan untuk proses pemulihan. Oleh karena itu, bantuan dari pemerintah daerah lain dinilai sangat penting.
Selain itu, menurutnya, pemerintah pusat juga telah mengalokasikan dana Belanja Tidak Terduga (BTT) kepada daerah yang terkena bencana. Tito menyampaikan bahwa telah dikeluarkan surat edaran yang memperbolehkan pemerintah daerah memberikan bantuan kepada daerah lain yang terkena dampak bencana.
"Bencana dapat terjadi di mana pun dan kapan saja. Pada situasi seperti ini, kita perlu membangun rasa solidaritas antara kita, termasuk pemerintah daerah. Terutama yang memiliki anggaran besar," kata mantan Kepala Polri tersebut, dilaporkan dalam siaran pers, Rabu, 24 Desember 2025.
Dosen Utama Ilmu Pemerintahan dari Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Djohermansyah Djohan menyatakan, dalam konteks sosial, permintaan Tito memang tidak salah.
Namun, dalam konteks birokrasi dan pemerintahan, ajakan ini seharusnya didukung oleh dasar hukum, paling tidak melalui penerbitan Surat Edaran.
"Jika dana SiLPA kemudian digunakan tanpa terlebih dahulu diaudit, kepala daerah akan mendapat dampaknya," ujar Djohermansyah saat dihubungi, Kamis, 25 Desember 2025.
SiLPA atau Sisa Lebih Pengeluaran Anggaran merupakan perbedaan yang terjadi antara realisasi penerimaan dan pengeluaran pemerintah dalam satu masa anggaran, yang menunjukkan dana yang belum digunakan.
Secara umum, Djohermansyah mengatakan, SiLPA digunakan untuk pengeluaran pegawai oleh pemerintah daerah pada tahun berjalan sementara menunggu anggaran awal tahun dicairkan oleh pemerintah pusat.
Namun, menurutnya, alokasi SiLPA untuk membantu penanggulangan bencana di Sumatera tetap bisa dilakukan, asalkan tetap mengikuti peraturan dan ketentuan yang berlaku.
"Jadi, Menteri Dalam Negeri perlu memastikan bahwa SiLPA daerah ini benar-benar disetujui oleh Badan Anggaran, khususnya Badan Pemeriksa Keuangan," kata Djohermansyah.