Bripda Seili Menangis di Sidang, Dipecat Terkait Dugaan Pembunuhan Mahasiswi ULM -->

Bripda Seili Menangis di Sidang, Dipecat Terkait Dugaan Pembunuhan Mahasiswi ULM

30 Des 2025, Selasa, Desember 30, 2025

Bengkalispos.com, BANJARBARU- Tampil dengan kepala yang telah dipotong habis, Bripda Muhammad Seili, anggota Banit 24 Dalmas Sat Samapta Polres Banjarbaru, mengikuti sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) di Aula Mapolres Banjarbaru, Senin (29/12).

Seorang polisi yang menjadi tersangka pembunuhan seorang mahasiswi Akuntansi, Fakultas Ekonomi dan Bisnis, Universitas Lambung Mangkurat (ULM), dengan inisial ZD (20) menghadiri persidangan bersama komisi, AKBP Budhi Santoso (ketua), Kompol Letjon Simanjorang (wakil ketua), serta anggota Kompol Ana Setiani.

Sidang berlangsung terbuka dengan kehadiran keluarga dan teman-teman korban dari ULM, dimulai sekitar pukul 13.30 Wita. M Seili yang hadir menggunakan seragam lengkap, sempat menangis dan mengeluarkan air mata.

Sambil menunduk, prajurit yang baru bertugas selama dua tahun terlihat menangis dan mengusap matanya dengan kedua tangan.

Itu terjadi ketika sidang sedang mendengarkan kesaksian dari Polresta Banjarmasin mengenai pengungkapan kasus pembunuhan terhadap ZD.

Persidangan terhadap pelanggar yang memiliki NRP 05040219 dimulai dengan pembacaan aturan persidangan, kemudian dilanjutkan dengan pemeriksaan administratif.

Kemudian jaksa membacakan dakwaan. Dalam persidangan, tersangka pelanggar lulusan tahun 2023 akhir atau leting 50 didampingi dua orang pendamping dari Polri.

Sidang kemudian dilanjutkan dengan pemeriksaan empat saksi, masing-masing satu orang berasal dari Samapta Polres Banjarbaru, rekan kerja di kesatuan, dan tiga orang dari Polresta Banjarmasin.

Komisi KKEP melakukan penyelidikan mengenai kasus pembunuhan seorang mahasiswi ULM, termasuk mengenai awal ditemukannya jasad ZD.

Sebelum pembacaan putusan, Bripda M Seilli juga diwawancara oleh majelis. Bripda M Seili mengakui perbuatannya telah membunuh temannya itu dalam mobil dengan cara menekan leher korban.

Sebelum membunuh korban, pelaku mengakui bahwa ia pernah memborgol tangan korban menggunakan borgol yang selalu ia bawa di dalam mobil pribadinya. “Saya ambil borgol, lalu saya borgol tangan kanannya, dan karena korban masih melawan, saya borgol juga tangan kirinya, jadi keduanya terborgol,” ujar Seili kepada Majelis Sidang Etik.

Pelaku yang kaget ketika korban tidak sadarkan diri, lalu mempertimbangkan untuk membawa jasad korban ke arah Banjarmasin.

Setelah menjalani berbagai pemeriksaan, majelis akhirnya mengambil keputusan untuk memberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) atau melakukan pemecatan terhadap Bripda M Seili.

Bripda Seili dianggap terbukti melakukan tindakan yang disebut dalam dakwaan dan tuntutan penuntut. “Mengenakan sanksi berupa, sanksi etika perilaku pelanggar dianggap tidak terpuji. Kedua, sanksi administratif, yaitu pemberhentian tidak hormat atau PTDH,” ujar AKBP Budhi Santoso.

Saat ditanyai oleh ketua majelis, M Seili menerima putusan yang menandai berakhirnya kariernya.

Masih dalam proses persidangan, AKBP Budi Santoso juga menyampaikan bahwa Bripda M Seili masih harus menghadapi persidangan pidana terkait kasus pembunuhan di pengadilan.

Sementara keluarga korban pembunuhan hadir langsung dalam persidangan. Syarmani, warga Mataraman, Banjar ini menyatakan puas dengan keputusan majelis hakim dalam sidang etik yang memberikan hukuman berupa pemberhentian.

"Perasaannya merasa puas dengan putusan sidang etik ini, harapannya nanti pelaku akan diberi hukuman sesuai dengan hukum yang berlaku," ujar Syarmani.

Saat persidangan berlangsung dengan agenda pemeriksaan pelanggar, ketua majelis sempat memberi salam kepada orang tua korban yang berada di kursi pengunjung sidang tersebut.

Majelis bertanya kepada Syarmani apakah ia menerima permintaan maaf dari pelaku yang telah mengakui perbuatannya. Namun sebagai orang tua yang baru kehilangan anak perempuannya, Syarmani menyatakan belum mampu memaafkan pelaku sebelum ada putusan yang dianggap adil.

Diketahui, jenazah ZD ditemukan di depan Kampus STIHSA, Banjarmasin Utara, pada hari Rabu (24/12). Kurang dari 24 jam, pihak kepolisian berhasil menangkap tersangka pembunuhan yang merupakan seorang anggota polisi yang bertugas di Polres Banjarbaru.(riz)

TerPopuler