
Ringkasan Berita:
- Saat ini muncul rencana pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) yang dilakukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) di tingkat provinsi, kabupaten, atau kota.
- Jika DPR menyetujui, maka UU Pilkada yang dibahas di DPR akan menentukan penyelenggaraan Pilkada melalui DPRD pada masa mendatang, sehingga kepala daerah tidak lagi dipilih langsung oleh rakyat.
- Partai Demokrat hingga saat ini belum mengambil sikap resmi, masih dalam proses penelitian dan analisis.
NEWS.COM, JAKARTA - Ahli politik Arifki Chaniago mengkritik Partai Demokrat yang kini berada dalam situasi politik mirip dengan dilema dalam menanggapi wacana pemilihan kepala daerah melalui DPRD.
Di sisi lain, Partai Demokrat tidak menginginkan hubungan yang terlalu tegang dengan partai-partai koalisi pemerintah yang sedang memperkuat kekuasaannya.
Namun di sisi lain, partai ini juga memiliki kepentingan politik untuk tetap mempertahankan hubungan dekat dengan aspirasi masyarakat.
Arifki menganggap Partai Demokrat bukan hanya terkait dengan mekanisme pemilihan umum, tetapi juga berkaitan dengan arah besar dan konsistensi keyakinan politik partai di masa depan.
Partai dengan lambang mercy kini berada di tengah perpecahan antara mempertahankan kenyamanan kalangan elit koalisi atau tetap menjaga posisi sebagai partai yang masih menyampaikan narasi demokrasi elektoral serta dekat dengan pemilih.
"Partai Demokrat tidak bisa sepenuhnya menolak arus koalisi pemerintah, tetapi juga tidak mungkin mengabaikan pendapat masyarakat. Terlalu cenderung kepada kalangan elit berisiko membuat mereka kehilangan dukungan dari basis pemilih," ujar Arifki dalam pesan yang diterima, Selasa (30/12/2025).
Situasi ini semakin memanas mengingat Partai Demokrat memiliki tokoh utama, Agus Harimurti Yudhoyono atau AHY yang secara politik hampir "wajib" dijagokan sebagai calon wakil presiden atau bahkan calon presiden dalam Pemilu 2029.
Dalam perhitungan tersebut, menghadapi rakyat secara langsung—khususnya melalui sikap yang dianggap mengurangi partisipasi masyarakat—dianggap sebagai tindakan yang sangat berisiko.
"AHY tidak mungkin dibentuk sebagai tokoh nasional dengan menentang keinginan rakyat. Intinya adalah penerimaan masyarakat, bukan hanya persetujuan kalangan elit," ujarnya.
Demokrat Maju Mundur
Pada titik ini, ia menilai sikap Partai Demokrat yang terlihat ragu-ragu dalam menghadapi wacana pemilihan kepala daerah melalui DPRD, yang dianggap mencerminkan ketidakpastian arah politik mereka.
Partai ini tampaknya belum sepenuhnya yakin apakah harus tetap berada di jalur demokrasi elektoral yang populer atau mengikuti rencana politik kalangan elit agar dapat mempertahankan posisinya dalam koalisi kekuasaan.
Arifki menyatakan perubahan ini memberi kesempatan bagi partai Demokrat untuk melakukan pergerakan kembali dalam mendukung pemilihan kepala daerah melalui DPRD.
Sikap keras Partai Gerindra yang mendukung pemilihan kepala daerah melalui DPRD turut menyebabkan Demokrat berada dalam situasi "panas dingin".
Bertahan pada wacana pilkada langsung berisiko merenggangkan hubungan dengan partai-partai koalisi yang dinilai memiliki semangat berbeda dalam membaca arah demokrasi lokal.
"Partai Demokrat sedang berusaha memperhitungkan dengan keras. Mereka menyadari, 2029 bukan hanya tentang aliansi, tetapi juga tentang keterlegitiman. Tanpa dukungan masyarakat, siapa pun yang kuat akan menjadi lemah," ujarnya.
Dalam konteks ini, wacana pemilihan kepala daerah melalui DPRD bukan lagi hanya menjadi agenda politik, tetapi menjadi tempat uji konsistensi Partai Demokrat.
"Memilih kenyamanan di samping para elit kekuasaan, atau mengambil risiko politik untuk mempertahankan kepercayaan rakyat sebagai modal menuju Pemilu 2029," tutupnya.
Sikap Demokrat Diutarakan Sekjen
Sekretaris Jenderal DPP Partai Demokrat Herman Khaeron menyatakan bahwa wacana pemilihan kepala daerah (pilkada) melalui DPRD masih dalam proses penelitian dan belum sampai pada keputusan akhir.
Menurutnya, semua kemungkinan masih terbuka karena keputusan tersebut dibuat secara bersama. Herman mengingatkan bahwa Indonesia pernah mengalami situasi serupa pada tahun 2014, ketika DPR RI sebelumnya menyetujui mekanisme pemilihan kepala daerah oleh DPRD melalui pengesahan UU Pilkada dalam sidang paripurna.
Namun, kebijakan tersebut dibatalkan setelah muncul tekanan kuat dari masyarakat yang tetap menginginkan pemilihan umum langsung.
Presiden ke-6 Republik Indonesia Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pada masa itu, kemudian mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 mengenai Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (Perppu Pilkada) guna mempertahankan sistem pemilihan langsung.
"Kita tunggu saja. Keputusan ini bersifat kolektif. Tentu ada kelebihan dan kekurangannya. Kita juga memiliki pengalaman pada tahun 2014 ketika membahas apakah kepala daerah dipilih secara langsung atau melalui DPRD," ujar Herman, kepada wartawan Jumat (11/12/2025).
Apa pendapat partai lain?
Pembahasan mengenai pemilihan kepala daerah melalui DPRD pertama kali diajukan oleh Partai Golkar.
Sampai saat ini, sebagian besar fraksi di DPR tampaknya sepakat dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) melalui DPRD.
Kepala wilayah yang dimaksud meliputi bupati, wali kota, serta gubernur.
Pada masa Orde Baru sebelum era Reformasi, pemilihan kepala daerah dilakukan oleh DPRD.
Pemilihan umum langsung oleh masyarakat dengan memilih gambar calon kepala daerah di TPS (tempat pemungutan suara) pertama kali diadakan pada Juni 2005 hingga Pilkada 2024 lalu.
Pemilihan umum melalui DPRD dilakukan dengan mengubah UU Pilkada.
Jika sebagian besar fraksi di DPR setuju, maka Pilkada tahun depan akan dilaksanakan melalui DPRD.
Saat ini terdapat 4 partai yang sepakat menyelenggarakan Pilkada melalui DPRD, yaitu Partai Golkar, PKB, Partai Gerindra, dan PAN.
Jika keempat partai tersebut bekerja sama di DPR, suara mereka akan mencapai 304 anggota atau sekitar 52,4 persen dari total 580 anggota dewan.
Maka jika dilakukan pemungutan suara untuk menentukan keputusan dengan mayoritas suara, usulan Pilkada melalui DPRD dapat diwujudkan melalui keputusan di DPR RI.
Dengan demikian, pada akhirnya masyarakat tidak lagi memilih gambar calon kepala daerah di TPS.
Anggota DPRD akan menentukan pemimpin daerah, baik itu gubernur, bupati, maupun wali kota.
Yang menarik, Fraksi Nasdem tampaknya sepakat dengan wacana pemilihan kepala daerah melalui DPRD meskipun partai ini tidak berada dalam pemerintahan.
Sumber news.com melaporkan beberapa tokoh partai politik bertemu pada hari Minggu (28/12/2025) malam.
Yang hadir merupakan pihak yang mendukung pelaksanaan Pilkada melalui DPRD, yaitu Ketua Harian DPP Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad, Ketua Umum Partai Golkar Bahlil Lahadalia, Ketua Umum DPP PKB Muhaimin Iskandar (Cak Imin), serta Ketua Umum DPP PAN Zulkifli Hasan (Zulhas).
Pertemuan diadakan di kediaman Bahlil.