Dokter Pribadi Soeharto Terlibat Perkara Tanah -->

Dokter Pribadi Soeharto Terlibat Perkara Tanah

31 Des 2025, Rabu, Desember 31, 2025
Dokter Pribadi Soeharto Terlibat Perkara Tanah

Bengkalispos.com- Dr. Adji Suprajitno terlibat dalam perkara hukum terkait kepemilikan lahan di kawasan Jalan Kemang Raya, Jakarta Selatan, yang berujung pada gugatan perdata terhadap Bank Indonesia (BI) dengan besaran lebih dari Rp500 miliar.

Seorang dokter senior yang pernah menjadi dokter pribadi Presiden RI ke-2, almarhum HM Soeharto, serta pernah menjabat sebagai Direktur Rumah Sakit Pertamina, mengakui tidak pernah menduga akan terlibat dalam perselisihan hukum yang berlangsung lama dengan lembaga negara.

Objek perselisihan yang diajukan oleh dr. Adji adalah sebidang tanah seluas 15.080 meter persegi (1,5 hektar) di kawasan Kemang Raya. Tanah tersebut saat ini difungsikan sebagai tempat Lembaga Pendidikan Perbankan Indonesia (LPPI).

Menurut dr. Adji, tanah tersebut adalah warisan keluarga yang telah dimiliki sejak tahun 1959, dibeli oleh ayah kandungnya, almarhum Abdurahman Aluwi, dari Haji Sainin bin R.A. Sebagai ahli waris, dr. Adji menyatakan memiliki beberapa dokumen pendukung, termasuk surat girik Nomor 248, putusan pengadilan mengenai status sebagai ahli waris, serta dokumen ukur tanah dari instansi pertanahan.

Ia menyatakan bahwa tanah tersebut tidak pernah dijual atau dialihkan oleh keluarganya kepada pihak lain.

Masalah muncul ketika dr. Adji mengetahui bahwa tanah tersebut telah memiliki sertifikat kepemilikan dengan nama Bank Indonesia, dan di atasnya terdapat bangunan LPPI yang digunakan sebagai tempat operasional dan pelatihan.

Merasa haknya dilanggar, dr. Adji mengajukan gugatan perdata dengan alasan adanya tindakan yang bertentangan dengan hukum, khususnya terkait proses administrasi kepemilikan tanah. Ia menganggap ada perbedaan data mengenai dasar penerbitan sertifikat tanah tersebut, yang menjadi inti perselisihan di pengadilan.

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah melakukan sidang lapangan dengan mengunjungi langsung lokasi yang menjadi objek sengketa. Majelis hakim memeriksa batas tanah, bangunan yang berada di atasnya, serta pihak yang sedang menguasai lahan tersebut, dengan melibatkan keterangan dari aparat setempat.

Meskipun jumlah gugatan mencapai ratusan miliar rupiah, dr. Adji menegaskan bahwa perjuangannya bukan hanya didorong oleh aspek keuangan. Ia menyatakan bahwa ia tidak meminta uang sewa terkait penggunaan tanah selama ini.

"Saya hanya menginginkan hak keluarga kami diakui dan dihormati sesuai dengan hukum," kata dr. Adji melalui pernyataan tertulis, pada Rabu, 31 Desember 2025.

Sikap ini menunjukkan dr. Adji sebagai seseorang yang mengutamakan prinsip serta kepastian hukum dibandingkan kepentingan materi.

Dr. Adji mengakui bahwa selama menjalani jalur hukum, ia menghadapi proses yang panjang dan penuh tantangan. Dari situ muncul anggapan bahwa terdapat hambatan struktural dalam penyelesaian sengketa kepemilikan tanah.

Namun demikian, hingga saat ini belum ada putusan pengadilan yang menyatakan adanya tindakan pidana atau keterlibatan pihak tertentu di luar perkara perdata ini. Semua dugaan tersebut masih bersifat klaim dari satu pihak dan berada dalam wilayah penilaian hukum.

Dalam proses penyelesaian perkara tersebut, dr.Adji mengajukan gugatan terhadap pemegang Sertifikat Hak Milik (SHM) melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan nomor register perkara 715/Pdt.G/2017/PN.Jkt.Pst. Di tingkat pertama, majelis hakim memutuskan menolak seluruh gugatan dr. Adji.

Berikut adalah beberapa variasi parafraze dari teks yang diberikan: 1. Selanjutnya, dalam perkara dengan nomor 108/PDT/2018/PT.DKI, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan mengumumkan bahwa gugatan penggugat ditolak (niet ontvankelijk verklaard/NO). Salah satu pertimbangan majelis hakim banding menyatakan bahwa dr. Adji tidak menjelaskan secara spesifik dan rinci mengenai lokasi, luas, serta batas-batas objek sengketa yang dikuasai oleh pemegang Sertifikat Hak Milik. 2. Dalam tingkat banding melalui perkara Nomor 108/PDT/2018/PT.DKI, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mencabut putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan menyatakan bahwa gugatan penggugat tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard/NO). Majelis hakim banding menilai bahwa dr. Adji belum menjelaskan secara jelas dan terperinci tentang letak, luas, serta batas-batas objek sengketa yang dimiliki para pemegang Sertifikat Hak Milik. 3. Pada tingkat banding, dalam perkara Nomor 108/PDT/2018/PT.DKI, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta membatalkan keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan menetapkan bahwa gugatan penggugat ditolak (niet ontvankelijk verklaard/NO). Salah satu alasan yang diajukan oleh majelis hakim adalah karena dr. Adji belum menguraikan secara lengkap dan detail mengenai posisi, ukuran, serta batas-batas objek sengketa yang dikuasai oleh pemegang Sertifikat Hak Milik. 4. Dalam proses banding melalui perkara Nomor 108/PDT/2018/PT.DKI, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan menyatakan bahwa gugatan penggugat tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard/NO). Pertimbangan yang diajukan oleh majelis hakim antara lain menyebutkan bahwa dr. Adji belum menjelaskan secara rinci dan jelas mengenai lokasi, luas, serta batas-batas objek sengketa yang dikuasai oleh pihak-pihak yang memiliki Sertifikat Hak Milik. 5. Di tingkat banding, dalam perkara Nomor 108/PDT/2018/PT.DKI, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan menetapkan bahwa gugatan penggugat ditolak (niet ontvankelijk verklaard/NO). Salah satu dasar pertimbangan majelis hakim adalah bahwa dr. Adji belum memberikan penjelasan yang jelas dan terperinci mengenai letak, luas, serta batas-batas objek sengketa yang dikuasai oleh pemegang Sertifikat Hak Milik.

Upaya hukum berikutnya dilakukan dengan mengajukan permohonan kasasi ke Mahkamah Agung Republik Indonesia dengan nomor perkara 3205 K/Pdt/2018. Namun, dalam tingkat kasasi, permohonan kasasi dr. Adji ditolak oleh majelis hakim, sehingga putusan pengadilan tingkat banding tetap berlaku.

Sampai saat ini, perkara sengketa lahan di Kemang masih menunggu kepastian hukum. Bagi dr. Adji Suprajitno, seorang dokter yang pernah dekat dengan pusat kekuasaan negara, kasus ini menjadi ujian pribadi dalam memperjuangkan hak yang ia anggap sah.

Bagi masyarakat, isu ini menjadi gambaran tentang kerumitan masalah kepemilikan tanah di Indonesia, sekaligus pengingat bahwa kepastian hukum hanya bisa diwujudkan melalui proses peradilan yang adil dan terbuka.

Sampai berita ini dirilis, media belum menerima pernyataan resmi dari pihak terkait.

TerPopuler