Dosen Makassar yang sempat buron ditangkap Polda Sulsel -->

Dosen Makassar yang sempat buron ditangkap Polda Sulsel

30 Des 2025, Selasa, Desember 30, 2025
Dosen Makassar yang sempat buron ditangkap Polda Sulsel
Ringkasan Berita:
  • Kompol Zaki menyampaikan bahwa KH ditangkap di Jl Sinassara, Kelurahan Kaluku Bodoa, Kecamatan Tallo, Kota Makassar, pada Senin (29/12/2025) sekitar pukul 01.30 Wita.
  • Pakar yang merupakan dosen di Fakultas Ilmu Sosial dan Hukum (FIS-H) Universitas Negeri Makassar (UNM)
  • Tersangka segera dikirim ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan guna menjalani proses hukum berikutnya.
 

-TIMUR.COM, MAKASSAR - Seorang dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Hukum (FIS-H) Universitas Negeri Makassar (UNM), KH, yang menjadi daftar pencarian orang (DPO) polisi terkait dugaan pelecehan seksual sesama jenis terhadap mahasiswanya, akhirnya berhasil ditangkap.

Kasubdit II Direktorat Reserse PPA dan PPO Polda Sulawesi Selatan, Kompol Zaki Sungkar, mengonfirmasi penganiayaan tersebut.

Kompol Zaki menyatakan, KH ditangkap di Jl Sinassara, Kelurahan Kaluku Bodoa, Kecamatan Tallo, Kota Makassar, Senin (29/12/2025) sekitar pukul 01.30 Wita.

Ya, telah ditangkap. Ia bersembunyi di rumah keluarganya," ujar Zaki saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp.

Mantan Kasat Narkoba Polrestabes Makassar ini menjelaskan, selama pelariannya KH sempat berpindah-pindah.

Tujuannya adalah untuk menghindari pengejaran dari polisi.

"Dari Kabupaten Bone, dia sempat pindah-pindah. Akhirnya kami mengetahui dia bersembunyi di rumah keluarganya di Makassar," katanya.

Setelah tertangkap dan diamankan di Mapolda Sulsel, tersangka kata Zaki akan segera diserahkan ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan untuk menjalani proses hukum selanjutnya.

Saat ini tersangka dan barang bukti disimpan di Posko TPPO Polda Sulsel. Selanjutnya kami akan menyerahkan ke kejaksaan setelah masa cuti bersama berakhir," ujarnya.

Lari saat Penangguhan Penahanan untuk Pengobatan

Tersangka kasus pelecehan seksual terhadap mahasiswanya, KH, diduga kabur saat akan dilakukan penyerahan tahap II di Kejaksaan Negeri Makassar.

Hal tersebut terungkap setelah Tim Pendamping Hukum korban mengajukan pertanyaan mengenai perkembangan penanganan kasus kepada Unit PPA Polda Sulawesi Selatan, pada 10 Desember 2025.

"Berdasarkan data yang kami peroleh dari penyidik Polda Sulsel, setelah dua kali dipanggil oleh Penuntut Umum, Kejaksaan Negeri Makassar, tersangka (KH) mengaku sedang sakit dan kembali ke kampung halamannya di Kabupaten Bone," ujar pengacara korban, dari LBH Makassar, Mirayati Amin, dalam pernyataan tertulis Admin YLBHI-LBH Makassar, kepada , Sabtu (20/12/2025).

"Namun, setelah itu tidak ada data yang diperoleh oleh Penyidik. Bahkan sampai saat ini, keberadaan tersangka masih belum diketahui, baik oleh keluarga maupun pengacirnya," tambahnya.

Sebelumnya, tersangka LH pernah ditahan di Polda Sulsel.

Namun, selama proses penyelidikan, tersangka melalui kuasa hukumnya mengajukan permohonan penangguhan penahanan dan disetujui oleh Penyidik Polda Sulsel.

Hal tersebut membuat tersangka berubah status menjadi tahanan kota sementara.

Tim Pendamping Hukum Korban, LBH Makassar selanjutnya mengambil langkah pemanggilan percepatan penyelesaian kasus kepada Kejaksaan Negeri Makassar melalui pengiriman surat.

Namun, tidak ada konfirmasi maupun respons yang diterima.

Anggota tim PH dari LBH Makassar kemudian mengunjungi Jaksa Penuntut Umum yang menangani kasus KH tersebut.

Jaksa menyebutkan bahwa penyerahan berkas dan penyerahan tersangka belum bisa dilakukan, karena pihaknya sedang fokus pada proses penyerahan tahanan terkait aksi Agustus dan September.

Ia mengatakan hal itu, tentu tidak dapat dibenarkan, mengingat setiap orang pada dasarnya harus dianggap sama dalam proses hukum, termasuk dalam hal memperoleh akses terhadap keadilan.

"Kami menilai, kelambatan penanganan kasus ini memberikan kesempatan bagi tersangka untuk menghilang dan penundaan akses keadilan bagi korban," kata Mira.

"Sampai saat ini, kami masih meminta penyidik Polda Sulsel untuk menerbitkan Surat Penetapan status Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap tersangka Khaeruddin sebagai wujud keseriusan penyidik dalam menangani kasus ini," tambahnya.

Pada tanggal 6 Agustus lalu, LBH Makassar, menurut Mira, pernah mengirimkan Laporan Dugaan Pelanggaran Etik dan Disiplin Dosen secara tertulis dengan Nomor Surat : 64/SK-ADV/LBH-MKS/VIII/2025, yang dikirimkan kepada Rektor UNM pada masa itu.

Dari pihak kampus, surat tersebut dijawab yang intinya tidak menjelaskan adanya tindakan kampus dalam menangani laporan dugaan pelanggaran etika dan disiplin dosen.

Pihak kampus hanya menyampaikan bahwa KH, sebagai terlapor, telah dihentikan sementara, selama proses hukum sedang berlangsung.

Terpisah, Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Sulsel Kombes Pol Setiadi Sulaksono menyatakan bahwa berkas perkara KH sebenarnya sudah lengkap atau P21.

Namun KH, kabur meninggalkan rumah dengan alasan berobat saat dalam proses penahanan.

"Kasus P21 kemarin. Tinggal ditangkap namun yang menangani adalah Dir PPA/ PPO," kata Setiadi Sulaksono melalui pesan WhatsApp ke .

PPA/PPO merupakan kependekan dari Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Penanggulangan Perdagangan Orang.

Direktorat tersebut, baru diresmikan oleh Kapolda Sulsel Irjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro pada tanggal 5 Desember 2025.

Pernyataan serupa disampaikan oleh Kepala Subdit V Renakta Ditreskrimum Polda Sulsel, Kompol Zaki Sungkar.

Zaki mengakui, anggotanya masih dalam proses pencarian terkait keberadaan KH setelah tidak ditemukan di rumahnya.

"Beliau sedang sakit dan berada di tahap dua, beliau tidak berada di rumah, anggota masih mencari," katanya.

Dugaan tindakan tidak senonoh seorang oknum dosen Universitas Negeri Makassar (UNM) menjadi sorotan setelah Presiden BEM Fakultas Ilmu Sosial dan Hukum (FISH) UNM, Fikran Prawira menyampaikan informasi tersebut kepada beberapa wartawan di tengah aksi unjuk rasa 'Indonesia Gelap', di Jl AP Pettarani, Makassar, Rabu (19/2/2025) sore.

"Ya, jika isu mengenai kekerasan seksual tersebut benar terjadi, hanya terjadi di Fakultas Ilmu Sosial dan Hukum serta dilakukan oleh salah satu dosen terhadap mahasiswanya," kata Fikran Prawira, pada saat itu.(*)

TerPopuler