TERAS GORONTALO- Komite Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Gorontalo menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) mengenai Pengelolaan Kepemudaan agar ditetapkan sebagai Peraturan Daerah (Perda), dalam Rapat Paripurna ke-67 yang diadakan pada Senin (29/12/2025).Sidang paripurna ini juga dihadiri oleh Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail serta Wakil Gubernur Idah Syahidah Rusli Habibie.
Dalam pidatinya, Gubernur Gusnar Ismail menekankan bahwa kepemudaan tidak hanya diukur dari usia, tetapi juga dari nilai, semangat, serta partisipasi aktif dalam pembangunan wilayah.
Menurutnya, pemuda perlu dipersiapkan sebagai calon pemimpin dan penggerak pembangunan yang berkelanjutan.
"Pemuda Gorontalo perlu kita persiapkan sebagai sumber daya kepemimpinan, baik di tingkat daerah, nasional, maupun internasional. Pemuda juga menjadi calon pelaku pembangunan yang berkelanjutan," kata Gusnar.
Rancangan Peraturan Daerah tentang Kepemudaan mencakup tiga aspek penting, yaitu pembinaan, pemberdayaan, serta persiapan kader kepemimpinan pemuda sebagai dasar pengembangan sumber daya manusia di Provinsi Gorontalo.
Gusnar juga menegaskan pentingnya peran generasi muda dalam menghadapi tantangan era digital, dengan tetap menjadikan Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika sebagai pedoman dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
"Saya menyambut baik Rancangan Peraturan Daerah ini dan secara resmi mengumumkan bahwa pemerintah provinsi menerima serta menyetujui Rancangan Peraturan Daerah Kepemudaan untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah," tutup Gusnar.