
jatim.Bengkalispos.com, PASURUAN - Seorang guru dari Bangil, Kabupaten Pasuruan bernama Nur Aini (38) harus menghadapi kenyataan yang menyedihkan setelah dihentikan sebagai pegawai negeri sipil (PNS) oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pasuruan.
Sebelum dipecat, Nur Aini pernah menceritakan kisah perjuangannya dalam mengajar di SDN II Mororejo, Kecamatan Tosari, yang berada di daerah pegunungan di kaki Gunung Bromo. Setiap hari, dia harus menempuh jarak pulang-pergi sekitar 114 kilometer dari rumahnya di Bangil.
"(Rumah) di Bangil, (jarak ke sekolah) 57 kilometer, Pak," kata Nur Aini dalam sebuah video yang diunggah oleh pengacara Cak Sholeh dan sempat menjadi viral di media sosial.
Nur Aini mengakui bahwa ia harus berangkat sejak pukul 05.30 WIB dan tiba di sekolah sekitar pukul 07.30 WIB. Jalanan yang curam serta jarak yang jauh menyebabkan ia merasa lelah secara fisik maupun ekonomi.
"Pergi pukul 05.30 pagi. Tiba di sekolah pukul 07.30 lebih," katanya.
Ia juga pernah menyampaikan keinginannya untuk pindah jabatan agar lebih dekat dengan tempat tinggalnya.
"Saya ingin pindah ke Bangil, Pak, agar lebih dekat," ujar Nur Aini.
Namun, setelah video tersebut menyebar luas, Pemkab Pasuruan malah mengambil tindakan tegas dengan menghentikan statusnya sebagai Aparatur Sipil Negara.
Kepala Divisi Penilaian Kinerja Aparatur dan Penghargaan BKPSDM Kabupaten Pasuruan Devi Nilambarsari menjelaskan bahwa keputusan pemecatan diambil setelah dilakukannya evaluasi kedisiplinan.
Menurut Devi, Nur Aini tercatat tidak hadir atau tidak mengajar selama 28 hari berturut-turut dalam satu tahun, sehingga termasuk dalam kategori pelanggaran serius.
"Kategori pelanggaran berat bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) adalah tidak hadir kerja tanpa alasan lebih dari 28 hari secara kumulatif dalam satu tahun," ujar Devi, Selasa (30/12).
Menurut aturan yang berlaku, kata Devi, seorang pegawai negeri sipil dapat diberhentikan jika terbukti tidak hadir selama 10 hari berturut-turut tanpa alasan yang sah.
"Yang dilanggar adalah Pasal 4 huruf f Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil mengenai kewajiban hadir dalam bekerja," katanya.
Sebelum menerima hukuman, Nur Aini telah menjalani pemeriksaan dan sidang disiplin. Hasilnya, dia dianggap melanggar dan diberi sanksi berupa pemecatan.
"Keputusan pemberhentian dari KASN telah diserahkan langsung ke rumahnya karena saat pemanggilan dia tidak hadir," ujar Devi.(antara/mcr12/jpnn)