Hakim Menyangkal Keluar dari Sidang Delpedro, Palu Sudah Ditabuh Tapi Tak Terdengar -->

Hakim Menyangkal Keluar dari Sidang Delpedro, Palu Sudah Ditabuh Tapi Tak Terdengar

30 Des 2025, Selasa, Desember 30, 2025

JAKARTA, Bengkalispos.comKetua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyangkal tuduhan yang diajukan kepada merekawalkoutpada persidangan kasus dugaan penghasutan aksi demonstrasi akhir Agustus 2025 dengan terdakwa Delpedro Marhaen dan rekan-rekannya, Senin (29/12/2025).

Ketua Hakim Harika Nova Yeri menyampaikan bahwa Delpedro beberapa kali diberi peringatan untuk bersikap sopan selama proses persidangan berlangsung.

"Benar-benar tidak benar jika hakim meninggalkan sidang. Yang sebenarnya, Tersangka telah diberi peringatan untuk tidak berbicara karena majelis akan menutup persidangan," ujar Harika dalam pernyataannya, Selasa (30/12/2025).

Harika menegaskan bahwa majelis hakim telah secara resmi mengakhiri persidangan sebelum meninggalkan ruang sidang.

Namun, bunyi palu dan pengumuman penutupan sidang tidak terdengar jelas karena tertutup oleh suara terdakwa, kuasa hukum, serta para hadirin.

"Akhirnya hakim telah menutup persidangan dan mengetuk palu. Namun perkataan ketua majelis tidak terdengar karena tertutup oleh suara dari para terdakwa," ujarnya.

Setelah persidangan diumumkan ditutup, majelis hakim bersama jaksa penuntut umum (JPU) keluar dari ruang sidang disertai sorakan dari para hadirin.

Sementara itu, Delpedro awalnya memohon kesempatan untuk berbicara kepada majelis hakim guna merespons jawaban JPU terhadap eksepsinya.

Namun, majelis hakim menolak permohonan tersebut karena bertentangan dengan aturan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

"Ketika Saudara memberikan jawaban kembali, Jaksa pasti akan meminta haknya lagi, tidak akan pernah berakhir. Sementara Hukum Acara hanya mengatur sampai jawaban Jaksa. Selebihnya merupakan wewenang Majelis Hakim dalam menentukan putusan," jelas hakim.

Saat hakim hendak menutup persidangan, Delpedro kembali meminta kesempatan untuk berbicara. Ia terus berucap hingga suaranya mengalahkan pembicaraan majelis hakim dan ketukan palu.

Delpedro Marhaen bersama tiga rekan lainnya, Muzaffar Salim, Syahdan Husein, dan Khariq Anhar, dituduh memposting 80 konten atau kolaborasi yang bersifat menimbulkan provokasi di media sosial terkait kegiatan pada akhir Agustus 2025.

Tuduhan disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menyatakan bahwa konten tersebut berasal dari patroli siber dan diunggah pada periode 24-29 Agustus 2025.

"(Pemuatan dilakukan) dengan maksud menimbulkan rasa benci terhadap pemerintah di aplikasi media sosial Instagram oleh para tersangka," kata JPU dalam persidangan. Selain itu, keempat tersangka juga dituduh memuat konten Instagram lain yang bertujuan menciptakan kerusuhan di masyarakat.

Muatan berupa unggahan yang dilakukan oleh satu akun atau kerja sama antar akun media sosial Instagram@gejayanmemanggil, @aliansimahasiswapenggugat, @blokpolitikpelajar, dan @lokataru_foundation yang dijalankan oleh para terdakwa.

(Dengan demikian) Menghasilkan efek jaringan, di mana tingkat interaksi konten atauengagement dari followerssemua akun tersebut dikumpulkan," ujar JPU.

"Menghasilkan sinyal yang sangat kuat bagi algoritma bahwa ini adalah gerakan utama yang perlu dipromosikan," lanjutnya.

Jaksa berpendapat bahwa penggunaan hashtag yang konsisten seperti #indonesiagelap dan #bubarkandpr mempermudah algoritma untuk mengidentifikasinya sebagai topik utama di platform media sosial.

Perbuatan terdakwa dalam menyebarkan konten tersebut mengandung ajakan kepada siswa, sebagian besar anak-anak, untuk ikut serta dalam keributan.

"Termasuk petunjuk untuk meninggalkan sekolah, menyembunyikan identitas, serta meletakkan mereka di garis depan konfrontasi yang berisiko mengancam nyawa anak," kata JPU.

"Mengakibatkan anak-anak ikut serta dalam aksi unjuk rasa yang berujung pada anarki mulai tanggal 25 Agustus 2025 hingga 30 Agustus 2025," katanya.

Akibatnya, menurut JPU, terjadi kerusuhan yang menyebabkan kerusakan pada fasilitas umum, petugas keamanan terluka, kantor pemerintah rusak, serta menimbulkan rasa tidak aman di kalangan masyarakat.

Berdasarkan rangkaian tuduhan tersebut, Delpedro beserta tiga rekan lainnya dituduh melanggar Pasal 28 ayat (2) bersamaan dengan Pasal 45A ayat (2) atau Pasal 28 ayat (3) bersamaan dengan Pasal 45A ayat (3) UU Nomor 11 Tahun 2008 mengenai Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) bersamaan dengan Pasal 55 ayat (1) huruf 1 KUHP atau Pasal 160 KUHP bersamaan dengan Pasal 55 ayat (1) huruf 1 KUHP atau Pasal 76H bersamaan dengan Pasal 87 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak bersamaan dengan Pasal 55 ayat (1) huruf 1 KUHP.

TerPopuler