
Bengkalispos.com- Lembaga Antikorupsi Indonesia (ICW) mengkritik hukuman yang rendah terhadap pelaku korupsi serta kurangnya pemulihan kerugian negara.
ICW mencatat, rata-rata hukuman penjara yang diberikan kepada pelaku korupsi sepanjang tahun 2024 hanya sekitar 3 tahun 3 bulan, dengan besaran denda rata-rata mencapai Rp180 juta.
Di sisi lain, tingkat pengembalian kerugian negara hanya mencapai 4,78 persen dari total kerugian keuangan negara yang sebesar Rp 330,9 triliun.
Kepala Divisi Hukum dan Investigasi ICW, Wana Alamsyah, menyampaikan bahwa selama tahun 2024, terdapat 1.768 putusan perkara yang terkait dengan tindak pidana korupsi.
Terdiri dari 1.168 putusan tingkat pertama, 358 banding, 193 kasasi, dan 49 peninjauan kembali. Namun, hanya 49,04 persen putusan yang telah dipublikasikan secara memadai melalui Direktori Putusan Mahkamah Agung.
"Kondisi ini dianggap bertolak belakang dengan predikat Mahkamah Agung sebagai lembaga informasi dalam Penghargaan Keterbukaan Informasi Publik 2024," ujar Wana kepada wartawan, Kamis (25/12).
Dari jumlah 1.869 tersangka, sebagian besar adalah individu (1.865 tersangka), sedangkan perusahaan hanya enam tersangka. Padahal, Mahkamah Agung telah mengeluarkan PERMA Nomor 13 Tahun 2016 sebagai panduan dalam pemidanaan perusahaan.
"Fakta ini menunjukkan bahwa kesamaan pandangan para penegak hukum masih kurang kuat dalam menuntut perusahaan sebagai pelaku tindak pidana korupsi," kata Wana.
Berdasarkan latar belakang pekerjaan, lanjut Wana, terdakwa paling banyak berasal dari sektor swasta (603 orang), diikuti oleh pegawai pemerintah daerah (462) dan kepala desa (204).
Sebaliknya, para aktor yang memiliki posisi strategis seperti anggota legislatif, kepala daerah, dan pejabat BUMN tergolong sedikit, hanya sebanyak 110 tersangka.
ICW menganggap hal ini terkait dengan Instruksi Jaksa Agung Nomor 6 Tahun 2023 yang menunda sementara penyelidikan terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam Pemilu 2024.
Secara geografis, Sumatera Utara memiliki jumlah putusan terbanyak (148), diikuti oleh Jawa Timur (129) dan Sulawesi Selatan (123). Bidang perkara yang paling banyak adalah utilitas, desa, pemerintahan, perbankan, serta pendidikan.
"Kepemimpinan sektor-sektor tersebut menunjukkan masih besarnya kerentanan korupsi di tingkat daerah, khususnya dalam pengelolaan anggaran publik," katanya.
Dari segi pasal, Pasal 3 UU Tipikor paling sering digunakan (1.123 tersangka), diikuti oleh Pasal 2 ayat (1) (437 tersangka).
Meskipun cukup mudah dibuktikan, penerapan dua pasal ini dinilai masih menimbulkan tantangan dalam pelaksanaannya, khususnya dalam menentukan tingkat kesalahan dan peran terdakwa secara seimbang.
"ICW juga menyoroti rendahnya penerapan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang hanya diterapkan terhadap 25 tersangka. Padahal, alat hukum TPPU sangat penting untuk memaksimalkan penyitaan aset dan pemulihan kerugian negara," katanya.
Selama tahun 2024, terdapat 70 putusan bebas dan 20 putusan tidak bersalah, termasuk terhadap tersangka yang memiliki posisi penting.
Hukuman tambahan berupa pencabutan hak politik hanya diberikan kepada 14 terdakwa, sementara 22 kepala daerah dan anggota legislatif justru tidak mendapatkan hukuman tersebut, memperkuat dugaan adanya pilih kasih.
Kasus yang menimbulkan kerugian terbesar bagi negara berasal dari pengelolaan timah di Bangka Belitung dengan nilai mencapai Rp 300 triliun. Namun, pemulihan aset baru mencapai 3,4 persen dari keseluruhan kerugian lingkungan.
"ICW menganggap situasi ini memperkuat pentingnya penerapan kebijakan penyitaan aset berbasis in rem, agar negara tetap mampu mengembalikan kerugian meskipun penuntutan hukum terhadap pelaku tidak berjalan dengan baik," tutupnya.