Islah Lirboyo, Rais Aam dan Ketua Umum PBNU Sepakat Gelar Muktamar Bersama -->

Islah Lirboyo, Rais Aam dan Ketua Umum PBNU Sepakat Gelar Muktamar Bersama

25 Des 2025, Kamis, Desember 25, 2025
Islah Lirboyo, Rais Aam dan Ketua Umum PBNU Sepakat Gelar Muktamar Bersama

Bengkalispos.comJAKARTA -Badan Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memverifikasi keakuratan informasi terkait adanya aliran dana dalam kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten atau Bank BJB pada masa 2021–2023, yang diduga berasal dari mantan Gubernur Jabar Ridwan Kamil (RK) kepada artis Aura Kasih.

"Info-info dari masyarakat seperti ini tentu menjadi tambahan bagi penyidik, dan ini penting. Nanti kami akan memeriksa keabsahan informasi tersebut," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Kamis.

Menurut Budi, salah satu metode untuk memverifikasi keakuratan informasi adalah dengan mengundang pihak-pihak yang memiliki pengetahuan tentang hal tersebut.

"Kami akan melakukan pemeriksaan, dan tentu saja nanti dapat dilakukan konfirmasi kepada pihak-pihak yang mampu memberikan penjelasan mengenai informasi tersebut," katanya.

Selain itu, ia menyampaikan kepada masyarakat yang memiliki data atau informasi awal yang sah mengenai hal tersebut, dapat melaporkannya kepada KPK.

Di sisi lain, ia memastikan KPK akan terus meneliti dugaan aliran uang dalam kasus Bank BJB yang ditujukan kepada Ridwan Kamil dan pihak-pihak terkait.

"Di tengah prosesnya, tidak hanya RK yang menjadi fokus, atau tidak hanya berhenti di sini saja, tetapi penyidik juga meneliti pihak-pihak lain yang diduga terkait dengan aliran dana dari RK, termasuk mengenai pembelian aset serta dugaan aliran lainnya. Hal ini masih akan terus ditelusuri," katanya.

Dalam kasus dugaan korupsi Bank BJB, penyidik KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka pada 13 Maret 2025, yaitu Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi (YR) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) serta Kepala Divisi Sekretaris Perusahaan Bank BJB Widi Hartoto (WH).

Selain itu, Pengelola Agen Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri Ikin Asikin Dulmanan (IAD), Pengelola Agen BSC Advertising dan Wahana Semesta Bandung Ekspress Suhendrik (SUH), serta Pengelola Agen Cipta Karya Sukses Bersama Sophan Jaya Kusuma (SJK).

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperkirakan kerugian negara dalam perkara dugaan korupsi di Bank BJB sekitar Rp222 miliar.

Pada 10 Maret 2025, lembaga KPK melakukan penggeledahan di rumah Ridwan Kamil dalam rangka penyidikan dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di Bank BJB, dan selama penggeledahan tersebut juga turut disita sejumlah kendaraan seperti sepeda motor hingga mobil.

Pada 2 Desember 2025, Ridwan Kamil datang menghadiri pemanggilan Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai saksi dalam kasus tersebut.

TerPopuler