Kantor Desa Gaimu Diblokir Warga, Bupati Diminta Copot Kades -->

Kantor Desa Gaimu Diblokir Warga, Bupati Diminta Copot Kades

31 Des 2025, Rabu, Desember 31, 2025
Kantor Desa Gaimu Diblokir Warga, Bupati Diminta Copot Kades
Ringkasan Berita:
  • Beberapa warga dari Desa Gaimu, Kecamatan Gane Timur Selatan, Halmahera Selatan, Maluku Utara, melakukan penutupan terhadap Kantor Desa Gaimu, pada hari Selasa (30/12/2025).
  • Tindakan pemalangan tersebut merupakan wujud kekecewaan dan protes masyarakat terhadap Kepala Desa (Kades) Gaimu, Jemi Masambe.
  • Karena dia diduga menyalahgunakan dana desa (DD) pada tahun anggaran 2024-2025.

TERNATE.COM, BACAN- Sejumlah penduduk Desa Gaimu, Kecamatan Gane Timur Selatan, Halmahera Selatan, Maluku Utara, memblokir Kantor Desa Gaimu, Selasa (30/12/2025).

Tindakan pemalangan tersebut merupakan wujud protes dan kekecewaan masyarakat terhadap Kepala Desa (Kades) Gaimu, Jemi Masambe.

Karena dia diduga menyalahgunakan dana desa (DD) pada periode anggaran 2024-2025.

Warga mengunci pintu utama Kantor Desa dengan menggunakan kayu balok, serta menggambar di dinding kantor. Akibatnya, kegiatan pelayanan kepada masyarakat terhenti.

"Aksi hari ini dilakukan murni oleh warga karena kami sangat kecewa terhadap Kepala Desa Gaimu. Kami mengira pihak tersebut menyalahgunakan dana desa," kata Yanfius, salah seorang warga Desa Gaimu dalam pernyataannya.

Yanfius mengatakan, masyarakat meminta Kepala Desa Gaimu untuk mengundurkan diri dari posisinya karena dianggap tidak pantas memimpin.

Selain itu, perusahaan juga meminta Bupati Halmahera Selatan, Bassam Kasuba untuk segera mengambil tindakan tegas berupa penghentian sanksi.

"Permintaan kami jelas, cabut jabatan kepala desa," tegas Yanfius.

Ia menyampaikan bahwa ada beberapa dugaan penyalahgunaan dana desa oleh Jemi Masambe sejak menjabat sebagai Kepala Desa Gaimu.

Di antaranya, gaji perangkat desa dan BPD selama 15 bulan belum diberikan, insentif badan sara dan pendeta selama 12 bulan, serta biaya penggantian lahan milik warga sebesar Rp75.000.000 belum dibayarkan sejak tahun 2023.

"Yang aneh, sekitar dua bulan yang lalu tim auditor dari Inspektorat Halmahera Selatan turun melakukan pemeriksaan, tetapi pihak Inspektorat menyatakan bahwa tidak ada masalah sama sekali di Desa Gaimu," kata Yanfius.

Ia juga menyampaikan, Kepala Desa yang melanggar aturan terkait hak perangkat desa atau menyalahgunakan wewenangnya dapat diberi sanksi.

Misalnya berupa tindakan administratif, mulai dari peringatan lisan atau tertulis, penundaan sementara, hingga pemecatan tetap, serta hukuman pidana jika terbukti terjadi tindak pidana korupsi.

"Peraturan tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang desa, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015," ujar Yanfius. (*)

TerPopuler