
Bali.pikiran-rakyat.com- Pertamina Patra Niaga menegaskan komitmennya dalam memastikan pendistribusian bahan bakar minyak (BBM) yang didukung subsidi di Provinsi Bali berjalan sesuai dengan tujuan yang telah ditetapkan pemerintah serta memenuhi kebutuhan masyarakat yang berhak.
Komitmen ini kembali dinyatakan setelah munculnya indikasi penyalahgunaan solar subsidi atau kasus mafia solar yang sedang ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Bali dan melibatkan salah satu Agen BBM Industri Pertamina Patra Niaga.
Peristiwa tersebut diumumkan secara resmi dalam konferensi pers Polda Bali bersama Pertamina Patra Niaga yang diadakan pada Selasa, 30 Desember.
Pengumuman pers ini merupakan tindak lanjut dari penyelidikan yang dilakukan oleh aparat kepolisian sejak Jumat, 12 Desember, terkait dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi di sebuah gudang yang berada di Jalan Pemelisan Genah Suci, Kelurahan Sesetan, Denpasar Selatan.
Dalam penyelidikan tersebut, Direktorat Kriminal Umum Polda Bali menemukan bukti kuat adanya tindakan penyalahgunaan solar subsidi. Petugas menemukan sebuah kendaraan jenis Isuzu Panther yang telah diubah dengan menambahkan tangki tambahan berkapasitas sekitar 1.000 liter.
Kendaraan tersebut diketahui membawa bahan bakar solar subsidi menuju gudang yang menjadi tempat pemeriksaan.
Setelah dilakukan pemeriksaan menyeluruh di dalam gudang, petugas menemukan bahan bakar solar subsidi dengan volume besar, sekitar 9.900 liter.
Selain itu, petugas juga menyita beberapa barang bukti lainnya, yaitu tiga unit mobil tangki—satu di antaranya berisi bahan bakar solar dan dua unit lainnya dalam keadaan kosong—enam unit tempat penyimpanan dengan kapasitas masing-masing 1.000 liter yang seluruhnya terisi solar, satu kendaraan modifikasi yang dilengkapi tangki penyimpanan bahan bakar minyak, serta dua set mesin pompa yang terhubung dengan selang.
Berdasarkan hasil pemeriksaan di lokasi, diketahui bahwa Solar yang disimpan di gudang tersebut adalah bahan bakar minyak bersubsidi.
Solar dikumpulkan melalui kendaraan yang telah diubah, kemudian direncanakan untuk dijual kembali kepada konsumen kapal dengan memanfaatkan truk tangki milik PT LA, yang merupakan Agen BBM Industri Pertamina Patra Niaga.
Merupakan tanggapan terhadap temuan tersebut, Pertamina Patra Niaga menyatakan tidak akan berdiam diri. Perusahaan segera bekerja sama dengan Direktorat Kriminal Khusus Polda Bali dalam mendukung proses penyelidikan dan penanganan kasus sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.
Tindakan ini merupakan bagian dari komitmen Pertamina Patra Niaga dalam memastikan pengelolaan pendistribusian bahan bakar minyak bersubsidi tetap tepat sasaran.
Manajer Wilayah Komunikasi, Hubungan, dan CSR Pertamina Patra Niaga Regional Jatimbalinus, Ahad Rahedi, menyampaikan bahwa Pertamina Patra Niaga telah mengambil langkah tegas terhadap agen yang diduga melakukan pelanggaran. Ia menegaskan, sanksi sudah diberikan kepada Agen BBM Industri PT LA sesuai dengan hasil penyelidikan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum.
"Pertamina Patra Niaga Regional Jatimbalinus telah memberikan peringatan dan hukuman kepada Agen BBM Industri, yaitu PT LA. Hukuman yang diberikan sesuai dengan hasil penyelidikan, dengan sanksi terberat berupa Pemutusan Hubungan Usaha atau PHU," tegas Ahad dalam pernyataannya.
Menurut Ahad, Pertamina tidak akan membiarkan adanya pelanggaran yang dilakukan oleh lembaga penyalur maupun pihak-pihak terkait dalam pendistribusian BBM, khususnya BBM bersubsidi yang ditujukan bagi masyarakat yang memerlukan. Setiap tindakan penipuan dianggap melanggar prinsip keadilan dan merugikan kepentingan masyarakat.
"Pertamina tidak akan memaafkan lembaga penyalur dan pihak terkait yang melanggar aturan serta melakukan tindakan tidak jujur dalam melayani pelanggan. Jika ditemukan pelanggaran, maka akan diberikan sanksi lanjutan dan bisa berujung pada PHU," katanya.
Selanjutnya, Pertamina Patra Niaga juga memberi peringatan dan ajakan kepada seluruh agen BBM industri lainnya untuk terus menyalurkan bahan bakar sesuai dengan aturan yang berlaku. Agen diminta mematuhi kesepakatan yang telah ditetapkan dalam kontrak keagenan serta mengikuti peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam bisnis minyak dan gas bumi.
Tindakan tegas ini, menurut Ahad, merupakan bagian dari upaya menjaga kepercayaan masyarakat sambil memastikan BBM bersubsidi benar-benar diterima oleh kelompok yang berhak, sesuai aturan pemerintah. Ia menekankan bahwa pengawasan penyaluran BBM bersubsidi tidak dapat dilakukan hanya oleh Pertamina, tetapi memerlukan kerja sama dengan berbagai pihak.
Pertamina Patra Niaga menegaskan komitmennya untuk terus bekerja sama dan mendukung penuh upaya pemerintah serta aparat kepolisian dalam memantau penyaluran BBM bersubsidi.
Kolaborasi antara Pertamina Patra Niaga dengan lembaga penegak hukum, khususnya Polda Bali, dikatakan berjalan dengan baik dan efisien.
Kolaborasi ini diharapkan terus ditingkatkan agar mencegah terjadinya tindakan penyimpangan dan penyalahgunaan bahan bakar minyak bersubsidi pada masa depan. Pengawasan yang ketat dinilai sangat penting agar pendistribusian energi bersubsidi tetap tepat sasaran, jelas, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Sebagai bagian dari pengawasan yang melibatkan masyarakat, Pertamina Patra Niaga juga mengajak warga untuk ikut serta secara aktif.
Masyarakat yang menemukan atau mencurigai adanya pelanggaran di lembaga penyalur bahan bakar minyak diharapkan tidak ragu untuk melaporkannya melalui Pertamina Contact Center 135.
Pernyataan ini menjadi penutup dari rangkaian pernyataan yang dikeluarkan Pertamina Patra Niaga mengenai kasus tersebut. Perusahaan berharap, dengan dukungan masyarakat, pemerintah daerah, serta aparat penegak hukum, distribusi bahan bakar minyak bersubsidi di Bali dapat tetap terjaga sesuai tujuannya dan benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat secara luas. ***