Kejaksaan dan MA Belum Sepakat Soal Pidana Sosial -->

Kejaksaan dan MA Belum Sepakat Soal Pidana Sosial

31 Des 2025, Rabu, Desember 31, 2025

KETUA Pengadilan Pidana Mahkamah Agung (MA) Prim Haryadi mengonfirmasi bahwa Kejaksaan Agung mengusulkan agar hakim hanya memutuskan durasipidana sosial. Mengenai jenis pidana kerja sosial dan tempat pelaksanaannya ditentukan oleh jaksa eksekutor.

"Memang ada diskusi antara Jampidum dengan kami, beliau ingin hakim hanya menyebutkan durasinya saja," ujar Prim saat diwawancarai di gedung Mahkamah Agung, Selasa, 30 Desember 2025.

Prim menyampaikan bahwa hingga saat ini Mahkamah Agung masih sedang mempertimbangkan isu tersebut dan belum membuat keputusan terkait usulan dari jaksa.

Menurut Prim, keputusan yang telah diambil oleh Mahkamah Agung menyebutkan bahwa hakim akan mengungkap kesalahan terdakwa, jenis hukuman kerja sosial, durasi waktu kerja dalam sehari dan seminggu, serta tempat terdakwa menjalani kerja sosialnya. "Hal ini disampaikan dalam putusan pengadilan," ujarnya.

Sebelumnya, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Asep N. Mulyana bertemu dengan Ketua Mahkamah Agung Sunarto, Rabu, 24 Desember 2025. Asep menyampaikan bahwa keduanya membahas pelaksanaan pidana kerja sosial yang diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang akan mulai berlaku tahun depan.

"Menyoal pelaksanaannya, nanti kegiatan sosial sebaiknya tidak kaku dalam arti hanya menentukan jumlah jamnya saja," ujar Asep saat diwawancarai di gedung Pidsus Kejagung, Rabu, 24 Desember 2025.

Pembatasan kerja sosial merupakan hal yang baru diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 mengenai Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). KUHP terbaru ini akan mulai berlaku pada 2 Januari 2026, termasuk Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Pasal 65 KUHP 2023 menetapkan lima jenis hukuman pokok, yaitu hukuman penjara, hukuman kurungan, hukuman pengawasan, denda, serta hukuman kerja sosial. Pelaksanaan hukuman kerja sosial maksimal 8 jam sehari dan bisa dibayar secara cicilan paling lama 6 bulan.

Jaksa eksekutor pada masa mendatang akan bertugas sebagai pengawas dalam pelaksanaan pidana kerja sosial tersebut. Sedangkan tugas pembimbing dilakukan oleh petugas pemasyarakatan.

Di Pasal 85 Ayat 9, putusan pengadilan terkait hukuman kerja sosial wajib mencakup tiga poin, yaitu durasi hukuman penjara yang diberikan, lamanya hukuman kerja sosial yang harus dilaksanakan dengan menyertakan jumlah jam setiap hari serta masa penyelesaian hukuman tersebut, serta konsekuensi jika terdakwa tidak menjalankannya.

TerPopuler