Kekerasan dan Penipuan Mendominasi Kejahatan di Sampang Tahun 2025 -->

Kekerasan dan Penipuan Mendominasi Kejahatan di Sampang Tahun 2025

30 Des 2025, Selasa, Desember 30, 2025
Kekerasan dan Penipuan Mendominasi Kejahatan di Sampang Tahun 2025
Ringkasan Berita:
  • Kasus pencurian kendaraan bermotor dan penipuan menjadi tindak kejahatan yang paling sering terjadi di Sampang sepanjang tahun 2025, dengan masing-masing mencatatkan 53 dan 42 laporan.
  • Kepolisian Resor Sampang menangani sebanyak 304 laporan kejahatan, dengan tingkat penyelesaian perkara mencapai 86 persen atau 260 kasus yang telah selesai.
  • Jam kejahatan menunjukkan bahwa satu tindak kriminal terjadi setiap 4 hari 10 jam, sehingga pencurian kendaraan bermotor dan penipuan menjadi prioritas utama dalam pencegahan oleh polisi.

Liputan Jurnalis Madura.com, Hanggara Pratama

MADURA.COM, SAMPANG - Pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan tindak penipuan merupakan dua jenis kejahatan yang paling sering terjadi di Kabupaten Sampang, Madura sepanjang tahun 2025, pada hari Selasa (30/12/2025).

Dua perkara ini menduduki peringkat teratas dalam daftar laporan kejahatan yang ditangani oleh Polres Sampang dalam satu tahun terakhir.

Dari 304 laporan tindak pidana yang diterima sejak bulan Januari hingga Desember 2025, pencurian kendaraan bermotor dan penipuan menjadi jenis kejahatan yang paling banyak terjadi.

Kepala Kepolisian Resor Sampang AKBP Hartono menyampaikan, tim Satuan Reserse dan Kriminal Polres Sampang menangani 281 kasus kejahatan umum serta 23 kasus kejahatan khusus.

Dari seluruh laporan yang ada, terdapat 260 kasus yang berhasil diselesaikan.

"Persentase penyelesaian perkara telah mencapai 86 persen. Sisanya masih dalam tahap penyelidikan," katanya.

Berdasarkan pengelompokan jenis kejahatan, pencurian kendaraan bermotor tercatat sebagai kasus terbanyak dengan 53 laporan.

Di posisi kedua, kasus penipuan atau tindakan tidak jujur mencapai 42 perkara.

Angka tersebut menggambarkan bahwa tindak kejahatan yang didasari kesempatan dan penipuan tetap menjadi ancaman besar bagi masyarakat.

Selain kedua kasus tersebut, pihak kepolisian juga mencatat sebanyak 40 perkara pencurian dengan pemberatan (curat), 27 kasus penganiayaan, dan 26 kasus kejahatan terhadap anak selama tahun 2025.

AKBP Hartono menambahkan, berdasarkan indikator crime clock, terjadi satu tindak pidana di Kabupaten Sampang setiap 4 hari 10 jam.

Sementara tingkat kejahatan dihitung berdasarkan jumlah penduduk Sampang yang mencapai 688.036 jiwa.

"Data ini menjadi dasar penilaian kami dalam meningkatkan langkah pencegahan, khususnya terhadap tindak kejahatan yang paling umum seperti pencurian kendaraan bermotor dan penipuan," tambahnya.

TerPopuler