PORTAL LEBAK- Kejaksaan Negeri Lebak mengungkapkan hasil kerja sepanjang Tahun 2025 kepada masyarakat sebagai wujud komitmen terhadap transparansi informasi, akuntabilitas, serta peningkatan kualitas penegakan hukum dan pelayanan publik. Penjelasan ini disampaikan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Lebak, Onneri Khairoza, pada hari Rabu (31/12/2025).
Onneri Khairoza menyatakan bahwa sepanjang tahun 2025, seluruh sektor di Kejaksaan Negeri Lebak menunjukkan perkembangan yang positif dan memberikan dampak nyata terhadap masyarakat serta kemajuan daerah. Salah satu pencapaian penting berasal dari pengelolaan barang bukti dan barang rampasan melalui Bidang Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti.
"Melalui penjualan langsung, lelang virtual, pengembalian, dan penghancuran barang bukti, Kejaksaan Negeri Lebak mampu menyetorkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp3.360.909.700," kata Onneri Khairoza.
PNBP berasal dari penjualan langsung, lelang digital, denda perkara, serta uang hasil rampasan negara, yang juga mendukung peningkatan penerimaan negara dan memberikan kepastian hukum terhadap barang bukti perkara.
Dalam bidang pembinaan, Kejari Lebak menitikberatkan pada penguatan sumber daya manusia serta pengelolaan internal yang profesional dan responsif. Sampai dengan Desember 2025, peningkatan kemampuan pegawai dilakukan melalui berbagai program pendidikan dan pelatihan, seperti Diklat Restorative Justice, Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA), penyidikan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), narkotika, serta pemetaan bakat berbasis kecerdasan buatan (Talent DNA).
Dalam pengelolaan keuangan, Kejari Lebak mencatatkan penyerapan anggaran sebesar 97,88 persen dari total pagu anggaran Tahun 2025 senilai Rp13,59 miliar, yang menunjukkan perencanaan dan pelaksanaan anggaran yang baik, efisien, serta dapat dipertanggungjawabkan.
Di sisi lain, melalui Bagian Intelijen, Kejaksaan Negeri Lebak menjalankan fungsi intelijen yustisial secara pencegahan dan represif dalam mendukung penerapan hukum serta ketertiban masyarakat. Selama tahun 2025, Bagian Intelijen melaksanakan 12 kegiatan sosialisasi dan edukasi hukum, 4 kegiatan Jaksa Masuk Sekolah, 4 kegiatan Jaksa Menyapa, 15 kegiatan LID/PAM/GAL, 4 kegiatan PAKEM, serta 3 operasi intelijen.
Selain itu, Kejari Lebak juga memantau program strategis nasional melalui Program Jaksa Mandiri Pangan di Desa Lebak Asih dengan pengembangan lahan ketahanan pangan seluas 13 hektare. Dari luasan tersebut, 8 hektare digunakan untuk program Jaksa Mandiri Pangan, 1 hektare sebagai proyek percontohan, serta 3 hektare untuk budidaya bawang merah dan cabai sebagai komoditas bernilai ekonomi tinggi, sesuai dengan Asta Cita Presiden Republik Indonesia.
Pencapaian lainnya, Bagian Intelijen Kejari Lebak mampu meraih peringkat ketiga di tingkat Kejaksaan Negeri se-Indonesia melalui aplikasi SIACC (Sistem Informasi Adhyaksa Command Center). Sementara itu, progres penginputan Aplikasi Jaga Desa di Kabupaten Lebak telah mencapai 93,41 persen, sebagai wujud pemanfaatan optimal pengawasan dan pendampingan pengelolaan desa berbasis digital.
Di bidang Tindak Pidana Umum (Pidum), selama Tahun 2025 Kejari Lebak menangani 276 kasus di tahap penyelidikan, 237 kasus di tahap penuntutan, serta 218 kasus di tahap eksekusi. Selain itu, Kejari Lebak juga menyelesaikan 4 perkara dengan pendekatan keadilan restoratif Justice.
"Penegakan hukum tidak hanya didasarkan pada aturan yang tertulis, tetapi juga perlu mempertimbangkan nilai kemanusiaan dan rasa keadilan yang ada dalam masyarakat," ujar Onneri Khairoza, mengutip pesan Jaksa Agung RI.
Selanjutnya, perkara pidana umum yang paling sering ditangani sepanjang tahun 2025 adalah tindak pidana pencurian dengan jumlah total 69 perkara.
Kantor Kejaksaan Negeri Lebak menyatakan pencapaian tersebut juga diiringi dengan keberhasilan dalam menangani kerugian keuangan negara dari perkara tindak pidana khusus.
Laporan untuk Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus), Kejaksaan Negeri Lebak mencatat pelaksanaan 3 kegiatan penyelidikan, 4 penyidikan, 9 penuntutan, serta 4 eksekusi perkara. Dalam tahap penyidikan, Pidsus berhasil menghindari kerugian keuangan negara sebesar Rp559.712.000 dalam perkara tindak pidana korupsi perbaikan pompa PDAM Tahun 2020 dengan tersangka A.S.W. Selain itu, diperoleh uang rampasan negara sebesar Rp1.331.594.313 dalam perkara tindak pidana cukai rokok tanpa pita cukai dengan terdakwa Junaiyah.
Di sisi lain, Bagian Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) mencatat peningkatan keuangan negara sebesar Rp467.311.201, menjalankan 13 perjanjian kerja sama (MoU), 47 kegiatan pendampingan hukum, serta 12 kegiatan layanan hukum untuk mendukung tata kelola pemerintahan yang baik dan mencegah masalah hukum di masa depan.
Pada hari yang sama, Rabu (31/12/2025), Kejaksaan Negeri Lebak juga melakukan penghancuran barang bukti di halaman Kantor Kejari Lebak. Penghancuran dilakukan terhadap barang bukti dari 37 perkara yang telah memiliki kekuatan hukum tetap, mencakup perkara narkoba, perlindungan anak, pencurian, penipuan, penganiayaan, serta pemilikan senjata tajam.
"Ya, penghancuran berbagai jenis barang bukti yang telah memiliki kekuatan hukum dari pengadilan ini dari 37 perkara," ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lebak, Onneri Khairoza.
Barang bukti yang dihancurkan antara lain narkotika jenis sabu dengan berat kotor 367,1272 gram, tembakau gorila sintetis seberat 72,5 gram, obat-obatan sebanyak 2.288 butir, 4 bilah senjata tajam, 10 unit ponsel, serta 74 barang bukti lainnya seperti pakaian dan alat-alat pelaku kejahatan.
Kejaksaan Negeri Lebak menegaskan komitmennya dalam terus meningkatkan kinerja, serta memperkuat kerja sama dengan seluruh pemangku kebijakan yang berada di Kabupaten Lebak.