Bengkalispos.com.CO.ID, BEKASI – Penangkapan Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang dan ayahnya HM Kunang oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menimbulkan kehebohan di Desa Sukadami, Cikarang Selatan Bekasi. Warga yang tinggal di sekitar "kediamannya" terkejut mengetahui ada kasus di balik kesan kebaikan keluarga kaya tersebut.
Di Desa Sukadami, rumah yang ditempati oleh HM Kunang, kepala desa, tergolong unik. Rumah tersebut merupakan salah satu dari enam bangunan yang terletak dalam satu kawasan di Desa Sukadami. Ketika dikunjungi oleh Bengkalispos.com, dua petugas keamanan berjaga di depan gerbang dan pagar setinggi tiga meter. Pagar tinggi ini mengelilingi area seluas 1,93 hektar, sesuai informasi yang disampaikan oleh HM Kunang melalui media sosial sebelum penggerebekan oleh KPK.
Di dalam area pagar, rumah-rumah disusun dalam bentuk huruf U dengan jalan yang lebar. Seluruh bangunan yang masing-masing memiliki luas sekitar 700 meter persegi ini berwarna putih pualam. Selain satu rumah yang ditempati oleh HM Kunang, sisanya dimiliki oleh keturunannya, termasuk sang bupati yang ditangkap.
Saat disambangi Bengkalispos.comPada hari ini, tidak terlihat aktivitas dari penghuninya meskipun beberapa mobil sedang masuk dan keluar. Klaster pribadi ini berdiri di sekitar lahan persawahan dan kebun. Memisahkan antara rumah-rumah warga desa di sekitarnya yang sebagian masih menggunakan dinding kayu.
Karena kesan mewahnya, kawasan tersebut dikenal oleh penduduk setempat sebagai "Istana Kunang".
HM Kunang, berdasarkan keterangan warga sekitar, telah menjabat sebagai kepala desa Sukadami sejak sekitar 30 tahun yang lalu. Ia dikenal sebagai tokoh masyarakat dan pria tangguh di daerah tersebut. Tidak ada informasi mengenai usaha atau bisnis yang ia jalani.
Ia pernah mendirikan Ikatan Putra Daerah (IKAPUD) serta organisasi Garda Pasundan. Tokohnya menjadi salah satu faktor penting dalam kemenangan anaknya saat maju dalam Pilkada Kabupaten Bekasi 2024. Ade Kuswara pada waktu itu menang dengan telak meskipun baru berusia 31 tahun.
Alimah, pemilik toko yang tinggal dekat dengan kluster HM Kunang di Sukadami, mengatakan, meskipun sudah bertahun-tahun menjabat, ia baru saja pindah ke lokasi terbaru di RT 08/RW 04. Klaster tersebut selesai dibangun antara tahun 2022 hingga 2023.
“Betul itu rumahnya. Kalau nggaksalah satu antara 2022 atau 2023 (selesai dibangun).Emangmaka disebut istana. Istilahnya kluster keluarga," katanya saat ditemuiBengkalispos.com.
Alimah mengatakan, kasus yang menimpa Kunang dan anaknya membuat warga sekitar kaget. Selama ini, Kunang dikenal sebagai sosok yang dermawan.
“Saya aja nggaktahu bahwa terkena kasus, warga jugapada nanya ‘emang bener?’” kata dia menambahkan.
Menurut Alimah, HM Kunang sering mengunjungi warga sambil membawa oleh-oleh. "Pak Haji suka berkeliling. Istilahnya peduli terhadap masyarakat. Jika ada yang melangsungkan acara pernikahan atau mengundang dalam kegiatan di rumah warga, biasanya ia datang," tambahnya.
Hanya pendatang dan bukan warga setempat yang dilarang memasuki kompleks istana HM Kunang. Meskipun demikian, masyarakat umum sering mengunjungi rumah kepala desa pada hari-hari penting.
Jika urusan masuk ke dalam kompleksnyaemang nggakdiperbolehkan (untuk orang luar). Penduduk setempat jarang masuk kecuali pada hari-hari besar seperti lebaran, puasa, maulid. Hanya untuk bersilaturahmi," kata Alimah.
Warga sempat mengakui melihat beberapa kendaraan milik penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memasuki area klaster tersebut pada 23 Desember. Pada saat itu, penyidik KPK melakukan penggeledahan di rumah HM Kunang yang menjadi tersangka. “Kemarin ramai dengan banyak mobil yang masuk dan keluar,” ujar Alimah.
Muhammad Mukhlis, warga yang tinggal tidak jauh dari klaster rumah HM Kunang, mengatakan bahwa dirinya juga tidak menyangka jika HM Kunang terlibat dalam kasus korupsi. "Karena Pak Kunang itu baik," katanya.Kalo ngasih sembako sering. Apa lagi kalo hari-hari besar kayaIdul Fitri atau puasa," katanya saat diwawancaraiBengkalispos.com.
KPK mengatakan akan melakukan penyelidikan terkait 29 bidang tanah yang dilaporkan oleh Ade Kuswara Kunang dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). KPK bertujuan untuk memverifikasi status perolehan tanah tersebut.
Dari LHKPN, Ade tidak menyertakan keterangan mengenai sumber perolehan tanah tersebut. KPK menjelaskan bahwa penyelidikan ini dilakukan untuk menggali kemungkinan adanya dugaan korupsi. "Berdasarkan data aset yang dilaporkan, KPK pasti akan memeriksa asal-usul perolehannya," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Senin (22/12/2025).
KPK mengingatkan setiap penyelenggara negara harus menyertakan sumber perolehan aset dalam LHKPN. Jika tidak disebutkan, hal tersebut menjadi perhatian KPK untuk dilakukan pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut.
Berdasarkan pemeriksaan LHKPN Ade Kuswara, terdapat 31 bidang tanah yang dilaporkan. Namun hanya dua bidang tanah yang disebutkan berasal dari hasil sendiri di wilayah Kabupaten/Kota Bekasi dengan nilai Rp435 juta. Sementara itu, 29 bidang tanah lainnya tidak menyertakan informasi mengenai sumber perolehannya.
Berdasarkan LHKPN yang disampaikan kepada KPK pada 11 Agustus 2025, kekayaan Ade mencapai Rp79,16 miliar. Mayoritas kekayaan Ade terdiri dari aset tanah dan bangunan senilai Rp76.257.000.000.
Kemudian, harta Ade dalam bentuk kendaraan dan mesin bernilai Rp2.450.000.000 terdiri dari satu unit Mitsubishi Pajero, Jeep Wrangler, serta Ford Mustang. Selanjutnya, kepemilikan harta bergerak lainnya milik Ade senilai Rp43.092.000. Sementara itu, uang tunai dan setara kas yang tercantum dalam laporan Ade berada pada angka Rp147.959.653. Ade tidak melaporkan adanya catatan utang.
KPK telah menetapkan Ade Kuswara Kunang beserta ayahnya HM Kunang sebagai tersangka dalam dugaan kasus korupsi terkait penerimaan hadiah atau janji berupa uang ijon proyek.
Pengambilan status tersangka ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan oleh tim KPK pada hari Kamis tanggal 18 Desember 2025 di Kabupaten Bekasi. Selain Ade dan HM Kunang, KPK juga menetapkan pihak swasta bernama Sarjan (SRJ) sebagai tersangka pemberi suap.
Ade Kuswara diduga mengadakan komunikasi dengan Sarjan sejak akhir 2024, setelah dilantik menjadi bupati. Pada masa Desember 2024 hingga Desember 2025, Ade bersama ayahnya diduga sering meminta uang muka proyek dari Sarjan, meskipun proyek belum dimulai.
"Jumlah uang yang diberikan oleh SRJ kepada ADK dan HMK mencapai Rp9,5 miliar, diserahkan dalam empat tahap melalui perantara," ujar Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan pada Sabtu (20/12/2025).
Ade Kuswara diduga menerima aliran dana tambahan dari berbagai pihak sepanjang tahun 2025 dengan total nilai mencapai Rp4,7 miliar. Pada kegiatan OTT, KPK menyita barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp200 juta di rumah Ade, yang diduga merupakan sisa pembayaran ijon keempat dari Sarjan.
Berdasarkan perbuatannya, Ade Kuswara dan HM Kunang dituduh melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 serta Pasal 12B UU Tipikor beserta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sementara itu, Sarjan dituntut dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor. KPK menahan ketiga tersangka selama 20 hari pertama, mulai tanggal 20 Desember 2025 hingga 8 Januari 2026.
Komisi pemberantasan korupsi mengira pihak-pihak yang terkait memberikan uang kepada HM Kunang karena memiliki hubungan kekeluargaan dengan Ade Kuswara.
"HMK berperan sebagai perantara. Jadi, ketika SRJ diminta (uang suap, red.), HMK juga meminta. Terkadang tanpa sepengetahuan ADK, HMK sendiri yang meminta," kata Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, akhir pekan lalu.
Selain itu, Asep menyebutkan bahwa HM Kunang juga meminta uang kepada satuan kerja perangkat daerah (SKPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi, khususnya yang kantornya telah disegel oleh KPK. "Jabatannya memang sebagai kepala desa, tetapi yang bersangkutan adalah orang tua atau ayah dari bupati. Jadi, perannya seperti itu, terkadang meminta langsung, dan terkadang juga menjadi perantara orang yang akan memberikan (uang, red.) kepada ADK," ujarnya.
Mungkin karena orang melihat bahwa yang bersangkutan memiliki hubungan keluarga. Jadi, bisa melalui HMK. Orang juga mendekati melalui HMK, begitu kata dia menambahkan.