Kontroversi FKDM Garut Memburuk: Pengacara TM & Partners Ungkap Proses Gelap, Minta Bupati Cabut SK -->

Kontroversi FKDM Garut Memburuk: Pengacara TM & Partners Ungkap Proses Gelap, Minta Bupati Cabut SK

25 Des 2025, Kamis, Desember 25, 2025
Kontroversi FKDM Garut Memburuk: Pengacara TM & Partners Ungkap Proses Gelap, Minta Bupati Cabut SK

Priangan Insider - Kontroversi pembentukan Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM) Kabupaten Garut periode 2025-2030 semakin memanas. Kantor Hukum TM & Partners, yang mewakili Tomi Mulyana, SH., MH, mengirimkan surat keberatan kepada Bupati Garut terkait SK Nomor 100.3.3.2/KEP.522-BKBP/2025. Tuduhan keras: proses perekrutan tertutup, melanggar Permendagri 46/2019, serta penuh dengan subjektivitas yang membuat anggota lama seperti Tomi "hilang" dari daftar.

Kronologi Lengkap Mulai dari Muskab Hingga SK yang Bermasalah

Semua dimulai dari Musyawarah Daerah FKDM tanggal 6 Oktober 2025 di Aula Bakesbangpol Garut. Berita Acara Nomor 01/Kep-Formatur/Muskab-FKDM/GRT/X/2025 mencatat bahwa Imam Salahaduin, ST., S.Ag., M.Si terpilih sebagai Ketua, serta usulan penting: anggota masa periode 2020-2025 (termasuk Tomi, anggota berdasarkan SK 300/Kep.841-BKBP/2020) dilanjutkan.

Sayangnya, setelah rapat? Senyap. Tidak ada informasi dari ketua terpilih atau Bakespol. Tiba-tiba, pada 5 November 2025, SK Bupati dikeluarkan tanpa kehadiran Tomi. Puncaknya, 22 Desember, undangan WA dari Sekretaris Andri Rahmandani (nomor 200.1.3.1/2784-bakesbangpol/2025) menyebar, tetapi nama Tomi tidak muncul sama sekali.

Tuduhan Keras: Pelanggaran Hukum dan Tata Kelola yang Baik

Surat nomor 033/TM&PARTNERS/XII/2025 yang ditandatangani oleh Yoga Suwarno, SH dan Hermansyah, SH mengungkapkan kelemahan dalam prosesnya:

  • Tak Ada Aturan LokalGarut belum memiliki Peraturan Daerah terkait FKDM, semua bergantung pada SK Bupati, yang melanggar Pasal 16 ayat (2) Permendagri 46/2019 yang menyatakan bahwa pembentukan harus dilakukan oleh masyarakat dan ditetapkan oleh pemerintah daerah.

  • Rekrutmen TertutupDiduga hanya memihak "kelompok tertentu", tanpa kejelasan informasi bagi publik. Legalitas tim formatur? Tidak ada dasar hukum yang jelas.

  • Struktur IlegalSK yang menambahkan wakil sekretaris dan koordinator wilayah bertentangan dengan Pasal 16 ayat (4) yang membatasi jabatan ketua, wakil, sekretaris, dan anggota saja.

  • Hibah MisteriusMasa lalu yang tidak jelas terkait dana APBD, berpotensi melanggar Pasal 17 Permendagri.

  • Asas Kecermatan DiabaikanKeputusan Bupati tidak didasarkan pada dokumen yang lengkap, merugikan hak warga seperti Tomi yang seharusnya diterima berdasarkan musyawarah.

Ini bukan hanya masalah internal—ini berkaitan dengan hak partisipasi masyarakat dalam pencegahan dini, yang seharusnya diwakili oleh tokoh agama, adat, pemuda, dan organisasi kemasyarakatan.

Dampak Hukum dan Pengaruh terhadap Masyarakat Garut

Jika keberatan ini tidak direspons, maka bisa dinaikkan ke PTUN. Salinan dikirim ke Mendagri, Gubernur Jawa Barat, DPRD Garut, dan Tomi sendiri yang menunjukkan peningkatan serius. Liputan Timor menyoroti risiko penyalahgunaan wewenang, yang berpotensi mengganggu stabilitas sosial di Garut. FKDM seharusnya menjadi "mata dan telinga" masyarakat, bukan alat politik kelompok. Tanpa transparansi, kredibilitasnya akan runtuh, terlebih tanpa adanya SOP tugas, masa jabatan, atau persyaratan anggota.

Daftar Isi SK yang Diperdebatkan

Berikut adalah daftar FKDM 2025-2030 berdasarkan SK tanggal 5 November 2025 (sumber dokumen dan Liputan Timor), catat tambahan posisi yang diprotes:

Jabatan Nama / Keterangan
Ketua Imam Saladin, ST., S.Ag., M.Si
Wakil Ketua [Disebutkan di SK]
Sekretaris Andri Rahmandani, SE
Wakil Sekretaris [Tambahan, diduga ilegal]
Koordinator Wilayah [Tambahan, diduga ilegal]
Anggota [Daftar panjang, tanpa Tomi Mulyana, SH., MH]
 

Belum ada pernyataan resmi dari Bupati atau Bakespol hingga 25 Desember 2025. Perkara ini menjadi pelajaran penting: transparansi bukanlah pilihan dalam pemerintahan daerah. Perbarui respons Bupati? Pantau terus!

TerPopuler