KPK Periksa Aset Ridwan Kamil yang Tak Dilaporkan di LHKPN -->

KPK Periksa Aset Ridwan Kamil yang Tak Dilaporkan di LHKPN

25 Des 2025, Kamis, Desember 25, 2025

PIKIRAN RAKYAT -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengadakan pemeriksaan kembali terhadap mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pembelian iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB).

Pemeriksaan lanjutan ini akan berfokus pada pengujian aset-aset yang diduga tidak dilaporkan oleh Ridwan Kamil dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

"Pasti nanti akan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut mengenai dugaan aset yang tidak dilaporkan dalam LHKPN, nantinya akan dicari tahu," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, dikutip pada Kamis, 25 Desember 2025.

Budi menyampaikan, tanggung jawab pelaporan harta kekayaan sebenarnya berada dalam wilayah pencegahan. Namun, dalam konteks perkara ini, pencarian aset dilakukan sebagai bagian dari penanganan kasus dugaan korupsi.

"Sumber pendapatannya dari mana saja karena setiap aset atau harta seorang penyelenggara negara harus dilaporkan dalam LHKPN di bidang pencegahan. Sekarang kita membahas bidang penindakan yang berawal dari dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan iklan di BJB," kata Budi.

KPK Menginvestigasi Asal Usul Kafe yang Dikaitkan dengan Ridwan Kamil

Sebelumnya, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memanggil Ridwan Kamil sebagai saksi pada hari Selasa, 2 Desember 2025. Dalam pemeriksaan tersebut, KPK mulai menggali lebih dalam mengenai beberapa aset tidak bergerak yang diduga tidak tercantum dalam Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN).

"Ada beberapa aset, termasuk aset tetap yang berada di berbagai lokasi dan sudah diketahui oleh penyidik KPK," kata Budi.

Budi menjelaskan, fokus penelitian berada pada cara mendapatkan aset-aset tersebut, terutama karena kepemilikan terjadi selama masa perkara, yaitu saat Ridwan Kamil menjabat sebagai gubernur Jawa Barat.

"Sebagai catatan bagi kami, bagaimana Tuan RK ini juga bisa memperoleh aset-aset tersebut dalam kapasitasnya pada masa perkara, yaitu yang bersangkutan sebagai Gubernur Jawa Barat," ujar Budi.

Saat ditanya apakah aset yang dimaksud adalah kafe atau kedai kopi, Budi tidak membantah bahwa kepemilikan usaha tersebut menjadi salah satu objek pemeriksaan.

"Di antaranya ada beberapa usaha yang dimiliki oleh Pak RK. Hal ini juga menjadi salah satu bahan yang dipelajari," kata Budi.

Namun, Budi menambahkan bahwa Ridwan Kamil telah memberikan penjelasan kepada penyidik terkait harta kekayaan yang dimilikinya.

"Dalam pemeriksaan tersebut juga diajukan pertanyaan umum mengenai aset-aset yang dimiliki oleh Pak RK. Dan dalam pemeriksaan itu, Pak RK juga telah menyampaikan aset-aset yang dimilikinya," kata Budi.

Aset di Bandung, Bali hingga luar negeri

Berdasarkan data yang dikumpulkan, salah satu aset tak bergerak yang tidak dilaporkan oleh Ridwan Kamil dalam LHKPN adalah kafe yang terletak di Bandung dan Seoul, Korea Selatan. Selain itu, terdapat pula properti di Bali.

"Ada di beberapa lokasi. Ya, di antaranya di Bandung, bahkan di luar Bandung juga ada," kata Budi.

KPK dalam perkara pembelian iklan di Bank BJB telah menetapkan lima tersangka sejak Kamis, 13 Maret 2025. Mereka yaitu Yuddy Renaldi, Kepala Divisi Corsec Bank BJB; Widi Hartono, pemilik perusahaan Arteja Mulyatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri; Ikin Asikin Dulmanan, pemilik agensi PSJ dan USPA; Suhendrik, serta pemilik agensi CKMB dan CKSB; Sophan Jaya Kusuma.

TerPopuler