Krisis Kepemimpinan PBNU -->

Krisis Kepemimpinan PBNU

30 Des 2025, Selasa, Desember 30, 2025

Warga NU (Kaum Nahdliyin) belakangan ini dihebohkan oleh perselisihan yang terjadi dalam struktur Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU). Perselisihan ini seringkali disederhanakan menjadi pertarungan antar faksi "siapa yang melawan siapa? siapa yang menang? dan siapa yang kalah?" Meskipun pendekatan ini tidak sepenuhnya salah, namun terlalu dangkal jika hanya dilihat dari sudut pandang kemenangan atau kekalahan.

Dari sudut pandang teori agensi, dinamika di dalam tubuh PBNU lebih tepat dilihat sebagai "krisis mandat", yaitu ketika pemberi mandat (principal) merasa bahwa pemegang mandat (agent) tidak lagi sesuai dengan keinginan mereka.

Dalam teori agensi, organisasi dipahami sebagai relasi kontraktual antara principal dan agent. Jensen & Meckling (1976) menempatkan principal sebagai pihak yang memberi mandat, sementara agent adalah pihak yang diberi kepercayaan untuk menjalankan mandat tersebut.

Di PBNU, pemangku kepentingan sejati tidak bersifat tunggal (multi-principal), terdapat forum resmi seperti Mukhtamar yang menyusun AD/ART NU, Syuriah (Pemimpin Tertinggi) yang terdiri dari berbagai Rais (ketua) sebagai otoritas yang menjaga garis normatif NU, serta para Nahdliyin sebagai legitimasi sosial.

Sementara itu, Tanfidziyah (Pelaksana Harian), yang terdiri dari ketua umum dan jajaran pengurus bertindak sebagai agen – menjalankan mandat yang diberikan oleh pemberi mandat. Dalam situasi multi-principal seperti ini, seringkali menimbulkan konflik baik antar principal dengan principal maupun principal dengan agen.

Persaingan yang terjadi saat ini menunjukkan tanda-tanda masalah agensi yang nyata. Ketika sejumlah kebijakan strategis PBNU seperti pemecatan Ketua Umum dan penunjukan Pj Ketua Umum dianggap ditentukan secara sepihak oleh Rais ‘Aam PBNU (principal 1), tanpa melalui proses demokrasi deliberatif dan tanpa melalui mandat kolektif seperti Mukhtamar (principal 2) karena Ketua Umum PBNU (agent) dianggap telah menyimpang dari misi organisasi (mission drift).

Pada titik ini, perselisihan bukan lagi tentang setuju atau tidak setuju terhadap kebijakan tertentu, tetapi lebih pada masalah sahnya penggunaan mandat. Siapa yang berwenang menentukan arah organisasi, dan seberapa besar kewenangan pemimpin dapat dianggap wajar?

PBNU dan Paradoks Kepentingan Diri yang Terbatas

Namun, menganggap konflik PBNU hanya sebagai masalah penyimpangan mandat—konflik antara pemilik kepentingan dan agen—akan terlalu mempermudah realitas. Di sinilah konsep self-interest yang terbatas menjadi penting sebagai alat analisis.

Teori self-interest terbatas menyangkal keyakinan bahwa pelaku organisasi hanya didorong oleh kepentingan pribadi yang sempit, karena kepentingan pelaku selalu terbatas dan diatur oleh norma-norma keadilan (fairness) serta timbal balik sosial (reciprocity) (Bosse & Phillips, 2016).

Dalam konteks PBNU, batasan ini dapat mengacu pada ajaran Islam al-Ashabul Sunnah wal Jama'ah, kesetiaan terhadap Kyai Tua, pengakuan sosial kalangan Nahdliyin dan keyakinan etis.

Dalam kasus PBNU, masing-masing pihak cenderung menyatakan bahwa tindakan mereka dilakukan untuk kepentingan NU dan umat. Elit yang menjadi perhatian publik tidak lepas dari narasi pembenaran, mereka yakin bahwa kebijakan strategis tertentu merupakan langkah rasional untuk memperkuat posisi NU di tingkat nasional maupun internasional.

Di sisi lain, pihak yang mengkritik juga bertindak dengan alasan menjaga kehormatan jam'iyah, tradisi organisasi, serta otonomi struktural NU. Dengan kata lain, kedua belah pihak sama-sama didorong oleh kepentingan yang mereka anggap sah secara moral.

Berikut adalah beberapa variasi dari teks tersebut: 1. Inilah misteri kepentingan diri yang terbatas. Perselisihan terjadi karena para pihak tidak secara terbuka memiliki kepentingan oportunis, tetapi karena masing-masing merasa berada dalam posisi etis yang benar. 2. Ini adalah paradoks dari kepentingan diri yang terbatas. Konflik terjadi bukan karena aktor-aktor secara terang-terangan memiliki kepentingan oportunis, melainkan karena setiap pihak merasa berada di posisi yang etis. 3. Berikut ini adalah kontradiksi dari kepentingan diri yang terbatas. Perselisihan tidak disebabkan oleh kepentingan oportunis yang jelas, tetapi karena masing-masing pihak merasa berada dalam posisi etis yang benar. 4. Inilah tantangan dari kepentingan diri yang terbatas. Konflik muncul bukan karena aktor-aktor memiliki kepentingan oportunis secara terbuka, melainkan karena setiap pihak merasa berada dalam posisi yang benar secara etis. 5. Ini merupakan paradoks dari kepentingan diri yang terbatas. Perselisihan terjadi karena tidak ada kepentingan oportunis yang terlihat, tetapi karena masing-masing pihak merasa memiliki posisi etis yang benar.

Bila kepentingan pribadi diselimuti oleh pembenaran etis, kompromi menjadi sulit, bahkan dianggap sebagai pengkhianatan terhadap prinsip. Dalam kondisi demikian, proses rasional penyelesaian perselisihan seringkali kalah oleh klaim moral dan simbolis.

Mengembalikan Mandat dan Mengakhiri Perang yang Sah

Krisis dalam wewenang di organisasi sosial-masyarakat seperti PBNU tidak akan pernah selesai hanya dengan ucapan "kita harus bersatu" tetapi memerlukan sistem tata kelola yang baik yang mampu meningkatkan rasa percaya antar sesama.

Dari sudut pandang teori agensi, mandat krisis ini muncul akibat terputusnya kepercayaan pemberi mandat/principal (Syuriah-Rais ‘Aam PBNU) terhadap pemegang mandat/agent (Ketua Umum PBNU).

Saat setiap pihak terus-menerus menegaskan sahnya posisi mereka di ruang publik, yang terjadi bukanlah penguatan kekuasaan organisasi, melainkan "pertarungan sah" yang justru merusak martabat bersama.

Oleh karena itu, langkah pertama yang perlu dilakukan adalah perdamaian, perdamaian harus dimulai dari kesediaan bersama untuk menghentikan narasi saling menyangkal dan membawa kembali konflik ke ruang musyawarah bersama.

Langkah kedua yaitu memulihkan mandat melalui forum yang sah dan diakui secara bersama. Menurut teori agensi, krisis mandat tidak bisa diatasi dengan perdebatan tanpa akhir, tetapi melalui proses pengambilan keputusan yang memiliki otoritas akhir.

Ruang resmi organisasi, sesuai dengan ketentuan AD/ART, seharusnya berfungsi sebagai tempat pengambilan keputusan, bukan hanya sekadar memperpanjang diskusi.

Melalui forum ini, wewenang kepemimpinan ditegaskan kembali, batas kewenangan dijelaskan lebih jelas, arah organisasi dikembalikan sesuai keinginan bersama jam’iyah, serta penilaian terhadap pelaku baik principal maupun agent yang melanggar AD/ART organisasi dan penyimpangan dari misi organisasi.

Langkah berikutnya adalah menciptakan sistem tata kelola pasca-krisis. Perselisihan PBNU juga menunjukkan konsep bounded self-interest, yaitu ketika para pihak merasa bertindak demi kepentingan organisasi, yang dikelilingi oleh keyakinan moral dan menjaga martabat jam'iyah.

Karena itu, rekonsiliasi harus diiringi perbaikan tata kelola yang lebih jelas dan partisipatif, termasuk pembatasan kebijaksanaan dalam pengambilan keputusan strategis serta penguatan sistem pengecekan internal.

Dengan tindakan ini, krisis mandat bisa diselesaikan serta menjadi dasar untuk memperkuat kedewasaan organisasi agar tidak mengurangi martabat NU sebagai organisasi kemasyarakatan terbesar. Di masa depan, PBNU perlu memanfaatkan konflik ini sebagai kesempatan untuk merefleksikan diri secara institusional.

Bukan hanya tentang menentukan siapa yang benar atau salah, tetapi memperkuat kembali hubungan wewenang antara pihak utama dan agen dengan menciptakan tata kelola yang baik dan jelas, karena tanpa perbaikan tata kelola, konflik seperti ini akan terus terjadi, siapa pun figur yang memimpin. (*)

 

*) Nanang A.S, dosen dari Universitas Brawijaya dan anggota Ikatan Keluarga Alumni Pesantren Tebuireng

TerPopuler