
JAKARTA, Bengkalispos.comPemimpin eks Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2015-2019, Saut Situmorang, menceritakan awal mula penunjukan mantan Bupati Konawe Utara Aswad Sulaiman sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait izin pertambangan di Kabupaten Konawe Utara.
Perkara korupsi izin pertambangan ini mendapat perhatian karena ternyata telah dihentikan oleh KPK akibat kesulitan dalam menentukan kerugian negara.
"Selalu pengaduan masyarakat biasanya, kemudian diteliti, dicek, dikonfirmasi, diperiksa kembali (pengecekan ulang), baru kemudian masuk ke penyelidikan," kata Saut, Selasa (30/12/2025), dilansir dariAntara.
Ia menjelaskan, proses pemeriksaan dan klarifikasi dimulai dari tingkat terendah hingga kepada pimpinan KPK.
"Pada tingkat satgas, mereka menyampaikan informasi. Selanjutnya dari satgas, data masuk ke tingkat direktur. Dari tingkat direktur, mereka kembali menyampaikan informasi ke tingkat deputi. Dari tingkat deputi, mereka menyampaikan lagi ke tingkat pimpinan. Baru kemudian dilakukan pengambilan keputusan mengenai penyelidikan," jelasnya.
Selama proses penyelidikan, KPK berupaya memastikan kecukupan bukti-bukti yang ada agar dapat mengungkap siapa saja yang terlibat dalam kasus tersebut serta niat mereka.
Saat perkara masuk ke tahap penyidikan, KPK tetap melakukan beberapa pengembangan, termasuk menghitung kerugian keuangan negara akibat kasus tersebut.
"Maka, ada penjelasan-penjelasan hingga kami menemukan angka R p2,7 triliun. Itu juga kan perhitungan yang dapat dipertanggungjawabkan," ujar Saut.
Menurutnya, jumlah kerugian keuangan negara sebesar Rp 2,7 triliun merupakan hasil perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
"Ya, menurut saya BPK, dan jika pun internal, biasanya kami tidak pernah. Pada masa kami, menurut saya, selalu saja jika bukan BPK, maka BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan)," katanya.
Ia menjelaskan bahwa pada masa kepemimpinannya dulu, KPK selalu berupaya agar perhitungan kerugian keuangan negara dilakukan terlebih dahulu oleh BPK atau BPKP.
Setelah dilakukan perhitungan, KPK akhirnya mengumumkan pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.
Oleh karena itu, saat konferensi pers pada 3 Oktober 2017, KPK tidak ragu sedikit pun dalam mengumumkan Aswad Sulaiman sebagai tersangka yang diduga merugikan negara sebesar Rp 2,7 triliun.
"Dulunya kami, para pemimpin, selalu berpikirconviction rate(tingkat keberhasilan) kami 100 persen. Oleh karena itu, siapa pun yang kami bawa ke pengadilan, kami pasti akan menang. Hal ini selalu menjadi fokus utama pimpinan, penyelidik, penyidik, penuntut, dan sebagainya," kata Saut.
Perjalanan perkara pertambangan di Konawe Utara
Sebelumnya, pada 3 Oktober 2017, KPK menetapkan Aswad Sulaiman sebagai Penjabat Bupati Konawe Utara periode 2007–2009 dan Bupati Konawe Utara periode 2011–2016 sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi terkait pemberian izin kuasa pertambangan eksplorasi dan eksploitasi, serta izin usaha pertambangan operasi produksi dari Pemerintah Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara, tahun 2007-2014.
KPK menganggap Aswad Sulaiman menyebabkan kerugian negara minimal sebesar Rp 2,7 triliun dari penjualan hasil produksi nikel yang diduga diperoleh melalui proses izin yang tidak sah.
Selain itu, KPK menduga Aswad Sulaiman menerima dugaan uang suap sebesar Rp 13 miliar selama periode 2007–2009 dari beberapa perusahaan yang mengajukan izin kuasa pertambangan.
Pada tanggal 14 September 2023, KPK rencananya akan menahan Aswad Sulaiman. Namun, rencana tersebut dibatalkan karena yang bersangkutan dibawa ke rumah sakit.
Kemudian pada 26 Desember 2025, KPK mengumumkan menghentikan penyelidikan terhadap kasus tersebut dikarenakan tidak ditemukannya bukti yang memadai.
Pada 29 Desember 2025, KPK menyampaikan bahwa BPK RI menghadapi kesulitan dalam menentukan kerugian negara, sehingga menyebabkan KPK tidak memiliki cukup bukti untuk melanjutkan proses selanjutnya.