Menjelang UMK Sukoharjo 2026, Dewan Pengupahan Sosialisasi ke Pengusaha Meski Buruh Belum Puas -->

Menjelang UMK Sukoharjo 2026, Dewan Pengupahan Sosialisasi ke Pengusaha Meski Buruh Belum Puas

25 Des 2025, Kamis, Desember 25, 2025
Menjelang UMK Sukoharjo 2026, Dewan Pengupahan Sosialisasi ke Pengusaha Meski Buruh Belum Puas

DAERAH GUNUNGKIDUL -- Pemerintah Provinsi Jawa Tengah secara resmi menetapkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Sukoharjo tahun 2026 sebesar Rp2,5 juta, meningkat 5,96 persen dibandingkan tahun sebelumnya.

Keputusan ini diatur dalam Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 100.3.3.1/505 Tahun 2025 dan mulai berlaku sejak 1 Januari 2026.

Pengesahan UMK Sukoharjo ini merupakan bagian dari kebijakan pengupahan Jawa Tengah 2026 yang diumumkan langsung oleh Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi pada hari Rabu (24/12/2025) di Semarang.

Selain Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), Pemerintah Provinsi Jawa Tengah juga menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP), Upah Minimum Sektor (UMSP), dan Upah Minimum Subsektor (UMSK) tahun 2026 sebagai upaya menjaga keseimbangan antara kesejahteraan pekerja dan iklim investasi.

Tingkat UMK Sukoharjo Tahun 2026 Mengalami Kenaikan, Namun Pekerja Masih Belum Merasa Puas

Tingkat kenaikan UMK Sukoharjo tahun 2026 sebesar 5,96 persen dinilai belum memenuhi harapan para pekerja. Ketua Forum Peduli Buruh (FPB) sekaligus Ketua SPRI Sukoharjo, Sukarno, mengatakan bahwa kenaikan ini hanya setara dengan sekitar Rp140.500, sehingga masih kurang mampu menutupi kenaikan pengeluaran hidup.

Namun demikian, angka tersebut telah mencapai kesepakatan dari Komite Upah Sukoharjo bersama pihak tripartit dan akhirnya disahkan oleh Gubernur Jawa Tengah.

Dewan Pengupahan Mulai Sosialisasi

Ketua Komite Upah Kabupaten Sukoharjo, Sigit Hastono, mengatakan pihaknya akan segera melaksanakan sosialisasi UMK Sukoharjo 2026 kepada para pengusaha, pekerja, serta instansi yang berkaitan.

Sosialisasi ini penting agar seluruh perusahaan mematuhi aturan upah minimum sesuai ketentuan yang berlaku.

UMK hanya berlaku untuk karyawan yang memiliki masa kerja kurang dari satu tahun, sedangkan karyawan yang telah bekerja lebih dari satu tahun harus mengikuti struktur dan besaran gaji sesuai perusahaan.

Lebih Murah Dibanding Kenaikan UMK 2025

Sebagai perbandingan, kenaikan UMK Sukoharjo pada tahun 2025 sebesar 6,5 persen, lebih besar dibandingkan tahun 2026. Menurut Dewan Pengupahan, hal ini terjadi karena perbedaan kebijakan.

Tahun 2025 menjadi kebijakan nasional yang seragam, sementara UMK 2026 disesuaikan berdasarkan inflasi daerah, pertumbuhan ekonomi, serta nilai alfa setiap wilayah.

Posisi Upah Minimum Kabupaten Sukoharjo di Wilayah Solo Raya

Di kawasan Solo Raya, UMK Sukoharjo tahun 2026 masih berada pada tingkat menengah. Kabupaten Karanganyar dan Kota Surakarta tetap berada di posisi teratas, sedangkan Wonogiri menjadi yang paling rendah.

Jika dibandingkan dengan Kota Semarang yang mencapai lebih dari Rp3,7 juta, upah minimum kota Sukoharjo masih jauh tertinggal.

Harapan Pemerintah

Gubernur Ahmad Luthfi menekankan bahwa kebijakan penggajian merupakan program strategis nasional.

Pemerintah berharap upah minimum kabupaten Sukoharjo tahun 2026 dapat meningkatkan kesejahteraan pekerja, menjaga kestabilan wilayah, serta mendorong pertumbuhan investasi dan kelangsungan usaha di Jawa Tengah.

Selain itu, Pemprov Jateng juga menyediakan kebijakan pendukung seperti koperasi buruh, transportasi pekerja, tempat penitipan anak perusahaan, serta perumahan murah bagi pekerja agar kemampuan beli pekerja semakin meningkat.

Dengan mulai diperkenalkannya UMK Sukoharjo 2026, diharapkan seluruh pihak dapat memahami ketentuan yang berlaku dan bersama-sama menjaga stabilitas ekonomi serta hubungan industri yang seimbang.

TerPopuler