MUI Ajak Jaga Persatuan Saat Perayaan Natal -->

MUI Ajak Jaga Persatuan Saat Perayaan Natal

25 Des 2025, Kamis, Desember 25, 2025
PORTAL PATI- Cara Mengucapkan Selamat Natal dalam Islam dan Hukum Menurut MUI.

Hukum menyampaikan ucapan selamat Natal sering menjadi perdebatan di kalangan umat Islam. Ketahui cara mengucapkan selamat Natal dalam perspektif Islam serta pandangan Majelis Ulama Indonesia mengenai hal tersebut.

Cara menyampaikan selamat Natal dalam agama Islam masih menjadi topik perdebatan di kalangan masyarakat.

Muncul perdebatan terkait memberikan ucapan Natal kepada non-muslim. Selanjutnya, apakah MUI mengizinkan memberikan selamat Natal?

Perayaan Natal merupakan momen penting bagi umat Kristiani yang diperingati setiap tanggal 25 Desember.

Seluruh umat Kristen, termasuk di Indonesia, biasanya merayakan Natal melalui berbagai aktivitas, mulai dari ibadah hingga perayaan yang bersifat hiburan.

Di sisi lain, Indonesia terkenal sebagai negara yang memiliki masyarakat yang beragam dalam hal agama, suku, dan kebudayaan.

Keadaan ini sering membuat isu terkait hukum dalam memberikan ucapan selamat Natal kepada umat Kristen menjadi topik pembicaraan dan perdebatan.

Perbedaan pendapat di kalangan umat Islam terkait masalah ini adalah hal yang sangat wajar sehingga seharusnya disikapi dengan kepala dingin dan penuh kebijaksanaan.

Dengan sikap saling menghormati dan tidak mudah menyalahkan, perbedaan tersebut tidak akan berkembang menjadi perselisihan yang merusak kerukunan hidup bermasyarakat.

Apakah MUI Mengizinkan Mengucapkan Selamat Natal?

Sebelum mengetahui cara mengucapkan selamat Natal dalam Islam, semua muslim wajib mengetahui bagaimana pandangan MUI terkait masalah ini.

Dikutip dari situs resminya, Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan bahwa terdapat dua pendapat berbeda dari kalangan ulama mengenai ucapan selamat Natal, yakni sebagian ulama melarangnya dan sebagian lainnya mengizinkannya.

Ulama yang Melarang Ucapan Selamat Natal

Sebagian ulama berpendapat bahwa perayaan hari besar agama lain atau non-muslim tidak termasuk momen yang membawa kemaslahatan bagi umat Islam. Maka dari itu, keterlibatan umat Islam dalam tradisi tersebut, termasuk memberikan ucapan selamat, dinilai tidak perlu.

Ibnu Qayyim al-Jauziyyah al-Hanbali dalam Ahkam Ahl al-Dzimmah menjelaskan bahwa ucapan selamat yang menggunakan simbol atau syiar khusus kekufuran disepakati ulama sebagai perbuatan haram, seperti mengucapkan selamat hari raya atau ibadah agama non-muslim.

Perbuatan ini dianggap sebagai dosa karena dianggap sebagai pengakuan terhadap kekafiran. Namun, jika seseorang melakukan hal tersebut karena terpaksa untuk menghindari hal-hal yang buruk, maka ia diperbolehkan hanya berbicara dengan baik dan mendoakan kebaikan serta petunjuk tanpa menggunakan ucapan atau simbol agama mereka.

Oleh karena itu, mengucapkan selamat hari raya kepada non-muslim, termasuk ucapan Selamat Natal, dianggap tidak diperbolehkan bagi umat Islam. Tidak hanya sekadar memberikan ucapan, tetapi juga ikut serta dalam perayaan non-muslim, seperti menjaga acara Natal (seperti yang sering ditemukan di Indonesia), juga dinyatakan haram.

Pemimpin fikih mazhab Syafi'i, Imam Abu Al-Qasim Hibatullah Al-Thabari Al-Syafi'i, menyatakan bahwa umat Islam dilarang (haram) menghadiri hari raya agama lain. Dari sudut pandang Islam, mereka (non-muslim) dianggap melakukan perbuatan tercela dan dusta.

Partisipasi umat Islam dalam perayaan non-muslim tanpa sikap menyangkal dianggap sebagai tindakan penerimaan terhadap keburukan, dan hal ini dikhawatirkan akan memicu kemarahan Allah yang menimpa seluruh pihak yang terlibat.

Hal ini mencakup penggunaan atribut perayaan agama non-muslim. Dalam Fatwa MUI Nomor 56 Tahun 2016, MUI menyatakan bahwa mengenakan atribut keagamaan yang berasal dari agama selain Islam adalah haram. Demikian pula dengan memanggil atau memerintahkan penggunaan atribut tersebut juga dihukumi haram.

Selanjutnya, Allah SWT telah menyampaikan dalam Al-Qur'an:

"Dan orang-orang yang tidak menyaksikan dengan palsu, serta ketika mereka berjumpa dengan orang-orang yang melakukan tindakan-tindakan sia-sia, mereka lewat saja sambil menjaga kehormatan dirinya." (QS Al-Furqan: 72)

Ayat tersebut menjelaskan ciri-ciri individu yang beriman dan memperoleh kedudukan mulia di surga, yakni tidak menyampaikan kesaksian palsu. Dalam konteks ucapan Natal, memberikan ucapan selamat Natal dianggap sebagai bentuk pengakuan terhadap keyakinan agama lain, sehingga dianggap masuk dalam kategori kesaksian palsu.

Oleh karena itu, tindakan tersebut dianggap haram dan mungkin menghalangi seseorang mencapai kedudukan yang tinggi di surga.

Ulama yang Membolehkan Ucapan Selamat Natal

Beberapa ulama seperti Syekh Yusuf Qaradhawi, Syekh Musthafa Zarqa, Syekh Ishom Talimah, Syekh Abdullah bin Bayyah, Syekh Ali Jum’ah, Syekh Nasr Farid Washil, serta Majelis Fatwa Eropa dan Majelis Fatwa Mesir, termasuk yang mengizinkan ucapan selamat Natal.

Dasar yang digunakan adalah perkataan Allah SWT dalam surah Al-Mumtahanah ayat 8:

“Allah tidak melarang kalian untuk berbuat baik dan bersikap adil terhadap orang-orang yang tidak menyerang kalian karena agama serta tidak (juga) mengusir kalian dari tanah air kalian. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertindak adil.” (QS Al-Mumtahanah: 8).

Di dalam ayat tersebut, Allah SWT menyatakan bahwa umat Islam diperbolehkan untuk berbuat baik dan bersikap adil terhadap siapa saja, termasuk orang-orang non-muslim, yang tidak bersikap musuh atau mengusir mereka dari tempat tinggalnya.

Berdasarkan pemahaman tersebut, mengucapkan selamat Natal dianggap sebagai bentuk sikap baik terhadap non-muslim yang hidup dalam kedamaian, sehingga dianggap diperbolehkan.

Selain memberikan ucapan selamat Natal, ikut menjaga keamanan perayaan Natal (atau hari raya agama lain) juga dianggap diperbolehkan. Dasar hukumnya adalah Umar bin Khattab pernah melakukan hal yang serupa, yaitu menjamin kelancaran ibadah dan perayaan umat Nasrani Iliya.

Dalam kitab Tarikh At-Thabary disebutkan bahwa Umar, yang dikenal sebagai Amrul Mu’minin, memberikan jaminan keamanan:

"Beliau menjamin keamanan bagi mereka terhadap jiwa, harta, gereja, salib, serta agama-agama lain di sana. Gereja mereka tidak boleh diserang dan tidak boleh dihancurkan." (Tarikh At-Thabary: Juz 3, hal. 609)

Jadi, apakah MUI memperbolehkan mengucapkan selamat Natal? Dari sini dapat diketahui bahwa MUI hanya memberikan gambaran bahwa terdapat dua pendapat ulama yang berbeda, dan perbedaan ini harus disikapi dengan bijak.

Dalam hal ini, MUI memberikan catatan penting:

  • Seorang muslim yang memiliki kapasitas keilmuan yang memadai dapat menentukan sendiri hukum mengucapkan selamat Natal kepada umat Nasrani, apakah memilih pendapat yang membolehkan atau yang melarang, sesuai dengan dalil yang diyakininya.
  • Bagi umat Islam yang pengetahuannya terbatas, disarankan untuk mengambil sikap yang lebih waspada dan hati-hati, yaitu tidak memberikan ucapan selamat Natal. Namun, tetap diharapkan untuk menjaga sikap saling menghormati dalam kerangka persaudaraan sesama manusia.
  • Seorang pemimpin muslim yang menjabat posisi penting (seperti presiden, gubernur, bupati, camat, atau kepala desa) dianggap lebih bijak jika pada saat perayaan Natal memberikan ucapan selamat kepada warga Nasrani, tergantung situasi dan kondisi yang ada.

Cara Mengucapkan Selamat Natal di Kalangan Umat Islam

Sebagai bentuk kehati-hatian, umat Islam sebaiknya tidak mengucapkan selamat Natal, namun tetap penting menjaga harmonisasi hubungan antar umat beragama.

Artinya, umat Islam tetap memiliki kewajiban untuk menjaga sikap sopan, saling menghormati, serta memelihara hubungan yang baik dengan pemeluk agama lain.

Namun, sebagaimana yang telah dijelaskan sebelumnya, beberapa ulama masih mengizinkan memberikan ucapan Natal kepada non-muslim. Jika memutuskan untuk mengucapkan, terdapat beberapa hal yang perlu diperhatikan agar tidak bertentangan dengan aqidah agama.

Cara menyampaikan selamat Natal dalam Islam sebaiknya mengikuti prinsip berikut:

  • Dikatakan untuk menghindari kerugian (misalnya berada di lingkungan atau situasi yang dianggap perlu mengucapkan selamat Natal agar menjaga hubungan baik, atau khawatir terjadi hal negatif jika tidak mengucapkan)
  • Tidak memakai kata-kata atau lambang agama yang mengandung pengakuan terhadap ajaran agama lain.
  • Fokus pada aspek kemanusiaan, seperti doa untuk kebaikan, perdamaian, serta hubungan masyarakat yang selaras.
  • Tidak menyebut unsur keagamaan, seperti perayaan Natal atau kelahiran Yesus.
  • Pernyataan disampaikan hanya dengan maksud menjaga harmoni atau memperkuat hubungan silaturahmi, bukan untuk meyakini keyakinan agama lain.

Pengganti Kalimat Selamat Natal dalam Agama Islam

Tidak memberi ucapan Natal tidak berarti membenci. Tidak menyampaikan selamat Natal juga tidak berarti tidak boleh mendoakan hal baik.

Umumnya, umat Islam diperbolehkan memberikan ucapan yang mengandung doa-doa baik kepada penganut agama lain sebagai wujud menjaga persaudaraan manusia atau ukhuwah keislaman.

Sebagai bentuk toleransi dan kehati-hatian, umat Islam dapat mengucapkan hal-hal yang positif tanpa menyentuh perayaan Natal. Contoh ucapan untuk mendoakan kebaikan bagi umat Kristen:

Semoga kedamaian dan kebaikan senantiasa menyertai Anda serta anggota keluarga.

Semoga hari-hari Anda diisi dengan kegembiraan dan ketenangan.

Semoga Anda senantiasa mendapatkan kesehatan dan ketenangan.

Pernyataan-pernyataan itu tidak merujuk pada Natal secara teologis, tetapi tetap menjaga etika sosial dan rasa hormat antar umat beragama.

Berikut adalah cara mengucapkan selamat Natal dalam Islam serta pandangan MUI mengenai hal tersebut. Perbedaan pendapat di kalangan para ulama sebaiknya dihadapi dengan bijaksana dan saling menghormati, tanpa saling menyalahkan atau merendahkan satu sama lain.

Setiap umat Islam memiliki kebebasan untuk memilih pendapat yang paling kuat diyakini berdasarkan pengetahuan dan situasi masing-masing, sambil tetap menjaga aqidah serta menghargai nilai toleransi, adab, dan harmoni dalam kehidupan bersama.Wallahu a‘lam bish-shawab.

***

TerPopuler