Pemerintah Beri Remisi Natal untuk 16 Ribu Tahanan -->

Pemerintah Beri Remisi Natal untuk 16 Ribu Tahanan

25 Des 2025, Kamis, Desember 25, 2025

Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan menyediakanremisi Natalkepada 16.078 tahanan Kristen di seluruh Indonesia dalam menyambut perayaan Natal 2025.

Remisi Khusus (RK) Natal diberikan kepada 15.927 tahanan serta Pengurangan Masa Hukuman Khusus (PMPK) Natal kepada 151 anak binaan yang telah memenuhi kriteria sesuai peraturan perundang-undangan. Dari jumlah tersebut, 174 tahanan langsung dilepaskan setelah menerima remisi ini.

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andriantomenyatakan bahwa kebijakan remisi dan pengurangan hukuman merupakan bentuk perwujudan kehadiran negara dalam menjamin hak para tahanan, termasuk tahanan Kristen dan Katolik. Ia menyebut kebijakan ini juga sebagai bagian dari sistem pembinaan yang berfokus pada kemanusiaan dan pemulihan.

"Ini bukan hanya pengurangan masa hukuman, melainkan bentuk apresiasi terhadap prestasi, kesetiaan, dan disiplin dalam mengikuti pembinaan," kata Agus dalam pernyataan tertulisnya, 25 Desember 2025.

Agus menyebutkan bahwa pemberian RK dan PMPK Natal juga menunjukkan penerapan prinsip keadilan dan non-diskriminasi sambil memperkuat kepentingan terbaik bagi anak binaan. Dari segi institusi, katanya, kebijakan ini membantu menciptakan lingkungan pembinaan yang lebih kondusif serta mengurangi beban di Lembaga Pemasyarakatan dan Lembaga Pembinaan Khusus Anak.

Dengan tema Natal 2025 "Allah Hadir untuk Menyelamatkan Keluarga", Agus mengingatkan warga binaan agar memandang keluarga sebagai semangat untuk tetap berada di jalur Tuhan dan terus melakukan perbaikan diri.

"Kewajibanlah terhadap segala tindakan yang kamu lakukan. Bertanggung jawab terhadap istri, anak, suami, dan orang tua. Jangan sampai melakukan hal yang merugikan mereka, apalagi mengulangi kesalahan yang sama," katanya.

Agus Huga mengucapkan selamat kepada seluruh tahanan penerima RK dan PMPK Natal. "Teruslah tunjukkan perubahan dan serius mempersiapkan diri untuk kembali ke masyarakat. Semoga Tuhan senantiasa memberkati kita semua," ujarnya.

Sementara itu, Direktur Jenderal Pemasyarakatan Mashudi menjelaskan bahwa para penerima RK dan PMPK telah memenuhi kriteria administratif serta substansial sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Selain itu, prosesnya dilakukan sesuai dengan mekanisme yang dapat dipertanggungjawabkan dan terbuka.

"Seluruh penerima remisi dan pengurangan masa hukuman khusus Natal adalah tahanan yang berperilaku baik, aktif mengikuti program pembinaan, serta menunjukkan penurunan risiko," kata Mashudi.

Mashudi mengatakan, selain berdampak pada bidang pembinaan, pemberian RK dan PMPK Natal juga memberikan kontribusi terhadap penghematan anggaran negara. Total penghematan biaya makan tahanan dan anak binaan mencapai Rp 9.478.462.500.

TerPopuler