
Bengkalispos.comSebelum pergantian tahun, perhatian masyarakat Korea Selatan tertuju pada penerapan Undang-Undang Goo Hara yang akan mulai berlaku pada 1 Januari 2026.
Kebijakan ini diumumkan oleh Mahkamah Agung pada 30 Desember dan merupakan tindakan hukum penting dalam mengatasi ketidaksetaraan warisan yang selama ini memicu perdebatan.
Undang-undang ini muncul dari kesadaran bahwa tidak semua orang tua memenuhi kewajiban pengasuhan dan pembiayaan terhadap anak, namun tetap berhak mengklaim hak waris setelah anak meninggal.
Inti dari Undang-Undang Goo Hara adalah pembatasan hak waris bagi orang tua yang terbukti tidak menjalankan kewajibannya, tidak memberikan nafkah, atau melakukan tindakan yang merugikan anak selama masa pertumbuhan.
Melalui proses pengadilan, hak tersebut dapat dihapus jika terbukti adanya pelanggaran berat terhadap tanggung jawab keluarga. Dengan demikian, sistem waris kini tidak hanya didasarkan pada hubungan darah, tetapi juga mempertimbangkan aspek moral, tanggung jawab, serta rasa keadilan.
Mahkamah Agung menyampaikan bahwa undang-undang ini akan diimplementasikan secara bertahap pada semester pertama tahun 2026.
Jika almarhum memiliki surat wasiat yang sah dan dalam surat tersebut menyatakan pencabutan hak waris terhadap orang tua atau leluhur langsung, pelaksana wasiat dapat mengajukan permohonan resmi ke pengadilan keluarga. Jika tidak ada surat wasiat, ahli waris bersama diberikan waktu enam bulan sejak mengetahui alasan yang relevan untuk mengajukan klaim.
Kelahiran aturan ini sekaligus merupakan upaya pemerintah untuk memperbaiki struktur hukum waris yang sebelumnya memungkinkan orang tua yang mengabaikan tanggung jawab memperoleh harta tanpa batasan. Dengan kebijakan terbaru, diharapkan keadilan nyata bagi para korban, keluarga yang sedang berduka, serta pihak yang benar-benar menjalankan tanggung jawab dapat tercapai.
Undang-Undang Goo Hara berawal dari kisah almarhum Goo Hara, anggota grup KARA yang meninggal pada tahun 2019. Setelah kematiannya, ibu kandungnya yang telah pergi sejak kecil kembali muncul untuk meminta bagian dari warisan. Kejadian ini memicu reaksi publik dan menimbulkan diskusi moral yang luas.
Pada tahun 2020, saudara tertua akhirnya mengajukan petisi nasional guna mendorong pembentukan peraturan yang lebih adil. Perjuangan tersebut akhirnya membuahkan hasil dengan terbentuknya undang-undang ini, yang kini dianggap sebagai simbol keberanian para korban dan keluarga dalam memperjuangkan hak serta martabat mereka.***