
Bengkalispos.com, DENPASAR – PertaminaPatra Niaga bekerja sama dengan Polda Bali menangani agen BBM industri di Kota Denpasar yang melakukan penyimpanan ilegalsolar subsidi pada Selasa (30/12).
Tindakan penegakan hukum dimulai dari penyelidikan yang dilakukan oleh Polda Bali sejak 12 Desember 2025. Selama proses penyelidikan, ditemukan kendaraan jenis Isuzu Panther dengan tangki yang diubah di dalam mobil yang memiliki kapasitas 1.000 liter berisi solar subsidi, yang membawa bahan bakar ke sebuah gudang.
Setelah dilakukan pemeriksaan menyeluruh di dalam gudang, petugas menemukan solar subsidi sebanyak 9.900 liter, tiga kendaraan tangki (satu berisi solar dan dua kosong), enam tangki penyimpanan masing-masing berkapasitas 1.000 liter yang terisi solar, satu kendaraan modifikasi dengan tangki bahan bakar, serta dua unit mesin pompa yang terhubung dengan selang.
Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa BBM yang tersimpan di gudang tersebut adalah solar subsidi yang diangkut dengan kendaraan modifikasi untuk dijual kembali kepada pelanggan kapal menggunakan mobil tangki milik PT LA sebagai Agen BBM Industri Pertamina.
Manajer Wilayah Komunikasi, Hubungan, dan CSR Pertamina Patra Niaga Regional Jatimbalinus, Ahad Rahedi, menyampaikan bahwa Pertamina Patra Niaga telah bekerja sama dengan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bali dalam proses selanjutnya terkait kasus tersebut.
"Terkait kejadian tersebut, Pertamina Patra Niaga Regional Jatimbalinus memberikan peringatan dan hukuman kepada Agen BBM Industri PT LA sesuai hasil penyelidikan, dengan hukuman terberat berupa pemutusan hubungan kerja (PHU)," ujar Ahad, Kamis (31/12).
Ahad menegaskan bahwa Pertamina tidak akan memaafkan lembaga penyalur maupun pihak terkait yang melanggar aturan dan melakukan tindakan tidak jujur dalam melayani pelanggan. Jika terjadi pelanggaran, sanksi akan diberikan sesuai ketentuan dan dapat berujung pada pemutusan hubungan kerja.
Pertamina juga meminta agen BBM industri lainnya untuk mendistribusikan bahan bakar sesuai dengan peraturan yang berlaku serta mematuhi kesepakatan dalam kontrak keagenan dan ketentuan hukum terkait bisnis migas.
"Pertamina Patra Niaga terus bekerja sama dan mendukung penuh upaya serta tindakan pemerintah dan aparat kepolisian dalam mengawasi penyaluran BBM bersubsidi serta menegakkan hukuman tegas terhadap pelaku penyimpangan dan penggunaan BBM bersubsidi yang tidak sah. Kerja sama Pertamina Patra Niaga dengan lembaga penegak hukum, khususnya Polda Bali, telah berjalan dengan baik. Diharapkan kerja sama ini tetap berlanjut dalam memantau distribusi BBM bersubsidi," ujar Ahad.