
BALIKPAPAN, Bengkalispos.com— Polda Kaltim telah menangani 15 kasus tambang ilegal sepanjang tahun 2025.
Berdasarkan tindakan tersebut, polisi menetapkan 17 orang sebagai tersangka yang kini sedang menjalani proses hukum.
Kepala Badan Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Kaltim, Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas menyatakan, semua laporan mengenai kegiatan pertambangan ilegal yang diterima telah ditangani oleh bawahannya.
"Pada tahun 2025, terdapat 15 laporan mengenai aktivitas tambang ilegal yang kami tindak di seluruh wilayah Kalimantan Timur. Dari kasus-kasus tersebut, terdapat 17 tersangka yang telah kami tangkap dan sedang dalam proses hukum," kata Bambang di Balikpapan, Selasa (30/12/2025).
Dalam pernyataan tersebut, pihak kepolisian mengamankan beberapa barang bukti berupa alat berat,excavator, serta sekitar 5.000 ton batu bara hasil tambang ilegal.
Sedangkan lokasi utama penindakan berada di Kabupaten Kutai Kartanegara, Kutai Barat, serta Kabupaten Paser.
Tangani Permasalahan Pertambangan Batu Bara hingga Emas
Bambang menyampaikan, kasus-kasus yang ditangani tidak hanya berkaitan dengan tambang batu bara, tetapi juga tambang emas ilegal yang merusak alam dan melanggar aturan izin.
Tindakan ini, menurutnya, merupakan bagian dari komitmen Polda Kaltim dalam melaksanakan perintah Presiden mengenai pemberantasan pertambangan ilegal di seluruh Nusantara.
"Instruksi Presiden mengenai pemberantasan tambang ilegal menjadi komitmen kami di Polda Kaltim. Kami berharap tidak ada lagi aktivitasillegal miningdi area ini," tegas Bambang.
Komitmen ini juga terlihat dari penerapan hukum di kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN), khususnya di kawasan Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Soeharto yang dilindungi.
Peran Tersangka
Berdasarkan pendapat Bambang, para tersangka dalam kasus tambang ilegal memiliki peran yang berbeda-beda, mulai dari pengelola aktivitas pertambangan hingga pengemudi alat berat di lapangan.
Mereka berkomitmen untuk terus melakukan tindakan dan pengawasan agar aktivitas tambang ilegal tidak terulang kembali.
"Kami akan terus melakukan tindakan dan pengawasan agar aktivitas tambang ilegal tidak kembali muncul, khususnya di area hutan dan wilayah penting, terutama kawasan IKN," tutupnya.