
KALTIM.CO, PENAJAM- Mendekati malam pergantian tahun, Polres Penajam Paser Utara (PPU) memperketat pengawasan terhadap peredaran petasan dan kembang api di Kecamatan Penajam.
Pengawasan ini ditujukan pada kegiatan para pedagang, agar penjualan berjalan sesuai aturan yang berlaku, serta tidak menimbulkan ancaman bagi masyarakat.
Petugas dari Unit Pembinaan Masyarakat (Sat Binmas) mengunjungi beberapa lokasi penjualan petasan dan kembang api.
Petugas memeriksa jenis barang yang dijual, kelengkapan izin usaha, serta mengingatkan para pedagang untuk tidak melayani pembelian dari anak-anak yang belum cukup umur.
Kasat Binmas Polres PPU AKP Bambang Purnomo mengatakan, pengawasan ini dilakukan sebagai tindakan pencegahan terhadap risiko gangguan ketertiban dan kecelakaan yang sering muncul saat perayaan pergantian tahun.
"Petasan dan kembang api memiliki bahaya jika tidak dijual serta digunakan sesuai ketentuan. Oleh karena itu kami mengingatkan para pedagang untuk memperhatikan aspek keamanan," katanya pada Selasa (30/12/2025).
Menurutnya, ketaatan pedagang terhadap peraturan memiliki dampak besar terhadap kondisi keamanan di sekitar wilayah tersebut.
Penjualan produk yang tidak memiliki izin atau tidak memenuhi standar dianggap berisiko merugikan konsumen serta masyarakat luas.
Selain memberikan peringatan, petugas juga menyampaikan ajakan, agar para pedagang menjaga ketertiban di tempat berjualan, serta menyimpan kembang api dengan aman.
Tindakan ini diharapkan mampu mengurangi risiko terjadinya kejadian yang mungkin terjadi sebelum dan pada malam pergantian tahun.
AKP Bambang menambahkan, kontribusi masyarakat juga dibutuhkan dalam menciptakan lingkungan yang aman dan teratur.
"Kami berharap adanya kerja sama dari berbagai pihak agar perayaan tahun baru dapat berjalan lancar tanpa hambatan dan kejadian yang merugikan," katanya.
Pengawasan terhadap penjualan petasan akan terus dilakukan hingga malam pergantian tahun, sebagai upaya memastikan kondisi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap stabil di Benuo Taka. (*)