Serahkan SK Perhutanan Sosial untuk Lahan Produktif, Ini Pesan Penting Bupati Dadang Supriatna -->

Serahkan SK Perhutanan Sosial untuk Lahan Produktif, Ini Pesan Penting Bupati Dadang Supriatna

11 Des 2025, Kamis, Desember 11, 2025
Serahkan SK Perhutanan Sosial untuk Lahan Produktif, Ini Pesan Penting Bupati Dadang Supriatna

BENGKALISPOS.COM -Bupati Bandung, Dadang Supriatna, hadir dalam acara penyerahan keputusan perhutanan sosial kepada Lembaga Pengelolaan Hutan Desa (LHPD) Al Fatih di Aula Desa Tarumajaya, Kecamatan Kertasari, pada hari Kamis 11 Desember 2025.

Acara ini juga dilengkapi dengan sosialisasi Rencana Kerja Usaha Perhutanan Sosial (RKUPS) yang digagas oleh Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PW NU) Jawa Barat bekerja sama dengan PC NU Kabupaten Bandung.

Pada kesempatan itu, Bupati Dadang Supriatna menekankan perlunya pengawasan guna menghindari kerusakan pada lahan hutan.

"Kami dari Pemerintah Kabupaten Bandung melalui Camat, meskipun surat keputusan Perhutanan Sosial telah dikeluarkan. Namun pengawasan sesuai dengan hak dan kewajiban yang harus dilaksanakan secara benar oleh LPHD Al Fatih sebagai penerima, yang tentunya tidak boleh dilakukan secara asal-asalan," ujar Bupati Dadang Supriatna.

Ia juga menegaskan bahwa jika terjadi pelanggaran, ia tidak ragu untuk mengajukan penghapusan SK kepada Menteri Kehutanan RI. "Namun, kapan saja bisa dicabut jika terdapat pelanggaran," tegasnya.

Bupati Dadang Supriatna menyampaikan rasa terima kasihnya atas pemberian SK Perhutanan Sosial ini, yang menjadi langkah pertama bagi 20.000 warga dalam memperoleh hak yang setara.

"Saat ini hanya 661 petani yang telah mendapatkan SK Perhutanan Sosial dengan luas lahan mencapai 931 hektare," katanya.

Selanjutnya, Bupati Dadang Supriatna memberi peringatan kepada penerima SK bahwa lahan tersebut tidak diperbolehkan digunakan untuk menanam sayur-sayuran.

"Pemegang SK Perhutanan Sosial di lahan seluas 931 ha tidak boleh ditanami tanaman yang tidak sesuai dengan harapan, selain kopi, alpukat, gula aren, dan tanaman keras produktif lainnya," tegasnya.

Bupati Dadang Supriatna juga menekankan larangan terhadap pemindahan hak pengelolaan lahan Perhutanan Sosial.

"Jika terjadi demikian, saya akan mencabut SK tersebut. Selain itu, larangan memotong atau merusak pohon," tegasnya.

Wakil Ketua PW NU Jawa Barat, KH. Ahmad Husein, menyampaikan apresiasi kepada bupati karena dukungannya yang memungkinkan SK Perhutanan Sosial diterima oleh para petani.

"Kabupaten Bandung menjadi contoh bagi PC NU yang lain. Semoga program ini bermanfaat bagi masyarakat di Desa Tarumajaya," katanya.

Kepala Desa Tarumajaya, Ahmad Ikhsan, mengatakan bahwa pemberian SK Perhutanan Sosial ini menjadi momen bersejarah bagi desanya.

"Perjuangan ini berlangsung selama 4 tahun. Pak Bupati memberikan dukungan, sehingga SK Perhutanan Sosial dapat diterima," katanya. Ia berharap hal ini bisa menjadi contoh bagi desa-desa lainnya.***

TerPopuler