Serikat Buruh Jawa Barat Ancam Demo Usai Pengumuman UMP-UMK 2026 -->

Serikat Buruh Jawa Barat Ancam Demo Usai Pengumuman UMP-UMK 2026

25 Des 2025, Kamis, Desember 25, 2025

Bengkalispos.com,BANDUNG — Serikat pekerja di Jawa Barat mengancam akan melakukan aksi protes untuk meminta Gubernur Jabar Dedi Mulyadi merevisi keputusan terkait penetapan upah minimum sektoral kota/kabupaten (UMSK) tahun 2026.

Ketua Serikat Pekerja Nasional (SPN) Jawa Barat, Dadan Sudiana, memastikan pihaknya bersama Serikat Pekerja Indonesia akan mengadakan demonstrasi pada minggu depan agar Dedi Mulyadi menyesuaikan besaran UMSK sesuai rekomendasi wilayah.

"bahwa Gubernur dalam menentukan UMSK berdasarkan rekomendasi dari bupati dan wali kota. Jadi, Gubernur harus mengacu pada rekomendasi tersebut," katanya, Kamis (25/12/2025).

Menurutnya, terdapat tujuh Kabupaten/Kota yang belum ditetapkan UMSK-nya oleh Gubernur, yaitu Kabupaten Sukabumi, Kota Bogor, Cianjur, Purwakarta, Garut, dan Majalengka.

"Maka, upah sektoral ada yang perbedaannya hanya Rp4 ribu dengan UMK, yang disampaikan Gubernur tidak sesuai dengan fakta. Kami akan melakukan aksi mulai Senin, Selasa dan Rabu agar SK UMSK Kabupaten/kota disesuaikan dengan rekomendasi kabupaten kota sebagaimana PP 49 Tahun 2025 pasal 35 i," katanya.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jawa Barat, I Gusti Agung Kim Fajar Wiyati Oka menyampaikan bahwa Gubernur Dedi Mulyadi menetapkan UMP dan UMK yang diajukan oleh kabupaten/kota di Jawa Barat.

"Bagi kabupaten/kota yang tidak mengajukan, maka tidak dapat diproses penetapannya oleh Pak Gubernur," ujarnya dilansir pada Kamis (25/12/2025).

Kim mencatat bahwa terdapat 19 kabupaten/kota yang mengajukan UMSK 2026 kepada gubernur. Namun, penentuan besaran setiap daerah masih dalam proses penyusunan apakah sudah memenuhi kriteria yang berisiko tinggi atau sangat tinggi.

"Kemarin terdapat 19 orang yang mengajukan," katanya.

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi telah mengeluarkan Keputusan Gubernur Nomor 561.7/Kep.863-Kesra/2025 terkait Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) Tahun 2026, yang ditandatangani pada tanggal 24 Desember 2025.

Berdasarkan putusan tersebut, besaran UMSK tidak boleh lebih kecil dari Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2026 dan mulai berlaku sejak 1 Januari 2026.

Berikut ini merupakan daftar besaran UMSK di 12 Kabupaten/Kota di Jawa Barat untuk tahun 2026

1. Kota Bekasi: Rp6.028.033

2. Kabupaten Bekasi: Rp5.941.759

3. Kabupaten Karawang: Rp5.910.371

4. Kota Depok: Rp5.551.084

5. Kabupaten Bogor: Rp5.187.305

6. Kota Bandung: Rp4.760.048

7. Kota Cimahi: Rp4.110.892

8. Kabupaten Bandung Barat: Rp3.986.558

9. Kabupaten Subang: Rp3.739.042

10. Kabupaten Indramayu: Rp3.729.638

11. Kota Tasikmalaya: Rp3.185.622

12. Kabupaten Cirebon: Rp2.882.366

TerPopuler