Sopir Angkot Lembang Kecewa dengan Kompensasi Rp600 Ribu -->

Sopir Angkot Lembang Kecewa dengan Kompensasi Rp600 Ribu

31 Des 2025, Rabu, Desember 31, 2025

PIKIRAN RAKYAT -Ratusan sopir angkot jurusan Lembang–Stasiun dan Lembang-Ciroyom mengunjungi Gedung Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung Barat, Jawa Barat pada hari Selasa, 31 Desember 2025.

Mereka meminta kejelasan dan penyelesaian kompensasi sebesar Rp600.000 yang dijanjikan oleh Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi (KDM) akibat kebijakan penutupan sementara operasional angkutan umum di kawasan Bandung Raya.

Aksi tersebut sempat memanas ketika sekitar 70 pengemudi angkot menyatakan bahwa mereka tidak tercatat sebagai penerima kompensasi, meskipun mereka secara langsung terkena dampak dari kebijakan penutupan operasional selama dua hari, yaitu 31 Desember hingga 1 Januari.

Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bandung Barat (KBB) membantu distribusi kompensasi kepada ratusan sopir yang berasal dari berbagai koperasi dan kelompok angkutan, seperti Kobutri, Komitran, dan Kobanter, sesuai dengan surat keputusan Gubernur Jawa Barat. Namun, proses pengumpulan data dinilai tidak berjalan dengan baik dan kurang tepat sasaran.

Para pengemudi menganggap sistem pencatatan penerima kompensasi tidak akurat. Mereka menyatakan bahwa banyak pengemudi aktif dan pengemudi resmi justru tidak mendapatkan bantuan, sementara beberapa nama yang dianggap tidak aktif justru terdaftar sebagai penerima.

Seorang supir angkot, Aldi Gunawan (38), yang telah beroperasi selama 14 tahun di rute Lembang–Stasiun Bandung, menyatakan kekecewaannya terhadap situasi ini.

"Saya kecewa. Banyak pengemudi yang sudah bertahun-tahun menggantungkan hidup dari transportasi ini justru tidak mendapatkan kompensasi. Namun, ada pengemudi yang bukan merupakan pengemudi resmi justru menerima bantuan," kata Aldi saat diwawancarai di lokasi.

Menurutnya, kesalahan utama berada pada sistem pendataan yang hanya mengandalkan KTP, bukan berdasarkan kendaraan dan pengemudi yang aktif.

"Seharusnya yang tercatat adalah kendaraan dan sopir yang aktif, bukan hanya KTP. Jika itu yang digunakan, kompensasi pasti tepat sasaran. Sistem saat ini justru merugikan sopir resmi," tegasnya.

Para pengemudi meminta Pemerintah Provinsi Jawa Barat segera melakukan pendataan kembali serta mencairkan kompensasi bagi pengemudi yang belum menerima. Mereka bahkan menyatakan akan tetap berada di kantor Pemkab Bandung hingga ada kejelasan.

"Kami akan tetap berada di sini hingga kompensasi selesai dan kami menerimanya," tegasnya.

Kekhawatiran serupa diungkapkan oleh Nanang Hidayat, seorang sopir angkot yang telah bekerja selama 20 tahun. Meskipun ia menerima imbalan sebesar Rp600.000, ia merasa prihatin melihat banyak rekan kerjanya tidak mendapatkan hak yang sama.

"Saya kaget, saya bisa mendapatkannya tapi mengapa rekan-rekan saya tidak bisa. Padahal kami sama-sama tahu mereka sudah puluhan tahun menjadi sopir di trayek ini. Sangat disayangkan masih banyak yang belum menerima kompensasi sesuai janji Pak Dedi Mulyadi," katanya.

Nanang juga menyoroti kemungkinan adanya pengemudi yang tidak resmi yang justru menerima bantuan. "Aneh juga, pengemudi yang tidak resmi justru mendapatkannya, sementara yang sudah bertahun-tahun justru tidak. Kami berjuang sama-sama di jalan. Saya berharap Pak Dedi Mulyadi bisa memberikan solusi agar semua pengemudi yang berhak menerima kompensasi," tambahnya.

Di tengah situasi yang sempat memunculkan ketegangan, Kepala Bidang Angkutan Dishub KBB, Retno Handayani, langsung turun menemui para pengemudi dan menghibur massa sehingga kondisi kembali tenang.

Retno menekankan bahwa Pemkab Bandung Barat hanya berfungsi sebagai perantara dalam pendistribusian kompensasi dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

Penerima data, menurutnya, berasal dari pengajuan tiga koperasi angkutan, yaitu Kobutri, Komitran, dan Kobanter.

"Untuk kawasan Bandung Barat, kami memberikan bantuan kompensasi untuk rute Lembang–Stasiun Bandung dan Lembang–Ciroyom. Ini merupakan rute AKDP yang melewati wilayah Bandung Barat," kata Retno.

Ia menyampaikan, berdasarkan data dan verifikasi yang diserahkan oleh koperasi Kobutri, Komitran, dan Kobanter, terdapat 207 sopir angkot yang telah diverifikasi sebagai penerima kompensasi.

Menurut Retno, kebijakan penangguhan sementara operasi angkot merupakan tindak lanjut dari petunjuk Gubernur Jawa Barat dalam mengurai kemacetan di jalur wisata Lembang selama liburan akhir tahun.

"Kebijakan ini tidak dimaksudkan untuk merugikan para pengemudi. Justru mereka tetap menerima imbalan sehingga dapat beristirahat tanpa kehilangan pendapatan," katanya.

Jumlah kompensasi yang diberikan sebesar Rp300.000 per hari. Akibat penghentian operasional selama dua hari, setiap sopir mendapatkan total Rp600.000.

"Seluruh pengemudi angkot Bandung Raya tidak beroperasi mulai 31 Desember hingga 1 Januari, dengan total uang kompensasi sebesar Rp600.000 per pengemudi," tambahnya. ***

TerPopuler