
KABAR-TASIKMALAYA.COM– Seorang ayah yang kejam melakukan pemerkosaan terhadap anak kandungnya selama empat tahun. Kejadian ini terungkap setelah ibu dari anak tersebut menemukan pil KB. Pelaku berusia 40 tahun yang tinggal di Kelurahan Sirnagalih, Kecamatan Indihiang, Kota Tasikmalaya, Jawa Barat tidak bisa menghindar setelah ditangkap oleh Satreskrim Polres Tasikmalaya Kota.
Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP. Moh Faruk Rozi mengungkapkan bahwa kejadian ini telah berlangsung selama empat tahun, “Dimulai sejak korban duduk di kelas 4 SD hingga korban duduk di bangku kelas 1 SMP dengan usia 14 tahun. Pelaku melakukan tindakan tersebut di rumah kontrakan,” katanya saat diwawancara di Mapolres Tasikmalaya Kota, Rabu, 10 Desember 2025.
Ia juga menjelaskan cara yang digunakan tersangka, yaitu dengan menawarkan janji berupa uang dan ponsel agar korban bersedia memenuhi keinginan pelaku yang merupakan ayah kandungnya.
"Selain memberikan sejumlah uang, juga memberikan pil KB agar korban mengonsumsinya," lanjut Moh Faruk Rozi.
Pelaku melakukan aksinya saat istri mereka sedang tidak berada di rumah atau sedang berkeliling menjual lauk-pauk di wilayah tempat tinggalnya.
Ketidaktahuan ayah kandung korban terungkap setelah ibu korban menemukan sebuah pil. Untuk mengetahui fungsi dari pil tersebut, ia pergi ke bidan terdekat dan bidan tersebut menjelaskan bahwa pil itu merupakan pil penghambat kehamilan.
Berdasarkan tindakan tersebut, pelaku terkena Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun, maksimal 15 tahun, serta dikenai denda sebesar maksimal Rp 5 miliar.
Selain itu, dengan mempertimbangkan usia korban yang masih di bawah umur, penanganan kasus juga melibatkan berbagai lembaga pendamping anak untuk memastikan korban mendapatkan perlindungan khusus secara psikologis.