Tingkatkan Upah Karyawan: Batam Jadi Tertinggi di Kepri dengan Rp5,35 Juta pada 2026 -->

Tingkatkan Upah Karyawan: Batam Jadi Tertinggi di Kepri dengan Rp5,35 Juta pada 2026

25 Des 2025, Kamis, Desember 25, 2025
Tingkatkan Upah Karyawan: Batam Jadi Tertinggi di Kepri dengan Rp5,35 Juta pada 2026

TANJUNGPINANG PIKIRAN RAKYAT –Berita positif datang bagi para pekerja di Provinsi Kepulauan Riau (Kepri). Pemerintah Provinsi Kepri secara resmi menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) untuk tahun 2026.

Berdasarkan keputusan yang diumumkan oleh pemerintah setempat, upah minimum provinsi Kepulauan Riau tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp3.879.520.

Angka ini meningkat sebesar 7,06 persen dibandingkan UMP tahun 2025 yang berada pada tingkat Rp3.623.654.

Dari tujuh kabupaten/kota di Kepulauan Riau, Kota Batam tetap menjadi wilayah dengan upah minimum terbesar. UMK Batam pada tahun 2026 mencapai Rp5.357.982, meningkat sebesar 7,38 persen dibandingkan tahun sebelumnya.

Di sisi lain, Kabupaten Bintan mencatatkan persentase kenaikan terbesar, yaitu 8,92 persen, sehingga UMK wilayah tersebut kini mencapai Rp4.583.221.

Daftar Lengkap Upah Minimum Kabupaten/Kota Kepri 2026

Berikut penjelasan mengenai UMK tahun 2026 di seluruh kabupaten dan kota di Kepulauan Riau:

  • Batam: Rp5.357.982 (naik 7,38%)
  • Kabupaten Bintan: Rp4.583.221 (kenaikan sebesar 8,92%)
  • Kabupaten Kepulauan Anambas: Rp4.279.851 (meningkat sebesar 4,77%)
  • Kabupaten Karimun: Rp4.241.935 (meningkat sebesar 7,22%)
  • Tanjungpinang: Rp3.879.520 (naik 7,06%)
  • Kabupaten Lingga: Rp3.879.520 (kenaikan sebesar 7,06%)
  • Kabupaten Natuna: Rp3.879.520 (kenaikan sebesar 6,96%)

Upah Sektoral Ikut Disesuaikan

Selain UMK, Pemerintah Provinsi Kepri juga menentukan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) sebesar Rp3.902.096.

Di sektor-sektor unggulan tertentu, seperti minyak dan gas bumi serta galangan kapal, khususnya di Kabupaten Karimun, Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) ditentukan sebesar Rp4.248.268.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kepri, Diky Wijaya, menyampaikan bahwa penentuan upah ini dilakukan setelah melalui analisis mendalam dengan mempertimbangkan inflasi, pertumbuhan ekonomi, serta kelangsungan sektor usaha.

Keputusan ini didasarkan pada kepastian hukum serta kenyataan ekonomi lokal.

Ini menjadi alat perlindungan untuk memastikan penentuan upah yang adil bagi para pekerja, sekaligus menjaga iklim investasi tetap kondusif," kata Diky saat konferensi pers di Gedung Daerah Tanjungpinang, Rabu (24/12/2025).

Berlaku sejak 1 Januari 2026

Pemerintah meminta seluruh perusahaan dan pelaku bisnis di Kepulauan Riau untuk mengikuti aturan tersebut. Jumlah upah terbaru harus diberlakukan mulai 1 Januari 2026.

Dengan kenaikan gaji yang terukur ini, pemerintah berharap kesejahteraan para pekerja meningkat dan diikuti dengan peningkatan efisiensi kerja pada tahun depan.

TerPopuler