UMK 2026 Jawa Barat Ditetapkan, Bekasi Paling Tinggi Hampir Rp6 Juta -->

UMK 2026 Jawa Barat Ditetapkan, Bekasi Paling Tinggi Hampir Rp6 Juta

25 Des 2025, Kamis, Desember 25, 2025
UMK 2026 Jawa Barat Ditetapkan, Bekasi Paling Tinggi Hampir Rp6 Juta

Bengkalispos.comBANDUNG -Pemerintah Provinsi Jawa Barat secara resmi menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) tahun 2026 yang berlaku di seluruh 27 wilayah di Jawa Barat.

Pengumuman tersebut diatur dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat dan mulai berlaku sejak 1 Januari 2026.

Kota Bekasi kembali berada di posisi terdepan sebagai wilayah dengan UMK tertinggi di Jawa Barat, hampir mencapai angka Rp6 juta. Diikuti oleh Kabupaten Bekasi dan Kabupaten Karawang yang juga memiliki besaran upah melebihi Rp5,8 juta.

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menyatakan bahwa semua nilai UMK dan UMSK yang ditetapkan sepenuhnya berdasarkan usulan dari pemerintah kabupaten dan kota. Pemprov Jabar, menurutnya, tidak melakukan perubahan maupun penyesuaian terhadap rekomendasi daerah.

Pernyataan serupa diungkapkan oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jawa Barat, I Gusti Agung Kim Fajar Wiyati Oka. Ia menyebutkan bahwa keputusan gubernur merupakan hasil akhir dari rekomendasi yang diajukan oleh bupati dan wali kota, termasuk untuk Kota Depok yang memiliki beberapa skema usulan.

Berdasarkan keputusan tersebut, kisaran UMK 2026 di Jawa Barat berkisar antara Rp2,35 juta hingga hampir Rp6 juta. Selain wilayah industri utama seperti Bekasi, Karawang, dan Bogor, beberapa daerah sekitar serta wilayah selatan Jawa Barat juga mengalami penyesuaian upah sesuai dengan kondisi ekonomi dan kemampuan masing-masing daerah.

Di sisi lain, UMSK 2026 ditentukan untuk 12 kabupaten/kota dengan sektor tertentu yang diatur khusus oleh pemerintah setempat. Jumlah UMSK ditetapkan lebih besar dibandingkan UMK dan menjadi patokan upah bagi sektor-sektor penting, terutama industri yang membutuhkan tenaga kerja banyak dan manufaktur.

Pemerintah Provinsi Jawa Barat berharap kebijakan UMK dan UMSK tahun 2026 dapat mempertahankan keseimbangan antara perlindungan kesejahteraan tenaga kerja dan kelangsungan usaha, sekaligus meningkatkan stabilitas iklim ketenagakerjaan di Jawa Barat.

TerPopuler